Selasa, 21 Juli 2026 Indonesia

RUU Daerah Kepulauan: Sebuah Upaya Mengakhiri Bias Daratan dalam Tata Kelola Negara

G
Gibran Duarta Pandiangan
20 July 2026
117
RUU Daerah Kepulauan: Sebuah Upaya Mengakhiri Bias Daratan dalam Tata Kelola Negara

Kita sering kali bangga menyebut Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Gelar ini bahkan sudah diakui secara mutlak lewat hukum laut internasional. Tapi, kalau kita mau jujur dan melihat cara kita mengurus negara sehari-hari, ada satu kenyataan pahit yang jarang disadari: kita masih punya "bias daratan". Pembangunan dan hukum kita terlalu berpusat pada kehidupan di darat.

Di tengah bisingnya panggung politik di ibu kota, ada satu wacana penting yang sering luput dari perhatian publik, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. RUU ini sebenarnya bukan sekadar tumpukan kertas birokrasi, melainkan sebuah usaha nyata untuk mengubah cara negara melihat dan mengurus wilayah perairannya.

Lewat regulasi ini, kita diajak menyelami sebuah realitas: mengapa daerah-daerah yang dikelilingi lautan luas justru seringkali tertatih-tatih dalam mengejar ketertinggalan?

Akar Masalah: Menghitung Anggaran, Tapi Lupa Menghitung Lautan

Untuk memahami jiwa dari RUU Daerah Kepulauan, kita harus melihat cara pemerintah membagi dana ke daerah.

Selama bertahun-tahun, rumus yang dipakai sangat mengandalkan dua hal: jumlah penduduk dan luas daratan. Rumus ini mungkin terasa sangat pas dan adil kalau kita terapkan di Pulau Jawa atau Sumatera, di mana warganya hidup di atas satu hamparan tanah yang luas dan menyatu.

Namun, ceritanya jadi sangat timpang ketika rumus yang sama diterapkan untuk provinsi seperti Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, atau Nusa Tenggara Timur. Bayangkan saja, sekitar 90 persen wilayah mereka adalah laut! Karena "laut" tidak dihitung sebagai penentu besaran anggaran dalam rumus tersebut, porsi dana yang mereka terima jadi sangat minim.

Padahal di lapangan, mengurus daerah kepulauan itu luar biasa mahal. Ongkos untuk membangun dermaga antar pulau, menyalurkan logistik, menyediakan kapal untuk puskesmas keliling, hingga mengalirkan listrik ke pesisir, butuh biaya yang berlipat ganda ketimbang sekadar mengaspal jalan di daratan. Ketimpangan inilah yang sedang coba diluruskan oleh RUU Daerah Kepulauan.

Sebuah Langkah Keadilan, Bukan Sekadar Privilese

Hadirnya RUU Daerah Kepulauan sejatinya adalah bentuk pengakuan dari negara untuk saudara-saudara kita yang hidup di pesisir dan pulau-pulau kecil. Gagasan utamanya cukup sederhana dan sangat masuk akal: tolong hitung luas laut secara proporsional saat menentukan anggaran daerah.

Tuntutan ini bukanlah permintaan agar daerah kepulauan diberi "Otonomi Khusus" atau diistimewakan secara politik. Ini murni tentang keadilan ruang. Ini adalah cara yang rasional agar dana yang mereka miliki sepadan dengan beratnya tantangan geografis yang harus mereka hadapi setiap harinya.

Lebih dari sekadar urusan membagi dana, RUU ini juga membawa harapan besar untuk perbaikan hidup masyarakat maritim. Ada rancangan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur laut, menjamin masuknya energi ke pulau-pulau kecil, hingga memperkuat perlindungan pesisir. Intinya, negara diminta benar-benar hadir untuk memangkas mahalnya ongkos kehidupan yang selama ini mencekik masyarakat kepulauan.

Menyatukan Daratan dan Lautan dalam Satu Visi

Pada akhirnya, membicarakan RUU Daerah Kepulauan sama dengan membicarakan jati diri kita sebagai bangsa pelaut. Selama ini, kita masih sering melihat laut sebagai "pemisah" antar-pulau. Padahal, laut seharusnya menjadi jembatan yang menyatukan kita semua.

Wacana ini membuka mata kita bahwa keadilan untuk wilayah kepulauan tidak cukup diselesaikan dengan pidato-pidato soal kedaulatan batas negara. Keadilan itu harus berwujud nyata dalam bentuk aturan dan pembagian anggaran yang berpihak pada karakteristik wilayah mereka.

Langkah legislasi ini menjadi catatan penting dalam perjalanan hukum negara kita. Lewat RUU Daerah Kepulauan, kita sedang belajar meninggalkan kebiasaan lama yang terlalu "daratan-sentris", dan mulai menata Indonesia dengan kacamata maritim yang seutuhnya. Sebab, cara paling elegan untuk menjaga kedaulatan negara adalah dengan memastikan warganya yang hidup di pulau paling luar bisa merasakan kesejahteraan.


Sumber Referensi

  1. Kompas.com. (2026, 16 Juli). RUU Daerah Kepulauan Bakal Koreksi Pembangunan Berorientasi Daratan. Nasional.Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2026/07/16/22240071/ruu-daerah-kepulauan-bakal-koreksi-pembangunan-berorientasi-daratan 

  2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (n.d.). RUU Daerah Kepulauan Harus Jadi Solusi Percepatan Pemerataan Pembangunan Wilayah. DPR.go.id. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/RUU-Daerah-Kepulauan-Harus-Jadi-Solusi-Percepatan-Pemerataan-Pembangunan-Wilayah-67317 

  3. Detiknews. (n.d.). DPD Sebut RUU Daerah Kepulauan Mampu Maksimalkan Potensi Daerah Kepulauan. News.Detik.com. https://news.detik.com/berita/d-8577022/dpd-sebut-ruu-daerah-kepulauan-mampu-maksimalkan-potensi-daerah-kepulauan 

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Gibran Duarta Pandiangan dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!