JAKARTA — Pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia terus mengalami penyesuaian regulasi untuk menjaga iklim investasi sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Berdasarkan amanat Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Landasan konstitusional ini menjadi dasar diterbitkannya UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam kegiatan usaha hulu migas yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi, pemerintah memberikan wewenang kepada investor atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melalui skema kontrak kerja sama yang dikelola oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Pakar hukum Dr. Rio Christiawan menjelaskan bahwa dalam skema tradisional Production Sharing Contract (PSC) atau cost recovery, hubungan kerja sama dianalogikan sebagai kontrak kerja antara negara pemegang sumber daya dengan kontraktor. Dalam skema ini, biaya operasional yang dikeluarkan kontraktor selama kegiatan eksplorasi dan eksploitasi akan dikembalikan oleh negara setelah lapangan menghasilkan (cost recovery). Pembagian hasil dilakukan setelah dikurangi biaya operasional serta mekanisme First Tranche Petroleum (FTP).
Namun, guna memotong birokrasi dan mendorong efisiensi, pemerintah menghadirkan alternatif skema Gross Split yang diatur melalui Permen ESDM No. 13/2024. Melalui skema ini, pembagian hasil (gross produksi) langsung dihitung setelah titik penyerahan (custody transfer) tanpa disertai pengembalian biaya operasi oleh negara.
Seluruh biaya operasional menjadi tanggung jawab penuh kontraktor. Sebagai gantinya, kontraktor mendapatkan kepastian bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan dengan komponen variabel dan progresif di awal kontrak.
Menariknya, regulasi terbaru memberikan fleksibilitas bagi para pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 28 Permen ESDM No. 13/2024, kontraktor yang saat ini menggunakan skema Gross Split diizinkan untuk mengajukan permohonan beralih kembali ke skema cost recovery. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas investasi dalam mencapai target produksi migas nasional.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.