Selasa, 03 November 2026

Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo dan Dua Perwira sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

Foto: Listyo Sigit Prabowo
Foto: Listyo Sigit Prabowo

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik. Salah satu nama yang disebut dalam perkara tersebut adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.

Selain Listyo Sigit, Polri juga menetapkan dua perwira lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Dugaan Penyadapan Menyasar Sejumlah Tokoh

Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.

Dugaan tersebut menjadi dasar penyidikan kepolisian untuk mengungkap rangkaian aktivitas penyadapan serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Penyidikan Masih Berjalan

Pengumuman penetapan tiga tersangka tersebut menandai perkembangan baru dalam penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal. Keterangan yang disampaikan Kabareskrim menjadi informasi awal mengenai status hukum para pihak yang disebut dalam kasus tersebut.

Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan pengadilan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap harus melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Disclaimer

Artikel ini merupakan rilis publikasi dan sepenuhnya tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!