SINERGYNEWS.ID, Jakarta, 26 Oktober 2026– Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Kebijakan ini mengalihkan pengadaan ke skema kerja sama antarpemerintah (government-to-government/G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B) untuk memperkuat kepastian pasokan energi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan tersebut. Ia menyebut kebijakan ini sebagai babak baru dalam sistem pengadaan energi Indonesia.
Hal itu disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026), setelah rapat bersama Menteri Perindustrian, Kepala SKK Migas, dan jajaran Pertamina. Pertemuan tersebut membahas langkah antisipasi terhadap dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah bagi ketahanan energi nasional.
“Selama ini Pertamina melakukan proses B2B, tendernya lama, dan dengan perpres ini kita melakukan G2G dan G2B. Artinya, kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana saja yang kita akan ambil,” ujar Bahlil.
Pemerintah ambil peran dalam negosiasi pasokan
Menurut Bahlil, perubahan mekanisme ini didasarkan pada pengalaman Pertamina dalam proses tender pengadaan energi. Dalam sejumlah kasus, Pertamina yang telah memenangkan tender dengan harga kompetitif tetap menghadapi ketidakpastian pasokan karena pemasok memilih pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi.
“Pertamina sudah menang dengan harga murah di negara mereka, kemudian setelah itu kalau ada negara lain yang datang membeli dengan harga yang lebih mahal, maka Pertamina selalu dijadikan nomor kesekian,” kata Bahlil.
Melalui skema baru, pemerintah akan melakukan negosiasi langsung dengan negara pemasok. Pengadaan dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah, kemudian Pertamina membeli pasokan dari BLU tersebut.
“Jadi negara ke negara aja udah,” tegasnya.
Meski demikian, Pertamina tetap dimungkinkan melakukan impor secara langsung dalam kondisi tertentu, seperti ketika cadangan nasional sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara sumber minyak. Langkah tersebut harus dikoordinasikan dengan BLU yang ditugaskan.
Pemerintah berharap mekanisme ini dapat memperluas pilihan negara pemasok dan meningkatkan kepastian pasokan. Implementasinya akan bergantung pada pelaksanaan kerja sama, pengelolaan kontrak, serta koordinasi antara pemerintah, BLU, dan Pertamina.
Impor LPG masih dominan
Perubahan mekanisme pengadaan tersebut dilakukan ketika Indonesia masih bergantung pada impor untuk memenuhi sebagian kebutuhan energi domestik.
Bahlil menyebut Indonesia masih mengimpor minyak mentah, meskipun pengadaan dari kawasan Timur Tengah telah dihentikan. Sementara itu, sekitar 80% kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi melalui impor, yang menurutnya berasal dari Amerika Serikat.
Untuk solar, Indonesia disebut tidak lagi melakukan impor. Namun, impor bensin masih berlangsung untuk memenuhi kebutuhan berbagai jenis bahan bakar, termasuk RON 90 atau Pertalite serta sebagian bensin RON 92, RON 95, dan RON 98.
“Dengan perpres ini, alhamdulillah, saya dengan Dirut Pertamina, Pak Simon, dan Dirut Patra Niaga, Pak Ega, akan lebih leluasa untuk mencari negara-negara mana saja yang bisa kita kembangkan,” tutur Bahlil.
Bahlil jajaki pasokan jangka panjang
Sebagai tindak lanjut, Bahlil dijadwalkan mengunjungi sejumlah negara, termasuk India dan China, untuk menjajaki kepastian pasokan energi. Pemerintah juga menugaskannya mencari kontrak pasokan jangka panjang.
Langkah tersebut diharapkan membantu Indonesia mengantisipasi ketidakpastian pasokan akibat dinamika geopolitik global. Dengan pemerintah mengambil peran lebih besar dalam proses pengadaan, ketersediaan minyak mentah, BBM, dan LPG bagi masyarakat maupun industri diharapkan dapat lebih terjamin.
Namun, perubahan mekanisme pengadaan tidak dengan sendirinya menghilangkan ketergantungan Indonesia pada impor. Kepastian pasokan tetap dipengaruhi ketersediaan produk di negara pemasok, kondisi pasar global, harga, dan keberhasilan negosiasi kontrak.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.