SEMARANG – Magister Hukum Universitas Semarang (USM) berkolaborasi dengan Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mensinergikan Peran Komisi Yudisial Dan Perguruan Tinggi Hukum Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”, Sabtu (16/05/2026). Forum yang berlangsung di Ruang Seminar Lantai 2 Magister Hukum USM ini menjadi panggung dialektika penting dalam merumuskan strategi pemberantasan mafia peradilan lewat jalur pendidikan dan pengawasan.
Agenda strategis ini diikuti oleh sekitar 75 peserta yang terdiri dari perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), advokat, akademisi, praktisi, mahasiswa, hingga pemerhati anti-korupsi se-Jawa Tengah. Turut hadir dalam kegiatan ini Koordinator Penghubung KY Jateng, Muhammad Farhan, serta perwakilan mahasiswa, Dede Indraswara dari Fakultas Hukum UNNES, yang ikut mengawal jalannya diskusi.
Anggota Komisi Yudisial RI, Abhan Misbah, S.H., M.H., dalam paparannya menyoroti tantangan eksternal berat yang dihadapi institusinya saat ini. Ia menekankan bahwa pengawasan hakim tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan formalistik-represif, melainkan harus didukung oleh pengawasan publik yang organik.
"Tantangan terbesar KY hari ini adalah menghadapi resistensi struktural dan canggihnya modus operandi pelanggaran kode etik hakim. Oleh karena itu, sinergi dengan perguruan tinggi hukum mutlak diperlukan sebagai pilar pengawas eksternal yang independen demi menjaga marwah peradilan," ujar Abhan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor III sekaligus Direktur Program Pasca Sarjana USM, Dr. Muhammad Junaidi, S.HI., M.H., menawarkan gagasan konkret dari sisi akademis. Menurutnya, perguruan tinggi bertanggung jawab penuh dalam melakukan akselerasi dan rekonstruksi pendidikan hukum yang berorientasi pada integritas.
"Kurikulum Magister Hukum USM berkomitmen untuk tidak sekadar mengajarkan hukum sebagai teks undang-undang, melainkan sebagai instrumen moral. Kami ingin berkontribusi nyata mencetak calon-calon penegak hukum yang memiliki benteng etika yang kokoh, sehingga sejak dari bangku kuliah mereka sudah terbiasa dengan kultur peradilan yang bersih," jelas Dr. Junaidi.
Sementara itu, sorotan tajam datang dari Advokat Publik, Sukarman, S.H., M.H. Dari kacamata praktisi lapangan, ia membeberkan realitas getir mengenai jaringan mafia peradilan yang masih terus menggerogoti rasa keadilan masyarakat kecil.
"Mafia peradilan di lapangan menyerang sisi paling lemah dari sistem penegakan hukum kita, yaitu integritas individu. Pemecahannya tidak bisa parsial. Kita harus memotong mata rantai ini melalui pengawasan berlapis dan memastikan integritas para penegak hukum bentukan perguruan tinggi benar-benar teruji di dunia praktik," tegas Sukarman.
Kendati forum diskusi terarah ini tidak menghasilkan penandatanganan dokumen formal, jalannya debat dan curah gagasan antar-peserta berlangsung sangat dinamis serta menghasilkan persepsi kolektif yang solid. Sinergitas ini diharapkan mampu menjadi pemantik bagi gerakan perbaikan moral penegakan hukum secara berkelanjutan.

Bagi publik yang tidak sempat hadir, proses diskusi berbobot ini disiarkan secara tunda melalui stasiun imTV Channel 36 UHF dan kanal YouTube IMTV Jateng, sehingga gagasan mengenai peradilan bersih ini dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.