SEMARANG – Akademisi, hakim, dan praktisi hukum ekonomi syariah mendorong pembentukan Pengadilan Niaga Syariah sebagai bagian dari penguatan sistem peradilan ekonomi syariah di Indonesia. Gagasan tersebut mengemuka dalam Seminar dan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama" yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Rabu (1/7).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Lantai 3 Dekanat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) tersebut dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum UNNES, Prof. Dr. Ali Masyhar, S.H., M.H., serta dimoderatori oleh Dr. Duhita Driyah Suprapti, S.H., M.Hum., Ketua Pusat Kajian Hukum dan Ekonomi Syariah Fakultas Hukum UNNES. Seminar dan Focus Group Discussion (FGD) ini menjadi forum akademik yang mempertemukan kalangan akademisi, hakim, praktisi hukum, regulator, serta pemangku kepentingan ekonomi syariah untuk membahas prospek pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama sebagai bagian dari reformasi sistem hukum nasional.
Seminar menghadirkan empat narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum ekonomi syariah dan politik hukum, yakni Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H., Hakim Yustisial Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Mahkamah Agung RI; Prof. Dr. Ro'fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D., Guru Besar Hukum Ekonomi Islam Universitas Diponegoro; Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A., Guru Besar Hukum Islam UIN Walisongo Semarang; serta Dani Muhtada, S.Ag., M.Ag., M.P.A., Ph.D., akademisi yang menaruh perhatian pada politik hukum dan kelembagaan ekonomi Islam.
Forum tersebut juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., Sekretaris Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) MUI, Mohammad Hoessein, S.H., M.H., Ph.D., serta jajaran Ketua dan Hakim Pengadilan Agama dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah. Selain itu, hadir pula perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jawa Tengah, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Jawa Tengah, Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Asosiasi Pengajar Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (APPHEISI), Asosiasi Studi Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (ASHESI), Persatuan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), perwakilan lembaga keuangan syariah, serta sivitas akademika Fakultas Hukum UNNES.
Dalam forum tersebut, para narasumber sepakat bahwa perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat, baik pada sektor perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah, lembaga pembiayaan, fintech syariah, maupun industri halal. Namun, perkembangan tersebut dinilai belum diimbangi oleh sistem penyelesaian sengketa yang terintegrasi, khususnya ketika sengketa ekonomi syariah berkembang menjadi perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakselarasan antara perkembangan ekonomi syariah dengan sistem hukum yang berlaku.
Dalam paparannya, Prof. Ahmad Rofiq menempatkan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah sebagai konsekuensi logis dari perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Menurutnya, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Peradilan Agama, negara telah memberikan kewenangan absolut kepada Pengadilan Agama untuk mengadili sengketa ekonomi syariah. Akan tetapi, kewenangan tersebut belum mencakup perkara kepailitan dan PKPU karena masih tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menempatkan kewenangan tersebut pada Pengadilan Niaga di lingkungan Peradilan Umum.
Menurut Prof. Ahmad Rofiq, kondisi tersebut menunjukkan adanya inkonsistensi politik hukum. Di satu sisi, negara mengakui keberadaan hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari sistem hukum nasional melalui pemberian kewenangan kepada Pengadilan Agama. Namun di sisi lain, ketika hubungan hukum yang sama memasuki fase insolvensi atau kepailitan, penyelesaiannya justru dialihkan ke lembaga peradilan yang tidak secara khusus dibangun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, beliau menekankan perlunya harmonisasi regulasi agar penyelesaian sengketa ekonomi syariah berlangsung secara utuh sejak lahirnya akad, pelaksanaan kontrak, timbulnya sengketa, hingga berakhir melalui mekanisme kepailitan atau PKPU dalam satu rezim peradilan yang konsisten.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Dr. Khoirul Anwar, yang menguraikan urgensi pembentukan Pengadilan Niaga Syariah melalui tiga dimensi utama, yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dari perspektif filosofis, ia menjelaskan bahwa keadilan dalam transaksi ekonomi syariah tidak hanya diwujudkan pada tahap pembentukan akad, tetapi juga harus tercermin dalam keseluruhan proses penyelesaian sengketa. Kepailitan dan PKPU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus hubungan hukum bisnis, sehingga mekanisme penyelesaiannya harus tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan (al-'adl), kemaslahatan (maslahah), keseimbangan (tawazun), dan perlindungan hak para pihak.
Dari aspek yuridis, Dr. Khoirul Anwar menyoroti adanya konflik norma antara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang memberikan kompetensi kepada Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang memberikan kewenangan penyelesaian perkara kepailitan kepada Pengadilan Niaga. Menurutnya, tumpang tindih pengaturan tersebut memunculkan dualisme kompetensi absolut, ketidakpastian hukum, serta kekosongan kelembagaan karena belum terdapat institusi yang secara khusus mengintegrasikan hukum kepailitan dengan karakteristik hukum ekonomi syariah. Sementara dari perspektif sosiologis, ia mengaitkan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah dengan teori Access to Justice yang dikembangkan Mauro Cappelletti. Dalam pandangannya, keadilan substantif hanya dapat diwujudkan apabila sengketa diperiksa oleh hakim yang memiliki kompetensi terhadap substansi ekonomi syariah, sehingga masyarakat memperoleh akses terhadap penyelesaian perkara yang lebih sesuai dengan karakteristik hubungan hukum yang mereka bangun.
Selanjutnya, Prof. Ro'fah Setyowati mengembangkan pembahasan melalui perspektif sistem hukum ekonomi syariah. Ia menjelaskan bahwa hukum ekonomi syariah tidak dapat dipisahkan dari karakteristik hukum Islam yang berlandaskan Al-Qur'an, Hadis, dan ijtihad serta berorientasi pada pencapaian kemaslahatan (maqashid al-syari'ah). Oleh karena itu, penyelesaian sengketa ekonomi syariah tidak hanya bertujuan menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memastikan bahwa putusan yang dihasilkan tetap menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah (sharia compliance).
Menurut Prof. Ro'fah, asas personalitas keislaman perlu dipahami secara lebih luas sebagai dasar penyelesaian seluruh hubungan hukum yang secara sukarela dibangun berdasarkan prinsip syariah. Dengan demikian, individu maupun badan hukum yang memilih menggunakan akad syariah semestinya memperoleh mekanisme penyelesaian sengketa yang juga berbasis syariah, termasuk ketika menghadapi perkara kepailitan dan PKPU. Ia juga mengaitkan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah dengan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menekankan pentingnya keterpaduan antara substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum. Karena itu, pembentukan Pengadilan Niaga Syariah tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi semata, tetapi juga memerlukan penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi hakim, penyusunan hukum acara yang sesuai dengan karakteristik ekonomi syariah, serta peningkatan literasi hukum masyarakat.
Sementara itu, Dani Muhtada memandang isu Pengadilan Niaga Syariah sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan dalam sistem peradilan Indonesia. Menurutnya, terdapat empat persoalan mendasar yang saat ini masih menghambat efektivitas penyelesaian sengketa ekonomi syariah, yakni konflik norma antarperaturan perundang-undangan, dualisme kompetensi absolut, ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha, serta belum tersedianya kelembagaan yang secara khusus menangani perkara kepailitan berbasis akad syariah.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Pengadilan Niaga Syariah memiliki tiga dimensi urgensi. Pertama, urgensi filosofis, yaitu menjaga konsistensi penerapan prinsip syariah dalam seluruh siklus hubungan hukum ekonomi. Kedua, urgensi yuridis, yaitu mewujudkan harmonisasi regulasi sekaligus menghilangkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga peradilan. Ketiga, urgensi empiris, yaitu menjawab perkembangan industri ekonomi syariah nasional yang semakin kompleks dan membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih spesialis.
Meski demikian, Dani Muhtada mengingatkan bahwa pembentukan Pengadilan Niaga Syariah tidak dapat dilakukan secara instan. Menurutnya, diperlukan peta jalan (roadmap) yang komprehensif, mulai dari pembentukan landasan hukum melalui perubahan atau harmonisasi peraturan perundang-undangan, perancangan struktur kelembagaan yang jelas, penyusunan hukum acara kepailitan syariah, penguatan kapasitas hakim dan aparatur peradilan yang memiliki kompetensi ganda di bidang kepailitan dan ekonomi syariah, hingga pembangunan sistem administrasi perkara yang mampu mengakomodasi karakteristik transaksi syariah secara efektif.
Sebagai penutup, forum seminar dan FGD menghasilkan benang merah bahwa pembentukan Pengadilan Niaga Syariah tidak semata dipandang sebagai upaya menambah institusi peradilan baru, melainkan sebagai bagian dari agenda reformasi sistem hukum ekonomi syariah nasional. Para narasumber menilai bahwa keberadaan lembaga tersebut berpotensi memperkuat kepastian hukum, menjaga konsistensi penerapan prinsip syariah, mengurangi konflik kewenangan antarperadilan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melakukan transaksi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Dengan demikian, pembentukan Pengadilan Niaga Syariah dipandang sebagai salah satu alternatif kebijakan yang layak dikaji lebih lanjut dalam rangka memperkuat sistem peradilan ekonomi syariah Indonesia di masa mendatang.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.