Sabtu, 30 Mei 2026 Indonesia

NEGARA VS MAFIA BBM: Kroconya Diborgol, Bos Besarnya Ngopi di Mana?

J
Josua Sondakh
30 May 2026
49
NEGARA VS MAFIA BBM: Kroconya Diborgol, Bos Besarnya Ngopi di Mana?

Tiap kali ngomongin soal BBM subsidi, rasanya kayak nonton sinetron azab yang episodenya nggak kelar-kelar. Di satu sisi, rakyat biasa harus sabar antre berjam-jam cuma buat ngisi tangki. Di sisi lain, ada oknum dengan truk "siluman" yang bisa nyedot ribuan liter solar bersubsidi dalam sehari. Anggaran negara triliunan rupiah yang niatnya buat wong cilik, malah asyik diseruput sama mafia energi. Pertanyaannya: di ekosistem ruwet ini, siapa sih sebenarnya yang bikin aturan, siapa yang jalanin, dan siapa yang harus tanggung jawab pas ada yang main gila?

Jangan Asal Tunjuk Hidung Pertamina

Kebiasaan kita kalau ada antrean panjang atau BBM langka di SPBU adalah langsung mencaci-maki Pertamina. Gini ya, biar fair dan nalar kita jalan, kita harus dudukkan dulu porsi kelembagaannya. Sejak era reformasi dan terbitnya UU Nomor 22 Tahun 2001, fungsi pengatur dan pelaksana itu dipisah.

Posisi PT Pertamina (lewat Patra Niaga) itu murni cuma sebagai operator atau badan usaha yang dikasih mandat buat jualan dan nyediain infrastruktur. Ibarat di restoran, Pertamina itu pelayan yang disuruh nganterin makanan ke meja pelanggan. Kalau ada perampok masuk ke restoran dan ngerampas makanannya, masa pelayannya yang disuruh nangkap?

Sebagai operator, kewenangan Pertamina itu cuma sebatas kontrak B2B (Business-to-Business) sama pengusaha SPBU. Kalau ada oknum pegawai SPBU yang ketahuan sekongkol sama mafia, hukuman maksimal dari Pertamina ya sanksi administratif, skorsing pasokan, atau mentok-mentok pemutusan hubungan usaha (PHU). Dan ini beneran dilakuin, lho. Di Sulawesi Utara (Sulut) saja, Pertamina udah menindak tegas 15 SPBU nakal yang ketahuan memfasilitasi penyalahgunaan BBM subsidi. Pertamina udah ngepel lantainya, tapi kalau atapnya masih bocor, ya bakal tetap banjir.

BPH Migas dan Pemda: Bos Regulasi dan Celah Tiket Emas

Terus siapa dong regulator alias bos yang bikin aturan mainnya? Kenalan dulu nih sama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Ini adalah lembaga independen super bodi yang tanggung jawabnya langsung ke Presiden. BPH Migas inilah yang nentuin jatah kuota BBM tiap daerah dan ngawasin biar pendistribusiannya tepat sasaran.

Selain BPH Migas, ada aktor krusial lain yang sering banget luput dari amukan netizen: Pemerintah Daerah (Pemda). Lewat Perpres 191/2014, negara ngasih kelonggaran buat nelayan, petani, dan UMKM buat beli BBM subsidi pakai jeriken, asalkan punya "Surat Rekomendasi" dari SKPD atau kelurahan setempat. Niatnya sih mulia. Tapi di lapangan, surat rekomendasi ini malah jadi tiket emas buat mafia. Sering banget surat ini keluar tanpa verifikasi beneran, bikin pengepul ilegal melenggang bebas bawa mobil pikap penuh jeriken dengan tameng "buat UMKM". Kalau kuota rakyat kecil ludes gara-gara surat sakti bodong ini, masa Pertamina lagi yang disalahin? Pemda juga harus ikut tanggung jawab nutup celah ini!

Sopir Diborgol, Bohir Tetap Ngopi

Sekarang kita masuk ke babak penegakan hukum. Landasan hukum buat ngehajar mafia BBM ini sebenarnya udah ngeri banget. Lewat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 yang udah diperbarui tajam di UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), siapapun yang ketahuan menyelewengkan BBM subsidi bisa diancam bui 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah.

Aparat Kepolisian juga bukannya diam saja. Contohnya di Manado, jajaran Polresta sukses menggerebek komplotan penimbun solar di daerah Singkil. Nggak berhenti di situ, Operasi DIAN juga berhasil menciduk sebuah dump truck "siluman" di Malalayang yang perutnya udah dimodifikasi dan menimbun 1.500 liter solar subsidi ilegal.

Tapi, ndilalah... yang sering nongkrong di layar TV pakai baju tahanan oren itu kebanyakan cuma "kroco"-nya. Entah itu sopir truk helikopter atau kurir suruhan. Lah, aktor intelektualnya? Sang bohir atau cukong yang modalin modifikasi truk dan beli ribuan liter solar itu di mana? Jangan-jangan masih aman ngopi-ngopi cantik di kafe sambil ngitung margin keuntungan.

Waktunya Pemiskinan Pakai TPPU

Menjarain kurir lapangan itu ibarat matiin satu nyamuk, tapi sarangnya dibiarin. Untungnya, belakangan ini mulai ada angin segar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) udah mulai masuk gelanggang buat pakai instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini baru masuk akal! Lacak aliran dananya, sita aset korporasi bodongnya, dan miskinkan bos besarnya.

Di sisi regulasi, BPH Migas dan Gubernur Sulawesi Utara juga baru-baru ini udah neken Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengunci rapat-rapat pengawasan penyaluran JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) di level daerah.

Pada akhirnya, perang ngelawan mafia BBM ini nggak bisa di-Palu Gada-in ke satu instansi, apalagi cuma nyalahin operator di lapangan. Ini butuh sinergi keroyokan. Pemda harus tertibin surat sakti, BPH Migas harus perketat pengawasan, Pertamina lanjut babat SPBU nakal, dan Polisi bareng PPATK harus berani nyeret bos besarnya dari meja kopi ke meja hijau. Kalau cuma kroconya yang diborgol, sampai kiamat pun antrean solar nggak bakal pernah hilang dari jalanan kita.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Josua Sondakh dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!