Rabu, 15 Juli 2026 Indonesia

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

D
Dede indraswara
11 July 2026
38
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

JAKARTA, 11 Juli 2026 – Dinamika penegakan hukum di tanah air kembali diguncang skandal megakorupsi yang menyeret salah satu figur paling elite di jajaran Korps Adhyaksa. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), kini resmi menyandang status sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi skala besar serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengumuman yang mengejutkan konstelasi hukum nasional ini disampaikan dalam konferensi pers bersama yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Langkah penegakan hukum yang luar biasa ini melibatkan sinergi erat antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, dengan disaksikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Secara prosedural, pasca-penetapan tersangka, Polri langsung melimpahkan penanganan berkas perkara mantan petinggi kejaksaan ini kepada Kejaksaan Agung sendiri. Langkah "jaksa memeriksa mantan pucuk pimpinan jaksa" ini pun seketika memicu perdebatan panas dan sorotan tajam di ruang publik: Apakah ini wujud sinergitas Sistem Peradilan Pidana yang ideal, atau justru sebuah jebakan konflik kepentingan (conflict of interest) yang rawan mengaburkan rasa keadilan?

Tiga Kasus Kakap, Penggeledahan Belasan Lokasi, dan Sitaan Fantastis

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penetapan FA sebagai tersangka merupakan hasil akhir dari joint investigation (investigasi bersama) yang dilakukan secara intensif oleh Dittipikor Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Rekam jejak penyidikan menunjukkan bahwa FA diduga kuat masuk ke dalam pusaran tiga kasus korupsi kakap sekaligus, yang paling utama adalah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).

Dalam keterangannya di hadapan media, Irjen Pol. Totok Suharyanto menjabarkan secara rinci rangkaian proses hukum dan kekuatan alat bukti yang telah berhasil dikantongi oleh tim penyidik gabungan:

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok.

"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," tambah Kakortas Tipidkor tersebut secara mendetail.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang hadir mengawal jalannya pengumuman resmi tersebut, menegaskan kembali status hukum FA sembari memberikan gestur ke arah Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, yang duduk tepat di sebelahnya untuk menegaskan proses transisi di internal kejaksaan.

"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt]," tegas Habiburokhman di hadapan awak media.

Selain FA, penyidik bergerak cepat dengan menahan seorang pengusaha papan atas berinisial DR (Don Ritto) yang kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya atas sangkaan pencucian uang. Bergerak dalam senyap, tim gabungan sebelumnya telah melakukan penggeledahan sporadis di 13 lokasi berbeda—termasuk sebuah rumah mewah yang berdiri di kawasan Sentul, kediaman pribadi di Cilandak, serta Kafe de'Clan Signature di bilangan Cipete.

Dari belasan titik penggeledahan tersebut, penyidik menyita aset dengan nilai yang sangat fantastis. Barang bukti yang diamankan meliputi emas batangan murni seberat 74 kilogram, uang tunai senilai Rp520 juta, mata uang asing sebesar USD 133.000, serta tumpukan valuta asing lainnya mencapai SGD 3.130.000. Angka sitaan yang masif ini mengindikasikan betapa gurat pencucian uang dalam kasus ini terstruktur dengan sangat rapi.

Kepatuhan Prosedur SPP vs Bayang-Bayang Konflik Kepentingan

Keputusan Kortastipidkor Polri untuk menyerahkan berkas perkara korupsi ini kembali ke Kejaksaan Agung langsung melahirkan polemik sosiologi hukum yang mendalam di tengah masyarakat. Ketika instansi penegak hukum memeriksa mantan elitenya sendiri, sebuah pertanyaan mendasar muncul ke permukaan: Dapatkah proses ini berjalan objektif, jujur, dan berkeadilan?

Jika dibedah menggunakan pisau analisis hukum positif dan arsitektur Sistem Peradilan Pidana (SPP) di Indonesia, skenario pelimpahan ini sejatinya menghadapkan kita pada dua sisi mata uang yang saling bertolak belakang:

1. Alasan Prosedural: Keharusan Konstitusional Asas Dominus Litis dan Een En Ondelbaar

Secara doktriner dan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia (KUHAP), langkah kepolisian melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan adalah sebuah keharusan formal yang tidak dapat dihindari oleh penyidik mana pun. Hal ini didasarkan pada dua pilar utama:

  • Asas Dominus Litis: Asas ini menempatkan Jaksa sebagai pemilik mutlak perkara pidana sekaligus pengendali utama penyidikan (Director of Criminal Investigation). Artinya, sekuat dan sekomprehensif apa pun penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, muara akhir dari kelayakan perkara untuk dapat diuji di muka persidangan secara hukum berada di bawah otoritas penuh Penuntut Umum. Prinsip dasar ini telah dipertegas secara sah di dalam Pasal 2 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

  • Asas Een en Ondelbaar (Kejaksaan adalah Satu dan Tidak Terpisahkan): Termaktub di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Kejaksaan, asas ini mengamanatkan bahwa penuntutan harus dilakukan secara sistemis, bulat, dan seragam di bawah komando Jaksa Agung. Oleh karena itu, penyerahan berkas dari Polri ke Kejaksaan Agung merupakan pemenuhan aspek formil due process of law agar penuntutan kasus ini sah secara absolut demi hukum saat bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kelak.

2. Potensi Kerawanan: Benturan Asas Nemo Judex In Causa Sua dan Jiwa Korsa

Meskipun dari segi hukum formal-prosedural langkah ini dinilai sudah tepat, secara substansial penanganan perkara ini dinilai rawan menabrak asas hukum universal yang sangat fundamental, yaitu Nemo judex in causa sua (tidak ada seorang pun yang boleh menjadi hakim atau mengadili perkaranya sendiri, atau perkara yang melibatkan kelompok/institusinya sendiri).

Secara sosiologis dan organisatoris, institusi Kejaksaan dikenal memiliki ikatan esprit de corps (jiwa korsa) yang sangat pekat. Mengingat kedudukan FA yang sebelumnya merupakan nakhoda dari direktorat paling basah dan strategis di Korps Adhyaksa, penyerahan berkas ini ke tangan mantan bawahannya berpotensi melahirkan institutional bias (bias institusi).

Kekhawatiran publik yang paling rasional adalah munculnya sikap "lunak" atau kompromistis dari Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan, mengonstruksikan pasal-pasal tuntutan, hingga mengajukan bobot hukuman di pengadilan. Kondisi ini dinilai rawan mencederai semangat yang terkandung dalam Pasal 42 hingga Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang keras pejabat pemerintahan atau negara mengambil keputusan atau tindakan hukum apabila di dalamnya terdapat benturan konflik kepentingan.

Menguji Efektivitas Mekanisme Checks and Balances Berlapis

Guna menjembatani jurang pemisah antara tuntutan kepatuhan prosedur undang-undang dan tingginya skeptisisme publik, penanganan kasus FA dipastikan tidak akan dibiarkan berjalan di ruang hampa tanpa pengawasan. Dua instrumen penyeimbang (checks and balances) eksternal disiapkan untuk mengawal jalannya perkara ini secara ketat:

A. Otoritas Mandat Supervisi KPK

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga antirasuah tersebut memiliki mandat yuridis yang kuat untuk melakukan supervisi terhadap perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh instansi Polri maupun Kejaksaan. Dalam kapasitas ini, KPK berwenang untuk memantau jalannya penuntutan, meminta laporan berkala terkait perkembangan penanganan perkara, bahkan memiliki hak konstitusional untuk mengambil alih kasus (evocation) apabila ditemukan indikasi hambatan, kelambatan, atau ketidakobjektifan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

B. Pengawasan Politik Melalui Panja Komisi III DPR RI

Kehadiran pimpinan Komisi III DPR RI dalam prosesi pengumuman tersangka bukan sekadar pemanis seremonial, melainkan penanda dimulainya pengawasan politik secara melekat. Komisi III DPR RI saat ini tengah mematangkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Khusus. Langkah politik ini diambil demi memastikan istilah "sinergitas" antara Polri dan Kejaksaan benar-benar berwujud sebagai kerja sama hukum yang bersih dan transparan, bukan sebuah taktik kesepakatan di bawah meja demi menyelamatkan muka institusi.

Ujian Terberat Integritas Sejarah Adhyaksa

Pelimpahan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung adalah potret riil dari bagaimana Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dipaksa berjalan di atas rel hukum positif. Aturan undang-undang wajib ditegakkan tanpa cela, dan kedudukan kejaksaan sebagai pemegang utama Dominus Litis tidak bisa dianulir begitu saja oleh sentimen sosial.

Namun, di hadapan publik, kasus ini adalah ujian reputasi terbesar, tertajam, dan paling krusial bagi Kejaksaan Agung di era modern. Sinergitas berlapis yang melibatkan penyidikan tajam Polri, penuntutan Kejaksaan, kekuatan supervisi KPK, serta pengawasan politik dari Panja Komisi III DPR harus mampu membuktikan satu hal secara konkret: bahwa hukum di Indonesia tidak akan pernah tumpul ke atas, bahkan ketika ia dipaksa harus memotong "tangan" jajarannya sendiri yang menyimpang.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Dede indraswara dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!