SINERGYNEWS.ID, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik. Perkara tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh lainnya.
Selain Listyo Sigit, dua perwira Polri turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep.
Satu orang yang masih berstatus saksi tersebut adalah Irjen Pol Slamet Uliandi (SU).
Penyadapan Diduga Menyasar Presiden dan Sejumlah Tokoh
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Sasaran yang disebut dalam penyidikan meliputi nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Menurut Asep, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.
Kasus Terungkap dari Laporan Polisi
Perkara ini terungkap setelah seorang petugas mengetahui dugaan aktivitas tersebut dan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Setelah laporan diterima, Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 10 saksi serta tiga orang ahli untuk mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan para pihak.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat unit flashdisk.
Barang bukti elektronik tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri aktivitas penyadapan, akses terhadap sistem elektronik, serta dugaan penghapusan informasi elektronik.
Tersangka Dijerat Sejumlah Ketentuan Hukum
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Pasal yang disebutkan penyidik meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan ilegal, Pasal 332 KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perubahan, penghapusan, atau perusakan informasi elektronik.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak selanjutnya akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.