Perairan Kepulauan Riau, khususnya di sekitar Pulau Bintan, kembali menjadi Pusat perhatian publik dan pengamat maritim. Kebijakan pemerintah yang membuka kembali izin pemanfaatan dan ekspor hasil sedimentasi laut yang secara praktis sering kali mewujud dalam bentuk penambangan pasir laut memantik perdebatan sengit.
Bagi pelaku industri, ini adalah peluang ekonomi dan optimalisasi alur pelayaran. Namun, bagi komunitas lokal dan aktivis lingkungan, aktivitas ini adalah ancaman nyata terhadap ekosistem pesisir.
Di luar perdebatan ekologis tersebut, ada dimensi yang jauh lebih kompleks jika kita meneropongnya dari menara pandang hukum maritim: yaitu benturan kedaulatan wilayah, hak berdaulat (sovereign rights), dan implikasi perubahan batas geografis negara.
Regulasi Domestik: Antara Keran Ekonomi dan Penjagaan Ekologi
Secara domestik, legalitas aktivitas ini bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Secara tekstual, regulasi ini menggunakan eufemisme "pembersihan sedimentasi" demi keselamatan pelayaran. Namun, ketika hasil pembersihan tersebut diperbolehkan untuk diekspor ke luar negeri, batas antara "pembersihan alur" dan "eksploitasi komersial" menjadi sangat abu-abu.
Dari perspektif hukum tata ruang laut, Perairan Bintan memiliki posisi yang sangat strategis sekaligus rentan. Penambangan yang tidak terkontrol di wilayah ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan UU No. 11 Tahun 2020 (cipta kerja) terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Ketika izin diberikan tanpa kajian hidro-oseanografi yang komprehensif, negara sebenarnya sedang mempertaruhkan kepatuhan hukumnya sendiri terhadap perlindungan lingkungan laut (marine environmental protection).
Ancaman Geopolitik: Ketika Pasir Berpindah, Batas Negara Bergeser
Mengapa penambangan pasir di Bintan memiliki sensitivitas internasional? Jawabannya terletak pada letak geografis Bintan yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia di Selat Singapura.
Dalam hukum maritim internasional (UNCLOS 1982), batas laut teritorial antarnegara yang bersebelahan diukur dari garis pangkal kepulauan (archipelagic baselines), yang titik-titiknya sering kali berada di pulau-pulau kecil terluar.
Analisis : Penambangan pasir laut yang agresif di sekitar Bintan dan pulau-pulau kecil di sekitarnya dapat memicu abrasi ekstrem, bahkan hilangnya pulau-pulau kecil terluar tersebut. Secara yuridis maritim, jika suatu titik pangkal pulau terluar tenggelam atau bergeser ke dalam, maka secara otomatis klaim luas laut teritorial Indonesia dapat menyusut, dan batas maritim internasional kita harus dinegosiasikan ulang.
Secara tidak langsung, mengekspor pasir laut ke negara tetangga untuk kebutuhan reklamasi mereka sama saja dengan mentransfer wilayah kedaulatan secara fisik, yang berujung pada kerugian geopolitik jangka panjang bagi Indonesia.
Hukum Internasional: Kewajiban Melindungi Lingkungan Laut
Indonesia adalah negara pihak yang telah meratifikasi UNCLOS 1982. Oleh karena itu, Indonesia terikat pada Bab XII UNCLOS mengenai Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut.
Pasal 192 UNCLOS menyatakan dengan tegas bahwa setiap negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Lebih spesifik lagi, Pasal 194 mengatur bahwa negara harus mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut dari kegiatan apa pun, termasuk aktivitas pengerukan dan penambangan di dasar laut.
Jika penambangan pasir di Bintan terbukti merusak ekosistem lintas batas (transboundary harm) misalnya merusak wilayah tangkap nelayan tradisional lintas negara atau mencemari perairan internasional Selat Malaka Indonesia dapat digugat oleh negara tetangga di Mahkamah Internasional atau Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS).
Kesimpulan: Kedaulatan Tidak Boleh Ditukar Komoditas
Kasus penambangan pasir laut di Bintan menunjukkan bahwa tata kelola maritim tidak bisa hanya dilihat dari kacamata Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jangka pendek. Laut bukanlah sekadar hamparan komoditas yang bisa dikeruk tanpa batas.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia harus konsisten menegakkan pilar hukum maritimnya. Kebijakan eksploitasi dasar laut di wilayah perbatasan seperti Bintan harus ditakar ulang dengan mengutamakan aspek kepatuhan internasional, kelestarian ekologis, dan yang paling utama: pertahanan kedaulatan wilayah. Jangan sampai demi mengejar keuntungan ekonomi sesaat, kita mengorbankan garis batas masa depan bangsa.
Dasar Hukum dan Referensi
- UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea):
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
- Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan: Mengatur tentang perlindungan lingkungan laut dan pemanfaatan ruang laut secara berkelanjutan.
- Undang-Undang RI No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Larangan melakukan penambangan pasir yang merusak ekosistem dan mengancam keberadaan pulau kecil.
- Tempo.co: "Kata KKP Soal Kecurigaan Kedok Tambang Pasir Laut di Bintan"-https://www.tempo.co/lingkungan/kata-kkp-soal-kecurigaan-kedok-tambang-pasir-laut-di-bintan-2135864
- Mongabay Indonesia: "Khawatir Perairan Rusak Nelayan Tolak Tambang Pasir di Laut Bintan" - Khawatir Perairan Rusak, Nelayan Tolak Tambang Pasir di Laut Bintan
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.