Rabu, 15 Juli 2026 Indonesia

Gelut Dinosaurus vs Dinosaurus dan Aroma Rivalitas Polri-Kejaksaan: Kira-Kira Siapa Pemenang dan Siapa Wasitnya?

D
Dede indraswara
12 July 2026
276
Gelut Dinosaurus vs Dinosaurus dan Aroma Rivalitas Polri-Kejaksaan: Kira-Kira Siapa Pemenang dan Siapa Wasitnya?

Ada satu gambar yang paling banyak diputar ulang di lini masa pekan lalu: barisan prajurit berambut cepak berjaga di depan sebuah rumah di Kramat Pela, Jakarta Selatan, sementara di seberang kota penyidik Kepolisian membongkar isi sebuah rumah lain di Sentul — membuka brankas yang ternyata menyimpan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.

Dua adegan itu, yang terjadi hampir bersamaan, adalah rumah milik satu orang yang sama: Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru saja melepas jabatannya setelah empat setengah tahun memimpin unit paling disegani di Kejaksaan Agung.

Dalam hitungan hari, ceritanya berubah cepat. Dari kabar penguntitan oleh Densus 88, penggeledahan di belasan lokasi, pengunduran diri dini hari, hingga akhirnya status tersangka — bukan untuk satu perkara, melainkan tiga sekaligus:

  1. Dugaan korupsi tata kelola batu bara PLN,

  2. Pengelolaan dana PT Asabri, dan

  3. Penyelesaian utang Krakatau Steel.

Seorang pihak swasta, Don Ritto, ikut ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di rumah tahanan. Dan sejak Senin ini, giliran politisi Senayan yang bersuara — Benny K. Harman dari Fraksi Demokrat mendorong DPR memakai hak angket, sementara mantan Menko Polhukam Mahfud MD justru mengusulkan agar KPK yang mengambil alih seluruh perkara dari tangan Kejaksaan.

Yang membuat episode ini terasa berbeda dari drama hukum biasa bukan semata besaran nilai kerugian atau kilogram emas yang disita. Yang membuatnya berbeda adalah bahwa dua institusi penegak hukum terbesar di republik ini — Polri lewat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) dan Kejaksaan lewat Jampidsus — tampak saling berhadap-hadapan, dengan TNI muncul di titik pertemuan keduanya sebagai kehadiran yang tak seorang pun sepenuhnya bisa menjelaskan.

Ada yang menyebutnya perang dua dinosaurus. Istilah itu kasar, tapi tidak seluruhnya keliru: yang dipertaruhkan memang skala kekuasaan yang sepadan besarnya, yang oleh desain konstitusi seharusnya saling melengkapi — bukan saling mengunci.

Tiga Pasal yang Sebenarnya Tidak Pernah Dirancang untuk Bertabrakan

Kalau ditarik ke akarnya, kekisruhan ini adalah pertemuan tiga ketentuan konstitusi yang masing-masing berdiri sah sendiri-sendiri, namun baru terasa saling menekan ketika dipraktikkan bersamaan dalam satu peristiwa. Ini sebenarnya persoalan klasik dalam teori separation of powers ala Montesquieu: kekuasaan negara dipecah bukan supaya efisien, melainkan supaya saling mengawasi — dan justru di titik pengawasan itulah gesekan paling mudah muncul.

  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" — ini menjadi rujukan utama kritik terhadap setiap bentuk keistimewaan perlakuan, betapapun berbalut argumen keamanan.

  • Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menjadi fondasi tidak langsung bagi asas dominus litis, gagasan bahwa jaksa memegang kendali atas perjalanan sebuah perkara menuju pengadilan tanpa campur tangan lembaga penegak hukum lain.

  • Pasal 30 ayat (3) serta ayat (4) UUD 1945 memisahkan dua alat negara secara eksplisit: TNI sebagai "alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara," sementara Polri adalah "alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat... serta menegakkan hukum."

Pemisahan ini bukan basa-basi administratif. Ia adalah pilihan sadar untuk mencegah kekuasaan koersif negara menumpuk di satu tangan — sesuatu yang dalam kajian hubungan sipil-militer disebut sebagai civil-military fusion, penyatuan fungsi militer dan sipil yang, sekecil apa pun awalnya, cenderung meluas lewat proses yang oleh Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State (1957) disebut creeping militarization — militerisasi yang menjalar bertahap ke ranah domestik nonmiliter lewat argumen keamanan yang tampak masuk akal satu per satu.

Ketika prajurit TNI berjaga di rumah pribadi seorang pejabat kejaksaan yang tengah menjadi objek penyidikan sipil murni, batas ketiga itu menjadi kabur di mata publik, apa pun payung hukum administratifnya. Kepala Pusat Penerangan TNI sendiri sudah membantah bahwa penjagaan itu berkaitan dengan penggeledahan; menurutnya itu semata permintaan resmi institusi kejaksaan yang dikoordinasikan sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa.

Argumen itu sah secara prosedural. Tapi di sinilah perlu dibedakan dua hal yang sering tertukar dalam diskursus hukum publik:

  • Legalitas formil — adanya payung hukum yang sah.

  • Constitutional propriety (kepatutan konstitusional) — apakah penggunaan payung hukum itu tetap selaras dengan semangat pemisahan kekuasaan yang dianut UUD 1945.

Sesuatu bisa saja legal secara teks namun tetap janggal secara semangat bernegara — inilah yang oleh sebagian teoretisi hukum disebut jarak antara legalisme formal dan legitimasi substantif.

Penggeledahan Itu Sendiri: antara Model Kontrol Kejahatan dan Model Proses yang Adil

Ada pertanyaan kedua yang lebih teknis namun tak kalah penting: apakah rangkaian penggeledahan di belasan lokasi itu memenuhi syarat formil hukum acara pidana? Untuk membaca ketegangan ini, ada baiknya meminjam kerangka klasik dari Herbert Packer dalam Two Models of the Criminal Process (1968) — sebuah kerangka yang meski lahir dari konteks hukum Amerika, tetap relevan lintas sistem hukum karena ia menjelaskan dua nilai yang selalu berebut ruang dalam setiap proses pidana.

  • Crime Control Model, mengutamakan kecepatan dan efisiensi penindakan — represi kejahatan sebagai fungsi utama sistem peradilan, di mana penggeledahan cepat dan masif dianggap sah demi mengejar bukti sebelum lenyap.

  • Due Process Model, mengutamakan kontrol prosedural berlapis dan perlindungan hak individu, bahkan bila itu berarti proses menjadi lebih lambat.

Rangkaian penggeledahan sejak Rabu (8/7) hingga belasan lokasi dalam beberapa hari — yang oleh sebagian pihak dipuji sebagai ketegasan, dan oleh sebagian lain dikritik sebagai berlebihan — sesungguhnya adalah pertarungan dua model ini yang sedang terjadi di ruang publik, bukan cuma di ruang sidang.

KUHAP baru — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 — mendefinisikan upaya paksa secara eksplisit dalam Pasal 1 angka 14 sebagai:

"tindakan penyidik atau penuntut umum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia"

Definisi yang secara sengaja memasukkan penetapan tersangka sebagai bagian eksplisit dari rezim yang bisa diuji lewat praperadilan berdasarkan Pasal 158. Perluasan ini meneruskan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang lebih dari satu dekade lalu mengubah cara kita memandang penggeledahan dan penetapan tersangka — dari tindakan yang dulu nyaris tak tersentuh kontrol yudisial, menjadi objek yang bisa digugat balik oleh pihak yang merasa dirugikan.

Dalam tradisi hukum acara pidana kontinental, penyidikan (opsporing) pada dasarnya memang proses mencari dan merangkai bukti untuk kemudian menentukan siapa yang layak disematkan status tersangka — bukan sebaliknya. Maka penggeledahan yang mendahului penetapan tersangka secara formal, sepanjang tunduk pada syarat yang diatur undang-undang, bukanlah anomali; ia bagian inheren dari cara kerja penyidikan itu sendiri.

Tapi objek penggeledahan, sebesar apa pun barang bukti yang ditemukan di dalamnya, tidak otomatis identik dengan kesalahan — menyimpulkan sebaliknya adalah kekeliruan nalar yang dalam filsafat hukum disebut presumptio doli (praduga bersalah), yang bertentangan langsung dengan presumption of innocence yang dijamin Pasal 14 ayat (2) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR):

"Everyone charged with a criminal offence shall have the right to be presumed innocent until proved guilty according to law."

Prinsip ini berlaku pada semua pihak dalam perkara ini, termasuk Febrie sendiri, yang dalam konferensi persnya menyatakan siap menjelaskan asal-usul uang dan emas yang ditemukan lewat mekanisme hukum yang berlaku — bukan lewat forum jumpa pers.

Dominus Litis dan Problem Klasik Birokrasi yang Tumpang Tindih

Di sinilah pertanyaan paling struktural muncul: siapa sesungguhnya dominus litis — secara harfiah "penguasa perkara" — atas perkara pidana korupsi semacam ini? Doktrin ini berakar dari tradisi hukum Romawi lewat prinsip accusatio directa dan dianut universal dalam sistem civil law Eropa Kontinental.

Secara tekstual, Pasal 30 ayat (1) huruf a UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menjawabnya tegas: "Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan." Pakar hukum acara pidana Andi Hamzah menyebut sentralisasi kewenangan penuntutan pada jaksa diperlukan justru untuk mencegah kekacauan struktural dalam proses pidana, sementara Sudikno Mertokusumo menempatkan jaksa sebagai controller of the process — pengendali proses yang menentukan layak-tidaknya suatu perkara dibawa ke muka pengadilan.

Tapi doktrin ini berhadapan dengan realitas struktural baru: Kortas Tipidkor Polri kini punya kapasitas penyidikan korupsi yang praktis setara kekuatannya dengan Jampidsus. James Q. Wilson, dalam karyanya Bureaucracy: What Government Agencies Do and Why They Do It (1989), menjelaskan fenomena semacam ini lewat konsep turf — setiap birokrasi cenderung mempertahankan dan memperluas wilayah kewenangannya sendiri, karena wilayah kewenangan itulah sumber anggaran, legitimasi, dan eksistensi kelembagaannya.

Ketika dua birokrasi punya turf yang sama besar dan saling tumpang tindih tanpa batas yang jelas, yang muncul dalam ilmu administrasi publik disebut jurisdictional overlap — dan konsekuensi klasiknya, sebagaimana diramalkan Max Weber dalam Economy and Society (1978), adalah kecenderungan setiap organisasi rasional-legal modern untuk memperluas kewenangannya sendiri, kecuali ada otoritas eksternal yang cukup kuat membatasi.

Otoritas eksternal itu, secara desain undang-undang, seharusnya dipegang KPK. Pasal 6 UU KPK menempatkan lembaga itu punya fungsi:

  1. "koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi" dan

  2. "supervisi terhadap instansi yang berwenang"

Secara konseptual inilah yang disebut trigger mechanism, mekanisme pemicu yang menempatkan KPK sebagai wasit di atas Polri dan Kejaksaan, bukan pesaing horizontal keduanya. Tapi setelah pelemahan berlapis UU KPK sejak revisi 2019, peran itu tergerus menjadi jauh lebih pasif: KPK kini menunggu prasyarat prosedural terpenuhi sebelum bisa mengambil alih lewat Pasal 8 dan 9, alih-alih turun tangan proaktif. Ini contoh nyata dari apa yang dalam teori kelembagaan (new institutionalism) disebut institutional path dependency — pilihan kebijakan di masa lalu (pelemahan KPK) membatasi ruang gerak kelembagaan di masa kini, bahkan ketika situasinya justru paling membutuhkan wasit yang kuat.

Ketika perkara Febrie dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung, muncul kekhawatiran wajar soal conflict of interest — mengingat Kejaksaan Agung adalah institusi tempat Febrie sendiri sebelumnya menjabat. Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, membela pelimpahan itu dengan argumen bahwa Febrie kini bukan lagi jaksa aktif sehingga bukan lagi soal "jaksa memeriksa jaksa", melainkan jaksa memeriksa mantan jaksa. Namun Mahfud MD menilai pengalihan itu menyimpang dari mekanisme hukum acara yang semestinya, dan mendorong agar KPK yang langsung mengambil alih — sekalipun lewat jalur supervisi bila pengambilalihan langsung terhalang kendala politik.

Ketegangan pendapat semacam ini justru menunjukkan bahwa problem intinya bukan siapa yang salah dalam pelimpahan itu, melainkan bahwa desain kelembagaan kita tidak pernah benar-benar menyiapkan skenario ketika pejabat penegak hukum sendiri menjadi objek perkara yang diperebutkan dua institusi sekaligus.

Perbandingan Lintas Yurisdiksi: Bagaimana Negara Lain Mencegah Dualisme Ini

Fenomena rivalitas antarlembaga penegak hukum bukan monopoli Indonesia, dan justru karena itu ada banyak preseden desain kelembagaan yang bisa dipelajari.

  • Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa (UN Guidelines on the Role of Prosecutors, 1990) Guideline 4 menegaskan bahwa negara wajib memastikan jaksa dapat menjalankan fungsi profesionalnya tanpa intimidasi atau campur tangan yang tidak semestinya dari pihak mana pun.

  • Council of Europe lewat Rekomendasi Rec(2000)19 secara eksplisit memperingatkan bahaya duplication and rivalry of competences — duplikasi dan rivalitas kompetensi antarlembaga penegak hukum — dan mendesak mekanisme koordinasi yang jelas sebagai pencegahnya.

  • Di Amerika Serikat, ketegangan yurisdiksional antara FBI dan Departemen Kehakiman sesekali muncul, namun FBI secara definitif beroperasi di bawah otoritas Jaksa Agung (Attorney General) sebagai kepala departemen — sehingga tidak ada dualisme kewenangan penyidikan yang benar-benar setara secara struktural.

  • Di Italia, sistem pubblico ministero (kejaksaan) memegang kendali langsung atas polizia giudiziaria (polisi yudisial) di setiap tahap penyidikan, meniadakan kemungkinan dua institusi berjalan sendiri-sendiri pada objek perkara yang sama.

Desain kelembagaan di kedua negara ini secara struktural mencegah munculnya dualisme otoritas penyidikan yang setara kekuatannya — persis yang justru dibiarkan tumbuh antara Polri dan Kejaksaan Agung hari ini, tanpa hierarki formal yang menjernihkan siapa yang berada di atas siapa ketika keduanya bertabrakan pada objek perkara yang sama.

Poin-Poin Argumentasi Inti

Kalau ditarik benang merahnya, ada beberapa argumen kritis yang menjadi inti persoalan — bukan sekadar catatan pinggir, melainkan titik yang menentukan ke arah mana krisis ini akan berakhir:

  • Ini bukan krisis hukum acara, melainkan krisis desain kelembagaan. Selama tidak ada hierarki formal yang menjernihkan siapa yang berwenang mengambil alih perkara ketika Polri dan Kejaksaan bergerak pada objek yang sama, episode "dinosaurus versus dinosaurus" ini akan terulang — dengan pejabat lain, di institusi mana pun, kapan pun ego sektoral dan kepentingan tumpang tindih.

  • Legalitas prosedural tidak identik dengan kepatutan konstitusional. Perpres Nomor 66/2025 mungkin sah sebagai payung hukum pengamanan jaksa, tapi keabsahan payung itu tidak otomatis menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah instrumen pertahanan negara memang layak dipakai untuk melindungi kediaman pribadi seorang pejabat yang tengah bersengketa dengan lembaga penegak hukum sipil lain. Di sinilah constitutional propriety seharusnya menjadi ukuran, bukan sekadar ada-tidaknya dasar hukum.

  • Pelemahan KPK bukan latar belakang pasif, melainkan penyebab langsung. Krisis ini tidak akan seruncing sekarang jika fungsi trigger mechanism KPK — koordinasi dan supervisi berdasarkan Pasal 6, 8, 9, dan 50 UU KPK — masih berjalan proaktif seperti didesainnya. Vakumnya wasit independen inilah yang membuat dua institusi sekuat Polri dan Kejaksaan merasa leluasa bergerak sendiri-sendiri.

  • Pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung punya persoalan struktural yang belum terjawab tuntas. Argumen bahwa Febrie "bukan lagi jaksa aktif" meredakan sebagian kekhawatiran, tapi tidak menghapus fakta bahwa lembaga yang kini menangani perkaranya adalah lembaga tempat jaringan profesional, relasi kerja, dan mungkin loyalitas personalnya terbentuk selama bertahun-tahun. Usulan supervisi ketat oleh KPK — bukan sekadar pengawasan simbolis — adalah jalan tengah paling masuk akal untuk menjaga kredibilitas proses ini di mata publik.

  • Hak angket DPR berisiko jadi panggung politik, bukan solusi struktural, jika tidak dirumuskan hati-hati. Instrumen ini sah secara konstitusional untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola, tapi berpotensi disalahgunakan sebagai alat tawar-menawar politik antarfraksi jika tidak dibatasi tegas pada persoalan koordinasi kelembagaan, tanpa menyentuh substansi perkara yang masih berjalan.

  • Status tersangka bukan vonis, dan itu bukan basa-basi. Presumption of innocence yang dijamin ICCPR Pasal 14 ayat (2) berlaku pada semua pihak, termasuk Febrie Adriansyah — dan krisis ini semestinya dibaca sebagai krisis pada level struktur negara, bukan penghakiman dini terhadap kesalahan individu yang baru akan teruji sah lewat proses peradilan.

  • Pertaruhan sesungguhnya ada di tangan Presiden, bukan di ruang penyidikan. Baik lewat penguatan kembali fungsi KPK, harmonisasi kewenangan Kortas Tipidkor dan Jampidsus, maupun peninjauan ulang ruang lingkup Perpres 66/2025 — pilihan untuk menata ulang arsitektur ini atau membiarkannya berlarut adalah keputusan politik tertinggi yang tidak bisa didelegasikan ke imbauan moral semata.

Catatan: seluruh fakta peristiwa dalam tulisan ini mengacu pada pemberitaan hingga 13 Juli 2026 dan masih dapat berkembang seiring proses hukum yang berjalan.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Dede indraswara dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!