SINERGYNEWS.ID, Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor batu bara melalui satu pintu dengan menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN pelaksana ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Kebijakan tersebut mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2027 dan mendapat perhatian dari pelaku usaha pertambangan batu bara.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara.
Melalui aturan tersebut, ekspor batu bara setelah 31 Desember 2026 hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, yakni PT DSI. Kebijakan serupa juga mencakup komoditas strategis lainnya, seperti minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan ferroalloy.
APBI Ingatkan Potensi Hambatan Ekspor
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai implementasi kebijakan ekspor satu pintu membutuhkan persiapan teknis dan administratif yang matang. Pelaku usaha perlu memperoleh kejelasan mengenai mekanisme peralihan sistem ekspor agar kegiatan perdagangan tidak terganggu ketika aturan mulai diterapkan.
Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, mengingatkan bahwa persoalan Eksportir Terdaftar (ET) batu bara tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan administrasi. Menurutnya, ketidaksiapan dalam proses tersebut berpotensi menghambat kegiatan ekspor pada awal 2027.
"Terutama sampai sekarang juga setelah PP 24, dengan DSI lahir, ini kita juga sekarang masih bergelut dengan urusan ET atau eksportir terdaftar yang saat ini jika persoalan ET ini hanya dianggap sebagai urusan administrasi, kemungkinan akan ada obstacles bahwa batu bara tidak bisa diekspor pada tanggal 1 Januari 2027," kata Gita dalam acara Coffee Morning-Special 2 Tahun Prabowo bertema "2 Tahun Prabowo: Hilirisasi Melaju, Industri Tambang Makin Kuat?".
Ia juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan ET oleh BUMN Ekspor telah diatur secara khusus melalui Permendag Nomor 15 Tahun 2026.
"Ini juga merupakan salah satu yang mungkin jadi masukan yang Bapak Ibu sekalian, karena ini bukan persoalan administrasi, ada Permendag yang ibaratnya mewajibkan bahwa ET itu harus dikelola oleh BUMN Ekspor," imbuhnya.
Pengusaha Apresiasi Penataan Ekspor, Minta Kepastian Regulasi
APBI pada dasarnya mengapresiasi langkah pemerintah dalam membenahi tata kelola dan pengawasan ekspor komoditas pertambangan. Namun, asosiasi berharap implementasi kebijakan tersebut disertai kepastian regulasi dan mekanisme operasional yang jelas.
Gita menilai ketidakpastian pasar global merupakan risiko yang harus dihadapi industri. Akan tetapi, ketidakpastian regulasi merupakan persoalan yang masih dapat dibahas dan diperbaiki melalui komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
"Ya, jadi banyak peraturan yang mungkin gini, kalau kita bicara tentang ketidakpastian di pasar global itu merupakan resiko dari industri, tapi ketidakpastian akan regulasi mungkin Bapak-Bapak itu menjadi sesuatu yang bisa didiskusikan," tandasnya.
Ketentuan Peralihan Ekspor Batu Bara melalui DSI
Permendag Nomor 15 Tahun 2026 ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 29 Mei 2026 dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Peraturan yang terdiri atas 13 pasal tersebut menjadi landasan teknis pelaksanaan kebijakan ekspor batu bara melalui BUMN Ekspor.
Dalam Pasal 11, pemerintah mengatur masa berlaku perizinan Eksportir Terdaftar Batu Bara yang telah diterbitkan sebelum peraturan tersebut berlaku. Perizinan itu tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2026 atau mengikuti masa berlaku apabila berakhir lebih awal.
Selama masa transisi, pelaku usaha dapat menggunakan ET Batu Bara dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean untuk melakukan ekspor melalui BUMN Ekspor. Pelaksanaannya dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean.
Aturan tersebut juga mengatur mekanisme penyampaian dokumen ekspor, kontrak penjualan, serta dokumen terkait lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor. Data dan informasi tambahan yang dibutuhkan dapat disampaikan melalui sistem terintegrasi, termasuk secara otomatis.
Apabila pengalihan pelaksanaan ekspor telah dilakukan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum 31 Desember 2026, kegiatan ekspor selanjutnya hanya dapat dilakukan melalui lembaga tersebut.
Sementara itu, ekspor batu bara yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor sebelum berlakunya Permendag tetap dapat dilayani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Surveyor yang sebelumnya telah ditetapkan juga tetap dapat menjalankan tugas sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru.
Dengan pemberlakuan kebijakan ini, kesiapan sistem, mekanisme perizinan, dan koordinasi antara pemerintah, BUMN Ekspor, serta pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran ekspor batu bara nasional mulai 2027.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.