Jumat, 03 Juli 2026 Indonesia

Urgensi Kelembagaan Pengadilan Niaga Syariah: Mengakhiri Dualisme Yurisdiksi Menuju Kepastian Hukum dan Sharia Compliance di Indonesia

K
Kayla Achri
03 July 2026
6
Urgensi Kelembagaan Pengadilan Niaga Syariah: Mengakhiri Dualisme Yurisdiksi Menuju Kepastian Hukum dan Sharia Compliance di Indonesia

SEMARANG — Akselerasi eksponensial ekosistem ekonomi syariah nasional, yang ditandai dengan lonjakan volume kapitalisasi pasar dan diversifikasi instrumen keuangan kontemporer, menuntut rekonstruksi infrastruktur penegakan hukum yang rigid. Ketiadaan Pengadilan Niaga Syariah hingga saat ini telah menstimulasi lahirnya problematika dualisme yurisdiksi yudisial dalam penyelesaian sengketa komersial berskala makro, khususnya pada ranah kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lembaga keuangan syariah. Perkara yang melibatkan entitas bisnis syariah kerap kali ditarik ke ranah peradilan umum yang secara normatif belum mengintegrasikan prinsip sharia compliance (kepatuhan syariah) secara komprehensif, sehingga berpotensi mencederai hak-hak keperdataan nasabah serta mengancam stabilitas industri keuangan syariah.

Problem krusial mengenai ketertinggalan struktur peradilan ini menjadi diskursus utama dalam Seminar dan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah" yang diinisiasi oleh Pusat Studi Hukum Islam dan Ekonomi Syariah, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Rabu (1/7/2026). Forum akademik tingkat tinggi ini mempertemukan para pakar hukum ekonomi Islam, Hakim Tinggi Mahkamah Agung, serta jajaran regulator keuangan. Kehadiran delegasi dari 37 Pengadilan Agama se-Jawa Tengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari berbagai perbankan nasional menandakan adanya urgensi kolektif untuk menyamakan persepsi hukum terhadap penyelesaian kebuntuan regulasi di tingkat adjudikasi.

Dalam kerangka makroekonomi dan kebijakan publik, Pakar Hukum Universitas Negeri Semarang, Dani Muhtada, S.Ag., M.Ag., M.P.A., Ph.D., memaparkan data empiris yang menunjukkan bahwa ekonomi syariah tidak lagi sekadar sektor alternatif, melainkan telah bermutasi menjadi pilar strategis pembangunan nasional. Berdasarkan data agregat per Desember 2025, total aset perbankan syariah di Indonesia telah menembus angka Rp1.067,73 triliun, merepresentasikan pertumbuhan sebesar 8,92 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya yang berada di angka Rp980,30 triliun. Ekspansi masif ini juga terefleksi pada nilai outstanding Sukuk Negara (Surat Berharga Syariah Negara/SBSN) yang mencapai Rp1.540,20 triliun—menyumbang lebih dari 21 persen dari total portofolio Surat Berharga Negara (SBN) nasional. Sementara itu, di pasar modal, saham syariah menguasai lebih dari 63 persen total saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nilai kapitalisasi pasar mendekati Rp5.800 triliun.

Dani Muhtada menegaskan bahwa berdasarkan teori hukum pembangunan, peningkatan kuantitas transaksi keuangan secara linier selalu berbanding lurus dengan peningkatan frekuensi dan kompleksitas sengketa (litigation risk). Karakteristik sengketa ekonomi syariah di era kontemporer telah bergeser dari sengketa keperdataan privat yang sederhana menjadi sengketa korporasi multinasional dengan skema akad yang berlapis (hybrid contracts). Kendati demikian, hukum formil nasional dinilai mengalami regulatory lag karena belum menyediakan lembaga peradilan niaga khusus di bawah lingkungan Peradilan Agama untuk mengadili perkara kepailitan syariah. Akibatnya, terjadi fragmentasi hukum yang tidak hanya membingungkan pelaku usaha, tetapi juga mendegradasi daya saing Indonesia dalam mewujudkan visi sebagai Global Hub Industri Halal Dunia.

Dari sudut pandang hukum formil, Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., MH., Hakim Tinggi pada Pusat Strategi dan Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, membedah secara mendalam anomali hukum (yuridical anomaly) yang terjadi dalam praktik peradilan saat ini. Berdasarkan kodifikasi hukum yang berlaku, Pengadilan Agama memiliki kompetensi absolut untuk mengadili sengketa ekonomi syariah. Namun, tatkala sengketa tersebut bereskalasi menjadi permohonan kepailitan atau PKPU, kewenangan absolut tersebut secara otomatis gugur dan berpindah ke Pengadilan Niaga yang berada di bawah rumpun Peradilan Umum. Fenomena ini menciptakan benturan kompetensi yurisdiksi yang akut, mengingat hakim-hakim di Pengadilan Niaga konvensional terikat pada hukum acara dan substansi Undang-Undang Kepailitan konvensional yang tidak mengadopsi karakteristik khusus muamalah.

Guna memberikan landasan empiris terhadap tesis tersebut, Dr. Khoirul Anwar memaparkan beberapa contoh putusan preseden yang memicu kontroversi akademis di kalangan yuris. Salah satunya adalah Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 43/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 terkait kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Fi Sabilillah. Perkara yang bersumber dari gagal bayar dana Simpanan Investasi Berjangka Mudharabah ini diselesaikan menggunakan instrumen UU Kepailitan konvensional. Dampak yuridisnya, kurator melakukan penyitaan umum terhadap seluruh aset koperasi, termasuk dana tabarru' (dana kebajikan/sosial peserta) untuk dikategorikan sebagai boedel pailit demi melunasi tagihan kreditur. Secara doktrinal hukum Islam, tindakan ini dinilai keliru karena dana tabarru' berstatus sebagai dana titipan sosial yang kepemilikannya tidak boleh dialihkan untuk penyelesaian kewajiban komersial korporasi.

Kasus serupa juga dijumpai pada Putusan Nomor 36/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Jkt.Pst mengenai kepailitan PT Asuransi Syariah Mubarakah, serta sengketa kepailitan perbankan seperti perkara PT Bank BNI Syariah melawan debitur Korlison Sijabat di Pengadilan Niaga Medan (Putusan No. 01/Pdt-Sus-PKPU/2015/PN Niaga Mdn). Berangkat dari rentetan kasus tersebut, Khoirul menggarisbawahi urgensi pembentukan Pengadilan Niaga Syariah yang mengadopsi asas-asas commercial court seperti prinsip speedy trial (peradilan cepat) tanpa menegasikan asas sharia compliance. Langkah modernisasi hukum acara ini diyakini mampu menumbuhkan kepercayaan investor global terhadap kepastian hukum iklim investasi syariah di Indonesia.

Melanjutkan analisis ke ranah legalitas formal, Guru Besar Hukum Islam UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., menegaskan bahwa dasar statuter perluasan wewenang Peradilan Agama sebenarnya telah memiliki pijakan hukum yang kokoh. Melalui amandemen Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, negara telah menyerahkan hak mengadili sengketa ekonomi syariah secara utuh kepada Peradilan Agama. Cakupan ekonomi syariah dalam regulasi tersebut meliputi perbankan, asuransi, reasuransi, reksa dana, obligasi, sekuritas, hingga pegadaian syariah. Secara argumentum a contrario, penyelesaian kepailitan lembaga syariah seharusnya mutlak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kompetensi tersebut.

Namun, Prof. Ahmad Rofiq mengidentifikasi bahwa hambatan utama realisasi Pengadilan Niaga Syariah terletak pada dimensi politik hukum (legal policy) dan komitmen institusional. Membentuk sebuah organ peradilan baru yang bersifat khusus memerlukan political will yang kuat dari elite politik legislatif dan eksekutif untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagai sebuah negara hukum (rechtsstaat), penataan institusi yudisial harus diorientasikan demi kemaslahatan publik (al-maslahah al-ammah) dan penegakan keadilan hukum, mengungguli kalkulasi biaya politik yang sering kali dinilai mahal. Lebih lanjut, ia menyarankan pendekatan manajemen konflik institusional secara berkala guna mengantisipasi resistensi internal terkait potensi pergeseran volume perkara dari Pengadilan Agama reguler ke Pengadilan Niaga Syariah di masa mendatang.

Pembahasan mengenai pentingnya Pengadilan Niaga Syariah dianalisis dari perspektif aksiologis dan kefilsafatan oleh Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D., Ketua Umum Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI). Prof. Ro'fah menuturkan bahwa pembentukan institusi peradilan ini merupakan wujud konsistensi penegakan asas personalitas keislaman dalam dimensi hukum yang lebih modern. Asas personalitas keislaman, yang secara historis bersumber dari teori kredo, mengikat setiap individu Muslim untuk tunduk pada hukum Islam. Dalam perkembangannya, subjek hukum (persona) tidak lagi terbatas pada manusia alamiah (natuurlijke persoon), tetapi juga mencakup badan hukum (rechtspersoon) seperti Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Oleh karena itu, LKS secara filosofis melekat predikat sebagai "person Islam" yang wajib menjalankan seluruh aktivitas korporasinya, termasuk saat mengalami kepailitan, di bawah koridor syariat.

Prof. Ro'fah memaparkan bahwa karakteristik hukum Islam bersifat integralistik, berkeadilan, seimbang (wasatiyah), serta memiliki dimensi sanksi ganda (duniawi dan ukhrawi). Pendekatan hukum pailit syariah tidak boleh menggunakan paradigma kapitalistik yang sekadar berorientasi pada likuidasi aset secara agresif, melainkan harus dilandasi oleh "kearifan spiritual". Pendekatan ini memandang penyelesaian utang-piutang sebagai bagian dari pertanggungjawaban moral keagamaan. Untuk menjembatani hal ini, Prof. Ro'fah mendesak akselerasi kodifikasi Undang-Undang Ekonomi Syariah yang komprehensif sebagai jawaban atas kebutuhan linieritas substantif-filosofis dan konsistensi asas penegakan hukum ekonomi Islam di Indonesia.

Image
Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Lingkungan Pengadilan Agama

Sebagai hasil sintesis dari seluruh paparan para pakar, forum Focus Group Discussion merumuskan sebuah rekomendasi kebijakan (policy brief) berupa peta jalan (roadmap) strategis pembentukan Pengadilan Niaga Syariah yang dibagi ke dalam empat tahapan sistematis. Tahap pertama difokuskan pada penguatan regulasi melalui harmonisasi hukum formil dan materiil, utamanya mendesak amandemen UU Kepailitan konvensional. Tahap kedua menekankan pada standardisasi hukum materiil ekonomi syariah agar tidak terjadi disparitas putusan antarhakim. Tahap ketiga menitikberatkan pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia, di mana para hakim niaga syariah wajib dibekali kompetensi ganda (dual competence), yakni kemahiran menganalisis akuntansi korporat, hukum bisnis internasional, sekaligus penguasaan yang mendalam terhadap fikih muamalah kontemporer. Tahap terakhir adalah implementasi kelembagaan Pengadilan Niaga Syariah secara selektif dan bertahap, yang diprioritaskan pada kota-kota pusat pertumbuhan ekonomi syariah nasional.

Secara konklusif, urgensi pembentukan Pengadilan Niaga Syariah bukan lagi sekadar wacana teoretis-akademis, melainkan sebuah kebutuhan sosiologis dan yuridis yang mendesak untuk segera dieksekusi. Mahkamah Agung bersama regulator terkait diharapkan segera membentuk joint task force untuk menyusun naskah akademik desain kelembagaan ini. Penyediaan ruang peradilan niaga yang berspesialisasi pada hukum ekonomi Islam merupakan determinan utama bagi keberlangsungan industri halal nasional. Tanpa adanya jaminan kepastian hukum yang kokoh dan selaras dengan prinsip syariah, visi Indonesia untuk menjadi pemimpin ekonomi syariah di kancah global akan kehilangan fondasi fundamentalnya.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Kayla Achri dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!