Selasa, 03 November 2026

HBA November 2026 Turun 0,95 Persen, Harga Batu Bara Kalori Menengah dan Rendah Naik

Foto: Dok. Istimewa
Foto: Dok. Istimewa

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, Jakarta – Pemerintah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode pertama November 2026 sebesar US$125,60 per ton. Angka tersebut turun 0,95 persen atau US$1,21 per ton dibandingkan periode kedua Oktober 2026 yang mencapai US$126,81 per ton.

Penurunan HBA utama terjadi seiring melemahnya harga jual aktual batu bara. Perhitungannya mengacu pada transaksi penjualan dengan tanggal pengapalan 8 September hingga 7 Oktober 2026. Data tersebut juga menjadi salah satu dasar perhitungan pembayaran royalti melalui aplikasi ePNBP Minerba.

Meski mengalami koreksi secara bulanan, HBA November 2026 masih lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada periode pertama November 2025, harga acuan tercatat sebesar US$103,75 per ton. Dengan demikian, HBA tahun ini meningkat US$21,85 per ton atau sekitar 21 persen secara tahunan.

Harga Batu Bara Kalori Menengah dan Rendah Menguat

Berbeda dengan HBA utama, tiga kategori harga acuan berdasarkan nilai kalori justru mengalami kenaikan pada periode 1–14 November 2026.

HBA I untuk batu bara dengan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR ditetapkan sebesar US$97,85 per ton, naik 4,52 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Sementara itu, HBA II dengan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR mencapai US$69,28 per ton atau meningkat 4,81 persen. Adapun HBA III untuk batu bara berkalori 3.400 kcal/kg GAR ditetapkan sebesar US$46,64 per ton, naik 2,44 persen.

Pergerakan tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian harga acuan pada awal November tidak berlangsung seragam di seluruh kategori batu bara. HBA utama terkoreksi, sedangkan ketiga kategori berdasarkan nilai kalori menengah dan rendah mengalami penguatan.

HBA Menjadi Dasar Perhitungan Harga Patokan

HBA utama digunakan sebagai dasar penghitungan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk batu bara dengan nilai kalori di atas 6.000 kcal/kg GAR.

Dalam menentukan HPB, pemerintah turut memperhitungkan karakteristik dan kualitas batu bara, meliputi nilai kalori, kandungan air, kandungan belerang (sulphur), serta kandungan abu.

Penetapan HBA mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 268 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Berdasarkan ketentuan tersebut, HBA dihitung menggunakan rata-rata tertimbang volume harga jual batu bara pada titik serah Free on Board (FOB) Vessel.

Empat kelompok HBA yang ditetapkan pemerintah berlaku untuk periode 1–14 November 2026. Pembaruan harga acuan secara berkala menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam melakukan transaksi sekaligus salah satu dasar perhitungan penerimaan negara dari subsektor batu bara.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Jeski dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!