Besok, tepat 17 Agustus 2026, sang saka Merah Putih akan kembali dikibarkan di seluruh penjuru negeri untuk merayakan 81 tahun usia republik ini. Di Jakarta, pidato-pidato kebangsaan akan bergema, mengagungkan kedaulatan kita sebagai bangsa merdeka. Namun, jika kita berjalan ke pesisir dan bertanya kepada para nelayan tradisional, makna "merdeka" mungkin terdengar seperti ilusi yang hanya mampir setahun sekali.
Sebagai negara kepulauan yang lahir dari rahim Deklarasi Djuanda dan diakui dunia lewat UNCLOS 1982, kita selalu membanggakan luas lautan kita. Pertanyaannya: di atas laut yang luas itu, siapa yang sebenarnya berdaulat? Apakah rakyat, atau kekuatan modal yang berlindung di balik payung regulasi?
Kedaulatan Teritori dan Penjajahan Ruang Ekonomi
Hukum maritim kita saat ini sedang mengidap penyakit ironi yang kronis. Secara teritori, kita memang merdeka dari intervensi militer asing. Namun, secara ekonomi dan tata ruang, laut Nusantara pelan-pelan sedang diprivatisasi dan dikapling-kapling.
Mari kita bedah secara kritis bagaimana instrumen hukum belakangan ini sering kali digunakan untuk melegalkan praktik ekstraktif. Ketika regulasi zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil diterbitkan, yang sering kali terjadi bukanlah perlindungan ekosistem, melainkan karpet merah untuk proyek tambang, reklamasi, hingga pariwisata premium. Ruang tangkap nelayan tradisional yang sudah turun-temurun mencari nafkah di sana tiba-tiba disulap menjadi zona tertutup.
Yang paling menohok adalah ketika hukum maritim kita justru memberi celah bagi pengerukan pasir laut atas nama "pembersihan sedimentasi" atau dalih penerimaan negara. Kebijakan semacam ini secara telanjang memperlihatkan watak negara yang memandang laut sekadar sebagai etalase komoditas yang bisa dijual, bukan sebagai ruang hidup (living space) yang harus dijaga keberlanjutannya.
Kemerdekaan yang Gagal Berlabuh
Jika kita merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, hukum maritim kontemporer kita kerap membelot dari mandat konstitusi ini.
Nelayan kecil hari ini harus berhadapan dengan "penjajah" wajah baru: oligarki yang mengantongi izin konsesi yang sah secara hukum. Kemerdekaan gagal berlabuh di desa-desa pesisir ketika perahu-perahu kecil harus menyingkir dari perairan tempat mereka dilahirkan, kalah saing dengan kapal isap raksasa atau proyek properti pesisir yang dipagari beton.
Hukum maritim seharusnya hadir sebagai pelindung bagi mereka yang rentan, bukan sekadar stempel legalitas bagi mereka yang bermodal besar. Sebuah produk legislasi yang mengorbankan hajat hidup masyarakat pesisir demi investasi bernilai triliunan rupiah sejatinya adalah bentuk kolonialisme gaya baru.
Menggugat Makna 81 Tahun
Kemerdekaan sejati di negara kepulauan tidak diukur dari seberapa banyak kapal asing yang berhasil kita tenggelamkan, tetapi dari seberapa aman nelayan kita melaut tanpa takut diusir dari kampung halamannya sendiri.
Di usia 81 tahun ini, sudah saatnya kita berhenti meromantisasi kedaulatan laut hanya sebatas garis batas di peta. Hukum maritim kita butuh dekolonisasi sebuah upaya untuk membebaskannya dari watak ekstraktif dan bias modal. Selama regulasi negara masih menganggap laut sebagai barang dagangan dan menempatkan nelayan tradisional sebagai warga kelas dua, maka selama itu pula, laut kita belum benar-benar merdeka.
Daftar Pustaka
Buku dan Jurnal Akademik
Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan (Buku II). Bandung: Pusat Studi Wawasan Nusantara.
Satria, A. (2015). Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Fauzi, A., & Anna, S. (2005). Pemodelan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan untuk Analisis Kebijakan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Achyar, A., & Wahyuni, S. (2020). "Privatisasi Ruang Laut dan Dampaknya Terhadap Aksesibilitas Nelayan Tradisional". Jurnal Hukum Tata Negara dan Kebijakan Publik, 8(2), 145-162.
Regulasi dan Dokumen Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Khususnya Pasal 33 ayat 3 mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat).
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Laporan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Sipil
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). (2023). Laporan Tahunan: Perampasan Ruang Laut (Ocean Grabbing) dan Ancaman Ekologis di Pesisir Indonesia. Jakarta: KIARA.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). (2024). Tinjauan Kebijakan Ekstraktif di Wilayah Pesisir: Antara Investasi dan Pemiskinan Nelayan. Jakarta: Eksekutif Nasional WALHI.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.