Kamis, 08 Oktober 2026 Indonesia

BPK Soroti Kepastian Kelembagaan SKK Migas dalam Tata Kelola Hulu Migas

J
Jeski
08 October 2026
BPK Soroti Kepastian Kelembagaan SKK Migas dalam Tata Kelola Hulu Migas
Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00
Audio ini dibuat dengan teknologi AI.

Sinergynews.id, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti persoalan kelembagaan dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), termasuk status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Persoalan tersebut menjadi bagian dari catatan pemeriksaan yang disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. BPK menilai aspek kelembagaan berkaitan dengan efektivitas tata kelola hulu migas dan upaya memperkuat ketahanan energi nasional.

Ketua BPK RI Isma Yatun mengatakan, tata kelola kegiatan usaha hulu migas masih perlu diperbaiki karena belum sepenuhnya efektif dalam mendukung ketahanan energi.

“BPK mendorong perbaikan atas tata kelola kegiatan usaha hulu migas yang belum efektif dalam mendukung ketahanan energi. Di antara persoalan mendasarnya ialah ketidakjelasan status kelembagaan yang berdampak pada tata kelola,” ujar Isma di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Kepastian Kelembagaan Jadi Perhatian

BPK menilai persoalan kelembagaan tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga menyangkut kejelasan kedudukan dan landasan hukum lembaga yang menjalankan fungsi pengelolaan hulu migas.

Kejelasan tersebut dinilai berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas, termasuk kepastian bagi para pemangku kepentingan yang terlibat dalam sektor tersebut.

Sektor hulu migas membutuhkan tata kelola dan kepastian regulasi yang konsisten. Karena itu, persoalan status kelembagaan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam pemeriksaan BPK.

Berkaitan dengan Ketahanan Energi

BPK menempatkan pembenahan tata kelola hulu migas dalam konteks yang lebih luas, yakni penguatan ketahanan energi nasional.

Pengelolaan kegiatan usaha hulu migas berkaitan dengan produksi minyak dan gas domestik serta keberlanjutan pasokan energi. Karena itu, efektivitas tata kelola dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung kepentingan energi nasional.

BPK mendorong adanya pembenahan pada aspek kelembagaan dan tata kelola hulu migas, termasuk kepastian payung hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sektor hulu migas agar berjalan lebih efektif dan transparan.

Catatan tersebut sekaligus menempatkan status kelembagaan SKK Migas sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam upaya memperkuat tata kelola hulu migas di Indonesia.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Jeski dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!