Kamis, 27 Agustus 2026 Indonesia

Hak Dilaksanakan, Diancam Penahanan: Pisau Bermata Dua Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHAP 2025

H
Hagaini Yosua Mendrofa, S.H.
27 August 2026
Hak Dilaksanakan, Diancam Penahanan: Pisau Bermata Dua Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHAP 2025
Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00
Audio ini dibuat dengan teknologi AI.

Di atas kertas, pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP 2025 membawa harapan besar: memperkuat perlindungan hak asasi manusia, memperjelas hak tersangka, dan menempatkan proses pidana dalam kerangka due process of law. Salah satu prinsip yang sangat penting dalam kerangka tersebut adalah non self-incrimination hak seseorang untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.

Namun, persoalan justru muncul ketika prinsip tersebut berhadapan dengan ketentuan mengenai kewajiban memberikan keterangan yang benar dan ancaman penahanan apabila keterangan dianggap tidak benar oleh penyidik maupun majelis hakim.

Di titik inilah Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHAP 2025 layak dibaca secara kritis.

Sebab, apabila seseorang berada dalam posisi tersangka di mana ia berhak memberikan keterangan sesuai dengan versinya, tetapi pada saat yang sama  tidak boleh memberikan keterangan yang dianggap tidak benar, karena undang-undang mengatur hal tersebut menjadi salah satu syarat penahanan tersangka.

Sejauh mana hak untuk tidak memberatkan diri sendiri benar-benar bermakna dalam penegakan hukum jika seseorang tetap ditempatkan dalam situasi yang memaksanya untuk berbicara hal yang dianggap benar oleh penyidik?

Ketika Hak Tersangka Memberikan Keterangan Secara Bebas Berhadapan dengan Ancaman Penahanan Apabila Memberikan Keterangan Yang Dianggap tidak Benar

Hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri bukanlah sekadar hak prosedural. Ia merupakan salah satu bentuk perlindungan warga negara dari kekuasaan negara.

Dalam negara hukum, Seorang tersangka tidak seharusnya dipaksa memberikan keterangan yang sesuai dengan kebenaran versi penyidik ataupun versi siapapun. Beban untuk membuktikan tindak pidana berada pada aparat penegak hukum melalui alat bukti yang sah, bukan dengan memaksa orang yang diperiksa untuk menyediakan sendiri bahan yang akan digunakan untuk menghukumnya.

Karena itu, pengakuan terhadap non self-incrimination akan kehilangan substansinya apabila hak tersebut hanya berhenti sebagai kalimat normatif, sementara mekanisme pemeriksaan tetap menciptakan tekanan agar seseorang memberikan keterangan.

Persoalannya bukan semata-mata apakah negara secara eksplisit mengatakan, “Anda wajib menerangkan yang benar.”

Persoalannya jauh lebih serius:

Mengapa negara tidak konsisten dalam mengatur perlindungan Asas Non-self Incrimination antar beberapa Undang-Undang yang seluruhnya masih berlaku?

The Cruel Gap: Ketika Undang-Undang Hak SIPOL dan KUHAP 2025 saling Bertentangan

Negara Indonesia telah mengakui dan meratifikasi International Covenant on Civil and Political Right dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 12 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional, dimana kovenan tersebut secara jelas mengatur mengenai perlindungan Asas Non-Self Incrimination yaitu pada Pasal 14 ayat (3) huruf g yang berbunyi

“Dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan padanya, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal berikut, dalam persamaan yang penuh:

g) Untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya, atau dipaksa mengaku bersalah.”

Pemberlakuan Undang-Undang Tentang Hak SIpil dan Politik tersebut menunjukkan negara diperintahkan untuk melindungi warga negara termasuk yang berstatus sebagai tersangka baik melalui peraturan ataupun tindakan yang dapat memaksa atau setidak-tidaknya berpotensi membuat tersangka memberikan keterangan yang memberatkan dirinya.

Kesenjangan bahkan anomali hukum terjadi dengan diaturnya “tersangka atau terdakwa memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan” sebagai syarat subjektif dilakukannya penahanan dalam KUHAP 2025.

Pertama, mengenai standar dalam menilai kebenaran keterangan yang diberikan tersangka atau terdakwa?

Ketentuan Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHAP 2025 sangat berpotensi bersinggungan dengan penegakan Asas Non-Self Incrimination. Karena mengenai kebenaran suatu keterangan tersangka  bahkan mengenai kebenaran suatu peristiwa hukum barulah dapat menjadi valid ketika peristiwa hukum tersebut telah diperiksa dan dijatuhkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sangatlah tidak adil ketika penilaian penyidik ataupun penilaian majelis hakim yang sedang memeriksa perkara (perkara belum diputus) menjadi alasan penahanan terhadap tersangka ataupun terdakwa.

Bahkan apabila memang pada akhirnya Tersangka atau Terdakwa memberikan keterangan yang tidak benar, hal tersebut tidak dapat menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan upaya penahanan, karena hal tersebut merupakan pelaksanaan hak Tersangka atau Terdakwa untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sebagaimana diatur pada Undang-Undang Tentang Hak Sipil dan Politik.

Kedua, pertentangan yang nyata antara Undang-Undang Hak SIPOL dan KUHAP 2025.

Asas Non-Self Incrimination jelas-jelas telah dilindungi dengan diterbitkannya dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan Politik.

Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHAP 2025 menunjukkan negara tidak konsisten bahkan mengingkari perintah untuk melindungi hak tersangka atau terdakwa untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan dirinya, terlihat dengan adanya ancaman penahanan apabila penyidik maupun majelis hakim yang sedang memeriksa perkara menilai keterangan dari tersangka atau terdakwa tidak sesuai dengan fakta versi penilaian mereka.

Jangan Sampai Pelaksanaan Hak Menjadi Alasan Dilakukannya Upaya Paksa

Pertentangan Undang-Undang Hak Sipil dan Politik dengan KUHAP 2025 seharusnya tidak boleh terjadi di negara hukum. Negara hukum memiliki kewenangan untuk mengusut tindak pidana, tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas. Kewenangan tersebut dibatasi dengan asas Due Process of Law dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia termasuk Asas Non-Self Incrimination.

Penjelasan KUHAP 2025 menyatakan pada pokoknya penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dilakukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan konvensi internasional yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia termasuk diantaranya International Covenant on Civil and Political Rights yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHAP 2025 menjadi noda dalam semangat pembaharuan hukum acara pidana Indonesia karena jelas-jelas bertentangan dengan asas Non-Self Incrimination yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan Politik.

Perubahan Atau Judicial Review

Ancaman Penahanan terhadap tersangka yang dianggap memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta bukan hanya bertentangan dengan Asas Non-Self Incrimination namun juga bertentangan dengan hakikat Indonesia sebagai negara hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagaimana jelas diatur didalam UUD 1945.

Jalan keluar dari permasalahan ini hanya ada dua, yakni Pertama DPR melakukan perubahan terhadap Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHAP 2025 agar pasal tersebut tidak mencederai Asas Non-Self Incrimination dan yang kedua Rakyat Indonesia dapat melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi mengenai pasal Tersebut.

Memahami hak sebagai warga negara bukanlah pelanggaran melainkan sebagai upaya mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.

Be careful, be lawful


Daftar Pustaka / Referensi Hukum

Peraturan Perundang-undangan & Instrumen Hukum Nasional

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
  • Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), khususnya Pasal 100 ayat (5) huruf b.

Instrumen Hukum Internasional

  • United Nations General Assembly (1966). International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), khususnya Article 14 paragraph (3) letter g.

Prinsip & Asas Hukum Terkait

  • Asas Non-Self-Incrimination: Hak tersangka/terdakwa untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri atau mengaku bersalah.
  • Asas Due Process of Law: Kerangka penegakan hukum pidana yang adil, jujur, dan menghormati hak asasi manusia.


Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Hagaini Yosua Mendrofa, S.H. dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!