Kamis, 23 April 2026 Indonesia

Film Keadilan (2025): Kritik Metodologis atas Narasi Hukum, Kekerasan, dan Ilusi Pencarian Keadilan

K
Kayla Achri
12 February 2026
239
Film Keadilan (2025): Kritik Metodologis atas Narasi Hukum, Kekerasan, dan Ilusi Pencarian Keadilan

Sinema sering kali menjadi katarsis bagi masyarakat yang merasa terpinggirkan oleh sistem peradilan. Dalam sejarah perfilman dunia, tema "satu orang melawan sistem yang korup" selalu menjadi komoditas naratif yang laku keras. Namun, ketika sebuah film mencoba membedah hukum sebagai tema sentralnya, ia memikul beban tanggung jawab untuk tetap setia pada logika hukum tersebut, atau setidaknya, memberikan kritik yang berbasis pada substansi. Di sinilah film Keadilan (The Verdict)—sebuah kolaborasi ambisius antara sineas Indonesia dan Korea Selatan—berada dalam persimpangan yang problematik.

Anatomi Narasi: Dari Luka Personal ke Sabotase Institusional

Bagi pembaca yang belum sempat menyaksikan karya Lee Chang-hee dan Yusron Fuadi ini, mari kita bedah alur ceritanya terlebih dahulu. Fokus utama film ini adalah Raka (Rio Dewanto), seorang satpam yang hidupnya berada di puncak kebahagiaan sederhana. Istrinya, Nina (Niken Anjani), baru saja lulus ujian advokat dan tengah mengandung buah hati mereka. Namun, kebahagiaan tersebut direnggut secara brutal. Nina ditemukan tewas mengenaskan, sebuah peristiwa yang seketika menghancurkan dunia Raka.

Transformasi Raka dari seorang warga negara kelas bawah yang percaya pada proses hukum menjadi seorang radikal tidak terjadi dalam semalam. Pemicunya adalah konfrontasi dengan tembok tebal bernama privilege dan kekuasaan. Melalui penyelidikannya sendiri, Raka menemukan bahwa pembunuh istrinya adalah putra dari seorang pejabat kaya yang memiliki pengaruh luas.

Di tengah keputusasaannya, Raka bersinggungan dengan Timo (Reza Rahadian), seorang pengacara papan atas yang dikenal licik dan mampu membolak-balikkan fakta demi kepentingan kliennya. Timo adalah personifikasi dari sisi gelap profesi hukum; ia manipulatif dan bekerja di ruang-ruang gelap di balik layar. Pertemuan antara duka Raka dan kelicikan sistem yang diwakili Timo membawa narasi film ini ke ruang sidang—tempat yang seharusnya menjadi altar keadilan, namun dalam film ini, justru berubah menjadi panggung drama penyanderaan.

Raka, yang merasa hukum telah gagal memberikan keadilan bagi istrinya, memilih jalan ekstrem. Ia melakukan sabotase terhadap proses peradilan, menyandera hadirin sidang, dan mengancam aparat penegak hukum di bawah todongan senjata. Raka merasa bahwa "keadilan" hanya bisa dicapai jika sistem dipaksa berlutut di bawah tekanan kemarahan publik yang ia representasikan.

Kebingungan Identitas: Antara Drama Pengadilan dan Aksi Laga

Secara metodologis, masalah pertama yang muncul dalam film Keadilan adalah kebingungan identitas genrenya. Sebagai sebuah film yang mengklaim sebagai drama hukum, ia gagal memenuhi syarat dasar court-centered drama: pertarungan intelektual. Dalam film-film hukum yang matang, ketegangan seharusnya lahir dari adu argumentasi, penguasaan bukti, dan trik cerdas yang tetap berada dalam batas-batas hukum acara.

Namun, dalam Keadilan, hukum hanya dijadikan latar belakang yang statis. Karakter Timo, yang diperankan oleh aktor sekelas Reza Rahadian, terasa sangat dangkal. Penonton tidak pernah diperlihatkan bagaimana Timo menggunakan kecerdasannya untuk mengeksploitasi celah hukum secara substansial. Dialognya tidak tajam, dan hukum tidak dijadikan medan tempur logika. Sebaliknya, film ini justru melompat ke arah aksi laga yang berlebihan. Alhasil, film ini gagal memberikan kritik struktural terhadap sistem peradilan dan lebih memilih jalur instan melalui glorifikasi kekerasan sebagai solusi atas kebuntuan hukum.

Paradoks Moral: Keadilan vs Hukum Positif

Persoalan paling krusial yang perlu kita bedah adalah konstruksi moral sang protagonis. Dalam narasi film, Raka dibingkai sebagai pahlawan yang terpaksa melanggar hukum demi "keadilan sejati". Namun, sebagai akademisi hukum, kita harus mampu memisahkan antara motif (innerer beweggrund) dan sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid).

Tindakan Raka melakukan penyanderaan terhadap hadirin sidang adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap Pasal 333 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perampasan kemerdekaan orang. Secara teknis, perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Selain itu, aksi kekerasan dan pengancaman terhadap hakim serta jaksa di ruang sidang merupakan bentuk serangan terhadap kewibawaan peradilan atau yang dikenal dengan istilah contempt of court.

Dalam hukum pidana Indonesia, alasan bahwa seseorang melakukan kejahatan demi "mencari keadilan" tidak dapat dijadikan alasan pemaaf maupun alasan pembenar. Mengapa? Karena hukum diciptakan untuk mencegah eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri. Jika setiap individu dibenarkan melakukan tindak pidana hanya karena mereka merasa tidak puas dengan hasil peradilan, maka tatanan hukum nasional akan runtuh dan kembali ke hukum rimba.

Konteks Sosial dan Serangan terhadap Otoritas Negara

Film ini memang sangat dekat dengan fenomena sosial di Indonesia, di mana masyarakat kerap merasa frustrasi melihat "permainan" di ruang sidang. Kita tentu ingat peristiwa nyata di mana figur publik seperti Nikita Mirzani melakukan tindakan emosional dengan melempar mikrofon di ruang sidang PN Serang. Meski peristiwa semacam itu mencerminkan emosi manusiawi, dalam kacamata hukum, hal tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran tata tertib persidangan.

Namun, Keadilan membawa gangguan persidangan ini ke level yang jauh lebih berbahaya: sabotase bersenjata. Dengan memosisikan Raka terus-menerus sebagai korban sistem tanpa menuntut pertanggungjawaban atas tindak pidananya, film ini secara tidak langsung melakukan romantisasi terhadap anarkisme. Kritik terhadap sistem peradilan menjadi timpang karena film ini tidak menawarkan analisis mengenai bagian mana dari sistem yang rusak—apakah regulasinya, budaya hukum aparatnya, atau intervensi politiknya. Film ini hanya sekadar marah, namun gagal mengelola kemarahan tersebut secara intelektual.

Ilusi Keadilan dan Runtuhnya Transformasi Karakter

Keadilan dalam hukum positif tidak pernah lahir dari ancaman atau sabotase. Esensi dari keadilan adalah proses yang adil (due process of law). Ketika Raka menyabotase proses hukum, ia sebenarnya sedang membunuh keadilan itu sendiri. Ironisnya, film ini enggan memperlihatkan transformasi karakter yang berarti. Raka tidak berkembang menjadi sosok yang memahami kompleksitas hukum, melainkan terjebak dalam lingkaran setan kekerasan.

Kritik terhadap hukum seharusnya mampu membongkar "cacat tersembunyi" dalam sistem peradilan kita. Misalnya, bagaimana sulitnya pembuktian dalam kasus-kasus yang melibatkan elit, atau bagaimana bantuan hukum bagi warga miskin masih sangat minim. Sayangnya, Keadilan melewatkan kesempatan emas ini dan justru memilih menyajikan "ilusi keadilan" melalui moncong senjata.

Kesimpulan: Ironi Sinematik yang Terhenti

Sebagai sebuah karya seni, Keadilan memiliki modal yang sangat mumpuni: isu yang relevan, aktor yang brilian, dan kerja sama teknis internasional. Namun, sebagai sebuah narasi hukum, film ini gagal berlaku adil terhadap tema yang diusungnya. Film ini ingin membongkar kegagalan hukum, tetapi ia sendiri enggan berpikir secara hukum.

Bagi kita, penonton sekaligus pengamat hukum, film ini menjadi peringatan bahwa narasi keadilan tidak boleh dilepaskan dari koridor logika hukum positif. Kritik terhadap hukum harus dilakukan dengan cara-cara yang mencerdaskan, bukan dengan membenarkan tindakan melawan hukum yang justru merusak otoritas negara.

Pada akhirnya, Keadilan (2025) adalah sebuah ironi sinematik. Ia mencoba mencari kebenaran di tengah kegelapan sistem, namun ia justru tersesat dalam kemarahannya sendiri sebelum sempat menyentuh cahaya keadilan yang sejati. Keadilan sejati tidak membutuhkan penyanderaan; ia membutuhkan keberanian untuk memperbaiki sistem dari dalam, dengan akal sehat dan integritas yang tidak tergoyahkan.

Oleh: Kayla Achri Salsabila (Pemerhati Film dan Akademisi Hukum)

Komentar (2)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Google Masuk dengan Google
Rini Suryawati
Rini Suryawati 2 months ago

Reviewnya okee banget

firdha zahra
firdha zahra 2 months ago

wow mantapp, keren sekalii 🤍