Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence semakin pesat dan telah merambah ke berbagai sektor, termasuk pembuatan gambar bahkan video. Beberapa waktu terakhir ini, AI yang yang sedang ramai diperbincangkan adalah Grok Ai. Grok Ai adalah sebuah mesin kecerdasan buatan yang dikembangkan melalui XAi, perusahaan milik Elon Musk dan mampu menghasilkan berbagi konten secara otomatis dan terhubung dengan platform media sosial X. Grok AI menimbulkan kekhawatiran karena mampu menghasilkan gambar tidak senonoh, seperti visual perempuan dengan pakaian minim atau pose yang bersifat seksual. Dilansir dari Web CNBC Indonesia, diketahui bahwa Pemerintah melalui Kemkomdigi telah memutus sementara akses terhdap Grok demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu.
Seiring dengan kekhawatiran tersebut, muncul persoalan hukum yang kemudian harus dijawab, siapakah pemilik hak cipta atas konten yang dihasilkan Grok AI, dan siapa yang bertanggung jawab apabila konten tersebut bersifat tak senonoh?
Siapakah Pemilik Hak Cipta atas Konten yang Dihasilkan Grok AI ?
Suatu Hak Cipta sangat melekat hubungannya dengan seorang pencipta. Dalam hukum Indonesia, Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
” Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.”
Pasal tersebut menyebutkan "seorang atau beberapa orang" yang menandakan bahwa Grok AI tidak dapat diakui sebagai pencipta menurut hukum Indonesia. Grok Ai disini bukanlah subjek hukum melainkan hanya dianggap sebagai alat bantu atau objek hukum. Mesin tidak memiliki identitas "orang" yang memiliki hak moral. Hal tersebut menjadi salah satu tantangan yang dalam hukum hak cipta di era sekarang ini.
Saat ini, ada beberapa pandangan terkait siapa yang memiliki hak cipta atas konten yang dihasilkan oleh Grok AI :
- Pengembang Grok AI: Di sini Xai lah pengembang Grok Ai yang menciptakan algoritma dan melatih model AI, karena tanpa adanya pengembang atau Xai, suatu model Ai tidak akan bisa digunakan. Pengembang XAI dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara langsung atas kerugian yang ditimbulkan oleh AI, tanpa perlu dibuktikan adanya kesalahan atau kelalaian. Hal ini didasarkan pada asas strict liability yang menegaskan bahwa seseorang atau badan hukum tetap dibebani tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan maupun kelalaian dalam tindakannya, sebagaimana juga tercermin dalam Pasal 1365 dan Pasal 1367 ayat 1 KUH Perdata,
Pasal 1365
” Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Pasal 1367 ayat 1
”Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
Pendekatan ini sangatlah bisa terjadi, terutama jika kesalahan atau kelalaian tersebut ditimbulkan karena adanya cacat dalam tahap perancangan (design defect), kesalahan pemrograman, atau kelalaian yang dilakukan XAi atau pengembang.
- Pengguna Grok Ai : Pengguna yang menuliskan Prompt atau intruksi kepada Grok Ai untuk menghasilkan konten, termasuk konten tak senonoh tersebut karya belum tentu dapat dikatakan sebagai pencipta. Namun, terdapat gerbang pembuka dalam menjawah apakah konten yang dihasilkan Grok Ai tersebut, dipegang hak ciptanya oleh pengguna. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pasal 34
”Dalam hal Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan.”
Merujuk pada pasal tersebut di atas, Pengguna yang memberi prompt dan berujung pada konten yang dihasilkan dengan bantuan Ai bisa dikategorikan sebagai Pencipta. Dengan begitu, maka dapat dikatakan jika hasil konten tersebut dipegang hak cipta nya oleh pengguna.
Akan tetapi, tidak semudah itu untuk langsung bisa mengklaim bahwa konten tak senonoh yang dihasilkan Grok dibebankan hak nya kepada pengguna, karena dilansir dari Web DNT Lawyers, bahwa Ari J. Gema, seorang advokat dan praktisi hukum kekayaan intelektual memiliki teori nya sendiri untuk menguji apakah konten Ai tersebut bisa dilindungi hak cipta ataukah tidak. Ada 4 langkah yang harus dipenuhi, yaitu :
1) Apakah orang tersebut membuat sendiri rancangan Ciptaannya?
2) Apakah orang tersebut melakukan koreksi atau revisi terhadap Ciptaan yang dihasilkan dengan bantuan Generative AI tersebut?
3) Apakah Ciptaan yang dihasilkan dengan bantuan Generative AI tersebut termasuk sebagai Ciptaan yang dilindungi hak cipta?
4) Apakah Ciptaan yang dihasilkan dengan bantuan Generative AI tersebut memiliki sifat khas dan pribadi dari orang yang menggunakan Generative AI tersebut?
Dengan terpenuhinya keempat point tersebut, maka konten yang dibuat dengan Ai bisa dikategorikan memiliki hak cipta bersama dengan pengguna sebagai pencipta. Namun, walau begitu harus tetap ada regulasi yang lebih lengkap dan spesifik mengenai pengguna Ai sebagai pemegang hak cipta
3. Tidak Ada Pemilik : Konten yang dihasilkan Grok Ai tersebut bisa saja tidak memiliki hak cipta, karena tidak memenuhi syarat perlindungan hak cipta, yaitu Orisinalitas dan fiksasi. Konten yang dihasilkan oleh AI bisa tidak memenuhi konsep orisinalitas karena konten yang dihasilkan adalah kombinasi dari karya-karya yang sudah ada sehingga tidak mencerminkan pribadi dari seorang pencipta. Syarat fiksasi, yaitu Karya yang dilindungi hak cipta harus diwujudkan dalam bentuk nyata, seperti Tulisan, rekaman, atau lainnya
Tanggung jawab atas konten tidak senonoh yang dihasilkan oleh Grok Ai bergantung pada konteks dan hubungan hukum yang ada. Dalam praktik hukum saat ini, tanggung jawab bisa dibebankan kepada XAi atau pengembang, atau pengguna. Pengguna bisa dibebankan tanggung jawab apabila sengaja menuliskan menyalahgunakan fitur dari Grok Ai dengan menuliskan prompt yang mengarah pada konten tidak senonoh atau berbau seksual. Sedangkan, tanggung jawab dibebankan kepada XAi atau pengembang jika Grok Ai mengalami cacat desain atau tingkat pengamanan dalam pembuatan konten yang kurang memadai dan tidak tersaring, serta bisa juga ketika pihak XAi lalai dalam mengawasi Grok Ai sendiri. Grok Ai berperan sebagai alat yang tidak bertanggung jawab secara hukum.Di Indonesia sendiri, regulasi terkait masih sangat terbatas dan belum mengatur secara spesifik soal karya AI.
Kesimpulan
Konten tak senonoh yang dihasilkan oleh Grok AI menimbulkan persoalan hukum yang cukup serius, khususnya terkait hak cipta dan tanggung jawab hukum. Berdasarkan hukum di Indonesia, Ai tidak bisa dikatakan sebagai pencipta karena bukan subjek hukum, sehingga tidak dapat memiliki hak cipta atas konten yang dihasilkan. Oleh karena itu, penentuan pemilik hak cipta atas konten Grok AI bergantung pada peran manusia di baliknya, baik pengembang maupun pengguna.
Pengembang Grok AI dapat dimintai pertanggungjawaban jika konten bermasalah muncul akibat cacat desain, kesalahan pemrograman, atau lemahnya sistem pengawasan. Sedangkan, pengguna dapat dikategorikan sebagai pencipta dan pemegang hak cipta apabila memiliki peran aktif dalam merancang, mengendalikan, dan menyempurnakan konten melalui instruksi yang bersifat kreatif. Namun, tidak menutup kemungkinan juga bahwa konten AI tidak memiliki perlindungan hak cipta.
Di Indonesia, regulasi terkait konten Ai masih terbatas dan belum mengatur secara spesifik. Kondisi ini menjadi pertanda bagi perumus kebijakan untuk segera merumuskan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif, agar perkembangan teknologi bisa berjalan beriringan dengan hukum. Selama regulasi yang spesifik belum ada, maka prinsip kehati-hatian pengguna dan pengawasan dari pemerintah, seperti langkah Kemkomdigi di atas bisa menjadi langkah dalam melindungi masyarakat atas konten tidak senonoh yang dihasilkan teknologi.
Sumber :
KUH Perdata
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
CNBC News
DNT Lawyers
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.