Semarang, 3 November 2026 — Tidak setiap rupiah kerugian keuangan desa harus berujung di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi. Namun, tidak satu pun kejahatan korupsi boleh lolos hanya karena uangnya telah dikembalikan. Di antara dua prinsip itulah Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H., menempatkan inovasi Pro-Trusty milik Inspektorat Daerah Kabupaten Demak.
Pandangan itu ia sampaikan dalam Forum Konsultasi Publik bertajuk “Penguatan Kebijakan Pro-Trusty melalui Partisipasi Publik untuk Mewujudkan Transparansi, Akuntabilitas, dan Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara di Desa” yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Demak di Semarang, Selasa (3/11/2026). Forum yang menjadi bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2026 ini mempertemukan Inspektorat dengan DPRD, Polres, dan Kejaksaan Negeri Demak, serta menghadirkan BPKP dan Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah sebagai narasumber.
Dalam paparan bertajuk “Penyelesaian Perkara Kerugian Keuangan Desa: Prospek Implementasi Inovasi Pro-Trusty dalam Menyelaraskan Penegakan Hukum Korupsi, Ultimum Remedium, dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa”, Prof. Ali membedah Pro-Trusty dari sudut hukum pidana. Ia tidak hanya menilai prospeknya, tetapi juga menguji konstruksinya, menawarkan ambang batas penanganan perkara, dan memetakan peta jalan penyempurnaannya.
Jembatan Harmonisasi Tiga Aspek Hukum
Prof. Ali mengawali paparannya dengan dialektika pengelolaan keuangan desa. Alokasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terus melonjak, sehingga tuntutan akuntabilitas dan transparansi di tingkat pemerintah desa ikut meninggi. Namun, besarnya anggaran juga membawa kerentanan. Kerugian keuangan desa, menurutnya, lahir dari tiga sumber yang berbeda sifatnya: kelemahan administrasi, kekurangpahaman regulasi, atau penyimpangan yang disengaja. Karena sumbernya berbeda, cara menanganinya pun tidak boleh diseragamkan.
Dari situ, ia memosisikan Pro-Trusty sebagai jembatan harmonisasi tiga aspek hukum yang selama ini kerap berjalan sendiri-sendiri. Aspek pertama adalah penegakan hukum pidana korupsi yang adil. Aspek kedua adalah pengembalian kerugian keuangan negara atau desa melalui tuntutan ganti rugi. Aspek ketiga adalah pemulihan pelayanan publik dan keuangan desa itu sendiri. Ketiganya, menurut Prof. Ali, harus bertemu dalam satu kerangka agar penegakan hukum tidak justru merugikan masyarakat desa yang semestinya menikmati manfaat anggaran.
Kebutuhan akan jembatan itu muncul dari kekosongan hukum yang nyata. Bagi aparatur sipil negara, mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) telah diatur secara eksplisit melalui Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2024 dan PP Nomor 38 Tahun 2016. Kepala desa dan perangkat desa bukan ASN, sehingga aturan TP-TGR yang berlaku bagi pegawai negeri tidak menjangkau mereka secara langsung. Akibatnya, dana pengembalian kerap dipaksa masuk ke Kas Daerah, padahal seharusnya kembali ke Kas Desa. Tanpa pengawalan yang tepat, dana itu berisiko berhenti sebagai tumpukan administrasi dan tidak pernah kembali ke APBDes. Prof. Ali menyebut kondisi ini sebagai mangkraknya tindak lanjut.
Pasal 4 UU Tipikor dan Asas Ultimum Remedium
Sebagai ahli hukum pidana, Prof. Ali menegaskan satu prinsip yang tidak boleh dikaburkan oleh mekanisme pemulihan apa pun. Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku. Prinsip ini berlaku pula bagi kerugian keuangan desa. Pelaku korupsi tidak dapat membeli pembebasan dirinya dengan mengembalikan uang.
Namun, ketegasan itu harus diimbangi kearifan. Penegakan hukum pidana, kata Prof. Ali, hendaknya memegang teguh asas ultimum remedium, yakni sanksi pidana sebagai upaya terakhir. Hukum pidana adalah obat paling keras dalam sistem hukum, sehingga baru digunakan ketika sarana lain tidak lagi memadai. Dalam pandangannya, Pro-Trusty bekerja di wilayah tersebut: mendahulukan pemulihan administratif tanpa menutup pintu pidana.
Kunci untuk mendamaikan dua prinsip itu adalah diferensiasi perkara yang tegas. Prof. Ali menekankan perlunya membedakan secara jelas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana. Kesalahan administrasi mencakup lupa mencatat transaksi, keterlambatan penyampaian SPJ, atau kelalaian murni. Tindak pidana ditandai oleh niat jahat atau kesengajaan, yang dalam doktrin hukum pidana disebut mens rea atau dolus, misalnya pemalsuan dokumen atau penggelembungan anggaran untuk memperkaya diri sendiri. Menyamakan keduanya, menurutnya, sama-sama berbahaya. Kesalahan administrasi yang dipidanakan melahirkan ketidakadilan, sedangkan kejahatan yang diperlakukan sebagai kesalahan administrasi melahirkan impunitas.
Pembedaan itu sejalan dengan kerangka koordinasi APIP dan APH yang berlaku. Melalui Nota Kesepahaman Kemendagri, Kejaksaan, dan Polri serta Perjanjian Kerja Sama Kabupaten Demak Nomor 415.4/PKS/09/V/2018, suatu perkara tergolong kesalahan administrasi apabila tidak terdapat kerugian, atau kerugian telah diselesaikan melalui TGR paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Sebaliknya, perkara mengarah ke tindak pidana apabila kerugian sengaja disembunyikan, tidak diselesaikan melampaui 60 hari, atau ditemukan bukti permulaan adanya niat jahat. Mekanisme 60 hari ini berpijak pada PP Nomor 12 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023. Koordinasi APIP–APH juga gugur apabila terjadi operasi tangkap tangan.
Usulan Ambang Batas Rp5 Juta
Gagasan paling menonjol dalam paparan Prof. Ali adalah usulan ambang batas (threshold) penanganan perkara keuangan desa. Usulan ini berangkat dari dua kepentingan: efisiensi penegakan hukum dan pencegahan over-criminalization atas kerugian bernilai kecil. Menurutnya, tidak rasional bila negara mengerahkan seluruh perangkat penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, untuk kerugian yang nilainya jauh lebih kecil daripada biaya penanganan perkaranya.
Prof. Ali mengusulkan dua kategori. Kategori pertama adalah kerugian kecil, yaitu kerugian bernilai di bawah Rp5.000.000 yang disebabkan kelalaian murni. Perkara dalam kategori ini diprioritaskan untuk diselesaikan melalui pengembalian secara administratif, penyelesaian internal oleh Inspektorat, dan pembinaan dengan pendekatan keadilan restoratif. Kategori kedua adalah tindak pidana, yaitu kerugian bernilai di atas Rp5.000.000 atau perkara yang mengandung unsur kesengajaan maupun pemalsuan. Perkara dalam kategori ini wajib dilimpahkan dan diproses secara tegas oleh aparat penegak hukum, yakni Polres atau Kejaksaan Negeri, sesuai hukum pidana korupsi yang berlaku.
Rumusan ini memperlihatkan bahwa nilai kerugian bukan satu-satunya ukuran. Unsur kesengajaan atau pemalsuan tetap menjadi penentu, berapa pun nilainya. Dengan demikian, ambang batas tersebut tidak membuka celah impunitas bagi korupsi kecil yang disengaja. Ambang batas itu justru memberi ruang pembinaan bagi aparatur desa yang lalai, sekaligus memusatkan energi APH pada perkara yang benar-benar layak dipidana.
Usulan itu juga menjawab kekhawatiran yang ia petakan sendiri, yakni potensi moral hazard atau “pay for forgiveness”. Menurutnya, tanpa saringan yang jelas, batas waktu 60 hari dapat disalahgunakan oknum sebagai “fasilitas kompromi”, seolah penyimpangan anggaran hanyalah “pinjaman tanpa bunga” yang cukup dikembalikan saat ketahuan. Ambang batas nilai dan pembedaan culpa serta dolus menjadi pagar agar mekanisme pemulihan tidak berubah menjadi jalan pintas pengampunan.

Dari Uang Kembali ke Manfaat Kembali
Prof. Ali kemudian menghubungkan konstruksi hukum itu dengan tujuan akhirnya, yaitu manfaat bagi desa. Ia membandingkan cara lama dan cara baru. Pada cara lama, dana pengembalian masuk ke Kas Daerah, mangkrak, dan administrasinya berhenti. Pada cara baru yang ditawarkan Pro-Trusty, pengembalian diverifikasi secara digital melalui E-MENTAS, disetorkan ke rekening resmi Kas Desa, lalu direalisasikan utuh dalam APBDes.
Perbandingan dampaknya pun jelas. Jalur litigasi berfokus pada penjatuhan sanksi pidana dan memulihkan dana ke Kas Negara melalui putusan pengadilan, sehingga proyek di desa sering mangkrak dan aset tertahan. Sebaliknya, jalur administratif Pro-Trusty berfokus pada pemulihan aset dan perbaikan tata kelola, dengan batas waktu yang jelas. Dana kembali ke Kas Desa, pembangunan berlanjut, dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Semangat ini dirangkum dalam semboyan Pro-Trusty: “Uang Kembali, Manfaat Harus Kembali”.
Empat Rekomendasi Strategis
Agar jembatan itu kokoh, Prof. Ali menyampaikan empat rekomendasi strategis yang saling bertautan.
Rekomendasi pertama menyangkut fondasi, yaitu payung hukum yang baku. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak wajib membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemulihan Kerugian Keuangan Desa sebagai payung hukum spesifik yang mengikat kepala desa. Argumen yuridisnya kuat. Kepala desa berkedudukan vertikal terhadap bupati, tetapi tidak tercakup langsung dalam aturan TP-TGR bagi pegawai negeri. Tanpa Perbup tersebut, Pro-Trusty berdiri di atas landasan yang rapuh, dan pihak terlapor dapat mempertanyakan kewenangan eksekusi maupun legalitas tindakan APIP.
Payung hukum itu harus dilengkapi alat ukur yang objektif. Karena itu, rekomendasi kedua adalah penyusunan pedoman penilaian atau assessment guidelines yang memuat kriteria objektif untuk membedakan kelalaian (culpa) dan kesengajaan (dolus). Pedoman ini penting agar penentuan jalur penanganan, apakah administratif atau pidana, tidak bergantung pada tafsir subjektif pemeriksa. Kerugian akibat salah hitung atau kelalaian dapat diselesaikan melalui Pro-Trusty, sedangkan pemalsuan dokumen, proyek fiktif, atau pelanggaran berulang harus langsung diserahkan kepada APH.
Alat ukur yang baik memerlukan pelaksana di lapangan. Rekomendasi ketiga adalah penguatan pengawasan lokal melalui pemberdayaan camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keduanya dilibatkan secara aktif sebagai perpanjangan tangan pengawasan untuk mengawal Musyawarah Desa dan mengawasi alokasi ulang SiLPA yang berasal dari dana pengembalian. Langkah ini sejalan dengan Pasal 19 PP 12/2017 tentang pelimpahan pembinaan desa kepada camat. Pembagian peran ini juga meringankan beban Inspektorat, yang menurut Prof. Ali berisiko kewalahan bila harus mengawal sembilan tahapan Pro-Trusty di ratusan desa. Selain itu, keterlibatan camat dan BPD dapat menangkal transparansi semu, yaitu keterbukaan yang hanya berhenti pada tanda tangan berita acara.
Seluruh rangkaian itu kemudian dikunci melalui rekomendasi keempat, yaitu digitalisasi pengawasan. Prof. Ali merekomendasikan integrasi E-MENTAS (Elektronik Rekomendasi Tuntas), aplikasi milik Inspektorat untuk memantau penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan, dengan Siswaskeudes. Integrasi ini memungkinkan tindak lanjut dipantau secara daring. Dana pengembalian yang masuk ke Kas Desa dapat dilacak sejak disetorkan hingga dianggarkan kembali dan direalisasikan.
Selaras dengan Masukan Lembaga Lain
Gagasan Prof. Ali bertemu dengan catatan narasumber lain dalam forum yang sama. BPKP menekankan bahwa dana pengembalian harus dicatat sesuai tahun anggaran dan tidak boleh digunakan tanpa didahului Musyawarah Desa. Penekanan ini memperkuat usulan Prof. Ali tentang pengawalan SiLPA oleh camat dan BPD. Sementara itu, Ombudsman RI Jawa Tengah mengingatkan risiko maladministrasi seperti penundaan berlarut dan diskriminasi dalam penagihan, serta menegaskan bahwa kepastian adalah fondasi kepercayaan. Catatan Ombudsman sejalan dengan desakan Prof. Ali agar Pro-Trusty segera memiliki payung hukum dan pedoman penilaian yang objektif.
Melalui paparannya, Prof. Ali menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di desa tidak cukup dengan menghukum. Penegakan hukum juga harus mampu memilah, memulihkan, dan mencegah. Hukum pidana tetap tegas terhadap niat jahat, pembinaan menjadi ruang bagi kelalaian, dan seluruhnya bermuara pada satu tujuan: keuangan desa kembali bekerja untuk kesejahteraan warganya.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.