Semarang, 7 Mei 2026 — Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) kembali menghadirkan sebuah panggung intelektual berskala nasional yang tidak hanya memantik diskusi, tetapi juga mengguncang kesadaran kolektif tentang arah masa depan hukum pidana Indonesia. Melalui Pusat Studi Kepolisian, diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan Seminar Nasional bertajuk “Konsep Restorative Justice dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional pada Sistem Hukum Indonesia”, sebuah forum yang mempertemukan tokoh-tokoh strategis dari dunia akademik dan praktik penegakan hukum dalam satu ruang dialektika yang penuh energi dan visi besar.

Kegiatan ini dibuka dengan nuansa formal yang
khidmat namun sarat makna. Sambutan yang disampaikan oleh jajaran pimpinan
memberikan penegasan bahwa forum ini bukan sekadar agenda akademik rutin,
melainkan bagian dari gerakan besar pembaruan hukum nasional. Dalam
kapasitasnya sebagai representasi kepolisian, Kombes Pol. Siti Rondhijah
menegaskan pentingnya pendekatan restorative justice sebagai
strategi humanis dalam menjaga ketertiban sosial, sekaligus sebagai bentuk
adaptasi institusi kepolisian terhadap perkembangan paradigma hukum modern.
Sementara itu, Prof. Dr. S. Martono, M.Si. selaku Rektor UNNES, dalam
sambutannya menekankan peran perguruan tinggi sebagai motor penggerak
perubahan, yang tidak hanya mencetak lulusan, tetapi juga melahirkan gagasan dan
arah kebijakan hukum masa depan.
Memasuki inti forum, kekuatan utama kegiatan ini tampak dari hadirnya para narasumber yang membawa perspektif komprehensif dari berbagai dimensi. Prof. Dr. Ali Masyhar, S.H., M.H. tampil sebagai representasi kekuatan akademik yang mengurai restorative justice dari akar filosofis hingga arah politik hukum nasional. Dengan pendekatan yang tajam dan reflektif, beliau menempatkan konsep ini sebagai manifestasi nilai-nilai Pancasila dan hukum yang berkeadilan substantif, sekaligus mengkritisi potensi kesenjangan antara norma dan implementasi.
Dimensi implementatif kemudian diperdalam oleh
Dr. Cahya Wulandari, S.H., M.Hum., yang mengangkat isu perlindungan korban dan
praktik penerapan restorative justice dalam
sistem peradilan pidana. Pemaparannya menghadirkan perspektif yang lebih
membumi, menyoroti bagaimana konsep ideal tersebut dihadapkan pada realitas
kompleks di lapangan, termasuk tantangan dalam memastikan posisi korban tetap
terlindungi dan berdaya dalam proses penyelesaian perkara.
Sementara itu, perspektif praktik penegakan hukum
disampaikan secara lugas dan konkret oleh Kombes Pol. Dr. M. Anwar Nasir,
S.I.K., M.H. Sebagai aktor utama dalam sistem penyidikan, beliau menguraikan
peran strategis kepolisian dalam mengimplementasikan restorative
justice, termasuk penggunaan diskresi, mekanisme mediasi penal,
serta batasan-batasan yang harus dijaga agar pendekatan ini tetap berada dalam
koridor hukum. Paparannya membuka ruang pemahaman yang lebih realistis tentang
bagaimana konsep besar tersebut dijalankan di lapangan dengan segala dinamika
dan tantangannya.
Seluruh rangkaian diskusi tersebut dikawal secara
dinamis oleh moderator, M. Azil Maskur, S.H., M.H., yang mampu menjaga alur
diskusi tetap tajam, fokus, dan interaktif. Dengan kemampuan moderasi yang
komunikatif dan substansial, ia berhasil menjembatani berbagai perspektif yang
muncul, sekaligus mendorong peserta untuk terlibat aktif dalam dialog kritis
yang berkembang.
Forum ini tidak hanya menampilkan kekuatan
individu para pembicara, tetapi juga menunjukkan sinergi yang kuat antara
akademisi dan praktisi. Diskursus yang muncul memperlihatkan bahwa restorative
justice bukanlah konsep yang berdiri sendiri, melainkan sebuah
pendekatan yang membutuhkan dukungan sistemik—mulai dari regulasi, kapasitas
aparat, hingga kesadaran masyarakat.
Di tengah diskusi yang intens, satu hal menjadi
semakin jelas: Indonesia sedang berada di titik persimpangan penting dalam
perjalanan hukum pidananya. Pilihan untuk mengadopsi restorative
justice bukan sekadar perubahan teknis, melainkan transformasi
paradigma yang menuntut keberanian, konsistensi, dan kolaborasi lintas sektor.

Antusiasme peserta yang memenuhi forum ini
menjadi refleksi nyata bahwa isu ini tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak.
Berbagai pertanyaan kritis dan pandangan konstruktif yang muncul menunjukkan
bahwa ada harapan besar agar sistem hukum Indonesia dapat bergerak menuju
keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UNNES
kembali menegaskan perannya sebagai pusat pemikiran hukum yang progresif dan
visioner. Forum ini bukan sekadar ruang diskusi, tetapi menjadi titik temu
antara gagasan dan aksi, antara teori dan praktik, serta antara harapan dan
realitas.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.