Semarang, 3 November 2026 — Inspektorat Daerah Kabupaten Demak menggelar Forum Konsultasi Publik dan Workshop Penguatan Implementasi Pro-Trusty di Semarang, Selasa (3/11/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2026 dengan slogan “Berantas Korupsi untuk Negeri”. Forum ini menegaskan satu pesan penting: pemulihan kerugian keuangan desa tidak boleh berhenti di tumpukan berkas administrasi.
Forum ini mempertemukan Inspektorat Daerah dengan DPRD, Polres, dan Kejaksaan Negeri Demak dalam kerangka sinergi penanganan pengaduan masyarakat. Hadir sebagai narasumber perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, dan pakar hukum pidana Universitas Negeri Semarang, Prof. Ali Masyhar Mursyid. Ketiganya mengupas Pro-Trusty dari sisi audit, pelayanan publik, dan penegakan hukum.
Mengenal Pro-Trusty
Pro-Trusty adalah inovasi pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Demak berupa prosedur transparansi upaya asset recovery, yaitu pemulihan kerugian keuangan pemerintah desa yang ditemukan dari hasil pengawasan internal, bukan dari pemeriksaan aparat penegak hukum (APH). Inovasi ini lahir dari kenyataan di lapangan: pengembalian uang ganti rugi kerap tidak otomatis berbanding lurus dengan manfaat pembangunan bagi masyarakat desa.
Filosofi Pro-Trusty diringkas dalam semboyan “Uang Kembali, Manfaat Harus Kembali” dengan tiga pilar:
- Pulihkan: kerugian keuangan desa dikembalikan secara utuh ke Kas Desa.
- Perbaiki: sistem tata kelola, administrasi, dan kapasitas aparatur desa dibenahi.
- Kawal: penggunaan dana yang kembali dikawal hingga mewujud dalam pembangunan atau kegiatan desa.
Secara operasional, Pro-Trusty berjalan dalam lima fase: persiapan pemulihan, kesepakatan dan transparansi, pengembalian kerugian, pengawalan penggunaan, serta transparansi dan pembelajaran. Kelima fase itu diturunkan menjadi sembilan langkah kerja, yaitu:
- temuan;
- action plan;
- pengembalian;
- pengawalan;
- penatausahaan;
- perencanaan dana;
- pelaksanaan kegiatan;
- monitoring dan evaluasi;
- manfaat bagi masyarakat.
Setiap langkah ditopang dokumen kunci, antara lain berita acara ekspose, berita acara penyetoran ke Kas Desa, Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan APBDes, serta SPJ kegiatan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan 100 persen. Seluruh proses dicatat dan dipantau melalui aplikasi E-MENTAS.
BPKP: Pemulihan Aset Harus Tercatat dan Diputuskan Lewat Musdes
Perwakilan BPKP membuka paparannya dengan konsep audit investigatif. Merujuk Peraturan Deputi Bidang Investigasi Nomor 1 Tahun 2024, audit investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, menganalisis, dan mengevaluasi bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkap fakta tentang indikasi tindak pidana korupsi. Hasil audit inilah yang menjadi pintu masuk pemulihan aset.
BPKP menjelaskan bahwa asset recovery merupakan rangkaian tindakan hukum untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang, kepada negara atau pihak yang berhak. Rangkaian itu mencakup penelusuran, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian. Dasar hukumnya antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020, Pasal 30A UU Nomor 11 Tahun 2021, serta Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan RI.
Pemulihan dapat ditempuh melalui tiga jalur:
- Pengembalian sukarela: pendekatan persuasif berbasis hasil audit sebelum atau selama proses hukum berjalan, baik melalui tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, maupun dalam perkara tindak pidana korupsi.
- Penyitaan dan pemblokiran: berkoordinasi dengan APH atas aset bergerak maupun tidak bergerak yang dibeli dari hasil korupsi.
- Perampasan: dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan.
BPKP juga menekankan aspek pencatatan. Pengembalian yang dilakukan pada tahun anggaran berkenaan dicatat sebagai pengurang realisasi belanja atas program atau kegiatan yang menjadi objek temuan. Pengembalian yang melewati tahun anggaran dicatat sebagai pendapatan, yakni akun Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah. Ketentuan ini berpijak pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Alur penggunaan dana pengembalian di desa pun ditegaskan. Dana disetorkan ke Kas Desa, kemudian rencana penggunaannya dibahas dalam Musdes yang didampingi Inspektorat atau kecamatan. Dana tidak boleh digunakan tanpa didahului Musdes. Setelah itu, pelaksanaan kegiatan dipantau dan hasil tindak lanjutnya diinformasikan kepada masyarakat.
Prof. Ali Masyhar: Pro-Trusty Jembatan Legal atas Kekosongan Hukum
Prof. Ali Masyhar Mursyid membawakan materi “Penyelesaian Perkara Kerugian Keuangan Desa: Prospek Implementasi Inovasi Pro-Trusty dalam Menyelaraskan Penegakan Hukum Korupsi, Ultimum Remedium, dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa”. Ia memulai dengan dialektika pengelolaan keuangan desa. Lonjakan alokasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa menuntut akuntabilitas yang tinggi. Di sisi lain, kerentanan muncul dari tiga faktor: kelemahan administrasi, kekurangpahaman regulasi, atau penyimpangan yang disengaja.
Menurut Prof. Ali, ada problem baku yang membuat restitusi di desa kerap mangkrak. Bagi ASN, mekanisme TGR telah diatur secara eksplisit melalui Perbup Demak Nomor 1 Tahun 2024 dan PP Nomor 38 Tahun 2016 melalui Majelis TPKD/SKTJM. Kepala desa dan perangkat desa bukan ASN, sehingga mekanisme itu tidak serta-merta dapat diterapkan kepada mereka. Akibatnya, pengembalian dana kerap disetor ke Kas Daerah, padahal seharusnya kembali ke Kas Desa. Tanpa sistem pengawalan yang tepat, dana itu berisiko berhenti sebagai tumpukan administrasi di Kas Daerah dan tidak pernah direalisasikan kembali ke APBDes.
Di titik inilah Pro-Trusty diposisikan sebagai jembatan legal. Pro-Trusty tidak menggantikan TGR bagi ASN. Inovasi ini menyusun tata cara pengawasan pemulihan yang spesifik untuk kepala desa dan perangkat desa. Prof. Ali memetakannya dalam kerangka tiga pilar:
- Pilar administratif: pembinaan dan pengawasan APIP berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.
- Pilar penegakan hukum: koordinasi APIP–APH yang didukung MoU dan PKS.
- Pilar solusi taktis: inovasi lokal Pro-Trusty.
Ketiga pilar itu dinaungi prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium yang diselaraskan dengan Pasal 4 UU Tipikor.
Mesin pengawasannya bertumpu pada “jendela 60 hari”. Pengaduan ditangani APIP melalui penelaahan, koordinasi, pelimpahan, klarifikasi, dan pemeriksaan khusus. Pihak terlapor diberi waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan rekomendasi APIP. Jika selesai, pemulihan dinyatakan tuntas. Jika tidak, perkara dilimpahkan secara resmi ke APH sebagaimana diatur Pasal 47 Permendagri 8/2023.
Prof. Ali juga menguraikan kriteria pembeda berdasarkan MoU APIP–APH dan PKS Kabupaten Demak Nomor 415.4/PKS/09/V/2018. Sebuah perkara digolongkan kesalahan administrasi apabila tidak terdapat kerugian, atau kerugian telah diselesaikan melalui TGR paling lambat 60 hari sejak LHP diterima, dan perbuatannya merupakan bagian dari diskresi yang sah atau sesuai AUPB. Sebaliknya, perkara mengarah ke tindak pidana korupsi apabila kerugian sengaja disembunyikan, tidak diselesaikan melampaui 60 hari, atau ditemukan bukti permulaan adanya mens rea koruptif. Koordinasi APIP–APH juga gugur apabila terjadi operasi tangkap tangan (OTT).
Prof. Ali mengingatkan bahwa Pasal 4 UU Tipikor tetap berlaku: pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Ia menyampaikan kritik konstruktif atas empat celah sistemik Pro-Trusty:
- Ketidakpastian legal ground: belum ada Perbup khusus TGR Desa, sehingga pihak terlapor dapat mempertanyakan kewenangan eksekusi APIP.
- Potensi moral hazard “pay for forgiveness”: oknum dapat memanfaatkan batas 60 hari sebagai “fasilitas kompromi” atau “pinjaman tanpa bunga”.
- Resource overload: sembilan tahapan yang diterapkan di seluruh desa di Demak berisiko melampaui kapasitas personel dan anggaran Inspektorat.
- Transparansi semu (tokenism): keterbukaan informasi berpotensi hanya menjadi formalitas tanda tangan berita acara karena bergantung pada dinamika politik desa.
Untuk menutup celah tersebut, ia menawarkan empat rekomendasi:
- Perbup khusus TGR Desa: Pemkab Demak menerbitkan Perbup khusus atau merevisi Perbup 1/2024 untuk menetapkan kepala desa dan perangkat desa sebagai subjek TGR sekaligus melegalkan mekanisme Pro-Trusty.
- Pedoman mens rea screening: Inspektorat menyusun pedoman bersama APH agar kasus pemalsuan, proyek fiktif, atau tindak pidana berulang langsung dilimpahkan tanpa menunggu 60 hari.
- Camat dan BPD sebagai perpanjangan pengawasan: sesuai Pasal 19 PP 12/2017, APIP fokus pada audit, sedangkan Camat dan BPD mengawal Musdes dan pekerjaan fisik.
- Interkoneksi E-MENTAS dan Siskeudes: setiap dana ganti rugi otomatis terkunci dan baru dapat dianggarkan kembali setelah ada rekomendasi tertulis Inspektorat.
Ombudsman: Kepastian adalah Fondasi Kepercayaan
Kun Retno Handayani, Asisten Muda Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, membawakan materi “Risiko Maladministrasi atas Asset Recovery terkait Prosedur dan Jangka Waktu”. Ia menegaskan bahwa transparansi, prosedur yang taat aturan, dan pengendalian risiko maladministrasi adalah kunci keadilan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Data yang dipaparkan menunjukkan laporan masyarakat terkait perdesaan di Jawa Tengah terus mengalir. Rinciannya: 17 laporan pada 2020, 50 pada 2021, 47 pada 2022, 27 pada 2023, 57 pada 2024, 30 pada 2025, dan 23 hingga 2026. Substansi yang paling banyak dilaporkan adalah pelayanan desa (140 laporan), disusul seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa (63 laporan), pengelolaan desa (29), Dana Desa (20), dan Pilkades (3).
Ia menjelaskan kewenangan Ombudsman berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008: menerima dan memeriksa pengaduan maladministrasi, meminta keterangan dan dokumen, melakukan pemeriksaan lapangan, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, melakukan kajian cepat, serta memberikan rekomendasi korektif dan pencegahan. Dari penyelesaian laporan, Ombudsman berupaya mendorong perbaikan sistem agar maladministrasi tidak berulang.
Ombudsman memetakan titik rawan maladministrasi di sepanjang alur asset recovery:
- Tidak kompeten: pada tahap pemeriksaan dan penetapan temuan.
- Penyimpangan prosedur: pada penyampaian hasil audit, pada penyetoran ke Kas Desa yang tidak dapat dibuktikan atau tidak tercatat dengan benar, dan pada penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
- Penundaan berlarut: pada penyusunan action plan.
- Penundaan berlarut dan diskriminasi: pada penagihan pengembalian.
- Pengabaian kewajiban hukum: bila tidak ada sanksi administratif.
- Diskriminasi: bila monitoring dan evaluasi tidak dilakukan secara konsisten.
Ombudsman juga menyoroti standar jangka waktu layanan Pro-Trusty: proses analisis dan evaluasi 7 hari (1 hari kerja), penerbitan surat 2 jam, verifikasi dan validasi 6 jam, tindak lanjut pemeriksaan 14,5 jam (2 HP), serta publikasi di media APIP 1 jam. Menurutnya, layanan yang terpercaya harus memiliki kepastian dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu, dan biaya. “Kepastian adalah fondasi kepercayaan,” tegasnya. Risiko muncul ketika warga atau pelapor tidak tahu siapa yang menangani, kapan selesai, dan mengapa proses tertunda. Keluhan berulang tentang respons lambat merupakan sinyal lemahnya kendali proses, bukan sekadar masalah komunikasi.
Menuju Tata Kelola Desa yang Dipercaya Warga
Forum ini menegaskan bahwa Pro-Trusty sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di sektor desa melalui penguatan APIP, digitalisasi pengawasan lewat E-MENTAS, dan akuntabilitas publik melalui Musdes serta publikasi APBDes. Dibandingkan jalur litigasi yang berfokus pada penjatuhan sanksi pidana, jalur administratif Pro-Trusty menawarkan pemulihan yang lebih cepat, yakni paling lama 60 hari kerja sejak LHP. Dana kembali ke Kas Desa dan APBDes, sehingga pembangunan dapat berlanjut dan manfaatnya langsung dirasakan warga. Pada jalur litigasi, proyek sering mangkrak dan aset tertahan selama proses berjalan.
Melalui partisipasi DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, BPKP, Ombudsman, dan kalangan akademisi, Inspektorat Daerah Kabupaten Demak berharap Pro-Trusty tidak hanya menjadi prosedur di atas kertas. Pro-Trusty diharapkan menjadi ekosistem pengawasan yang transparan, berkepastian hukum, dan berpihak pada masyarakat desa. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemulihan kerugian keuangan desa bukan semata berapa rupiah yang kembali, tetapi seberapa besar manfaat yang kembali dirasakan warga.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.