Semarang, 3 November 2026 — Pemulihan kerugian keuangan desa bukan hanya urusan mengembalikan uang. Prosesnya juga harus memberi kepastian kepada warga: siapa yang menangani, bagaimana prosedurnya, dan kapan selesai. Pesan itu disampaikan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah dalam Forum Konsultasi Publik bertajuk “Penguatan Kebijakan Pro-Trusty melalui Partisipasi Publik untuk Mewujudkan Transparansi, Akuntabilitas, dan Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara di Desa” yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Demak di Semarang, Selasa (3/11/2026).
Forum yang menjadi bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2026 ini dirangkaikan dengan workshop penguatan implementasi Pro-Trusty. Workshop tersebut bertujuan memperkuat sinergi penanganan pengaduan masyarakat antara Inspektorat Daerah dengan DPRD, Polres, dan Kejaksaan Negeri Demak.
Mewakili Ombudsman, Kun Retno Handayani, Asisten Muda Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, membawakan materi “Risiko Maladministrasi atas Asset Recovery terkait Prosedur dan Jangka Waktu”. Ia menegaskan bahwa transparansi, prosedur yang taat aturan, dan pengendalian risiko maladministrasi adalah kunci untuk memastikan keadilan, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Potret Pengaduan Perdesaan di Jawa Tengah
Ombudsman memaparkan data laporan masyarakat terkait substansi perdesaan yang masuk ke Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah sepanjang 2020–2026. Pada 2020 tercatat 17 laporan. Jumlahnya melonjak menjadi 50 laporan pada 2021 dan 47 laporan pada 2022, lalu turun menjadi 27 laporan pada 2023. Angka tertinggi terjadi pada 2024 dengan 57 laporan. Setelah itu jumlahnya kembali menurun, menjadi 30 laporan pada 2025 dan 23 laporan hingga 2026.
Dari sisi substansi, keluhan terbanyak menyangkut pelayanan desa dengan 140 laporan. Urutan berikutnya adalah seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa (63 laporan), pengelolaan desa (29 laporan), Dana Desa (20 laporan), dan pemilihan kepala desa (3 laporan).
Untuk laporan yang berujung pada dugaan maladministrasi, porsi terbesar juga ada pada pelayanan desa, yakni 40 persen. Urutan berikutnya adalah seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa (32 persen), Pilkades (12 persen), serta Dana Desa dan pengelolaan desa (masing-masing 8 persen). Bentuk maladministrasi yang ditemukan antara lain penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan pengabaian kewajiban hukum.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan desa tidak hanya soal uang. Persoalan yang sama besarnya adalah tata kelola dan kualitas layanan yang diterima warga.
Kewenangan Ombudsman dan Cara Kerjanya
Ombudsman mengingatkan kembali kewenangan lembaganya berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman berwenang menerima dan memeriksa pengaduan maladministrasi, meminta keterangan dan dokumen, serta melakukan pemeriksaan lapangan. Ombudsman juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, melakukan kajian cepat, dan memberikan rekomendasi, tindakan korektif, maupun saran pencegahan kepada instansi.
Dalam memeriksa laporan, Ombudsman selalu berpegang pada norma umum, aturan pemeriksaan, dan standar sektoral yang berlaku pada objek laporan. Rujukannya adalah UU Nomor 37 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, serta SOP dan standar instansi terkait.
Tahapan pemeriksaannya dimulai dari permintaan keterangan dan dokumen, pemanggilan pihak terkait, dan pemeriksaan lapangan. Bila diperlukan, Ombudsman menempuh mediasi atau konsiliasi. Pemeriksaan kemudian berujung pada tindakan korektif atau rekomendasi dan saran perbaikan sistem, yang pelaksanaannya terus dimonitor.
Ombudsman menegaskan bahwa tugasnya tidak berhenti pada penyelesaian satu kasus. Penyelesaian laporan masyarakat harus terhubung dengan pencegahan maladministrasi berulang. Untuk persoalan pelayanan publik yang berulang dan berdampak luas, Ombudsman melakukan kajian cepat untuk mendorong perbaikan sistem.
Peta Risiko Maladministrasi dalam Asset Recovery
Bagian terpenting paparan Ombudsman adalah pemetaan titik rawan maladministrasi di sepanjang alur pemulihan kerugian keuangan desa. Risiko muncul sejak tahap awal. Pada pemeriksaan dan penetapan temuan, risikonya adalah petugas yang tidak kompeten. Penyampaian hasil audit rawan penyimpangan prosedur. Penyusunan action plan rawan penundaan berlarut. Pada tahap penagihan pengembalian, risikonya berlapis: penundaan berlarut sekaligus diskriminasi.
Risiko tidak berhenti setelah uang dikembalikan. Penyetoran ke Kas Desa yang tidak dapat dibuktikan atau tidak tercatat dengan benar, serta penggunaan dana pengembalian yang tidak sesuai peruntukan, termasuk penyimpangan prosedur. Jika tidak ada sanksi administratif bagi pihak yang lalai, hal itu merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum. Monitoring dan evaluasi yang tidak dilakukan secara konsisten juga dapat berujung pada diskriminasi antardesa.
Peta ini menunjukkan bahwa maladministrasi dapat terjadi di setiap mata rantai pemulihan, mulai dari temuan hingga pengawasan pasca-pengembalian.
Prosedur dan Jangka Waktu yang Pasti
Ombudsman juga menyoroti SOP Prosedur Transparansi Pemulihan Kerugian Keuangan Desa Hasil Pengawasan Bukan atas Pemeriksaan APH, yaitu inti dari Pro-Trusty. Dalam SOP tersebut, setiap tahapan memiliki standar jangka waktu: proses analisis dan evaluasi, penerbitan surat, verifikasi dan validasi, tindak lanjut pemeriksaan, hingga publikasi di media APIP. Menurut Ombudsman, standar waktu yang jelas inilah yang membuat layanan dapat diukur dan diawasi publik.
Layanan yang terpercaya, kata dia, harus memiliki lima kepastian: dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu, dan biaya atau tarif. “Kepastian adalah fondasi kepercayaan,” tegasnya.
Risiko muncul ketika warga atau pelapor tidak tahu siapa yang menangani laporannya, kapan selesai, dan mengapa proses tertunda. Ombudsman mengingatkan bahwa keluhan berulang tentang respons yang lambat merupakan sinyal lemahnya kendali proses, bukan sekadar masalah komunikasi.
Sejalan dengan Masukan Narasumber Lain
Catatan Ombudsman sejalan dengan paparan narasumber lain. BPKP menegaskan bahwa dana pengembalian harus disetor ke Kas Desa, dicatat sesuai tahun anggaran, dan tidak boleh digunakan tanpa didahului Musyawarah Desa yang didampingi Inspektorat atau kecamatan. Hasil tindak lanjutnya pun harus disampaikan kepada masyarakat.
Pakar hukum pidana Universitas Negeri Semarang, Prof. Ali Masyhar Mursyid, mengingatkan bahaya “transparansi semu”: keterbukaan yang hanya berhenti pada tanda tangan berita acara karena bergantung pada dinamika politik desa. Ia juga mengingatkan risiko moral hazard apabila batas waktu 60 hari pengembalian dimanfaatkan sebagai “fasilitas kompromi”. Untuk itu, ia mendorong pedoman penyaringan niat jahat (mens rea screening) bersama APH serta pemberdayaan camat dan BPD dalam mengawal Musdes dan pekerjaan fisik di desa.
Bagi Inspektorat Daerah Kabupaten Demak, masukan Ombudsman menjadi rambu penting dalam menjalankan Pro-Trusty. Inovasi yang mengusung semboyan “Uang Kembali, Manfaat Harus Kembali” ini dirancang dengan sembilan langkah terukur dan dicatat melalui aplikasi E-MENTAS. Dengan begitu, setiap tahapan pemulihan dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Membuka Saluran Pengaduan
Di akhir paparan, Ombudsman mengajak masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, untuk menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-9983-737, telepon (024) 8442627, atau email pengaduan.jateng@ombudsman.go.id. Masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah di Jl. Siwalan No. 15, Wonodri, Semarang.
Forum ini menegaskan bahwa pemulihan kerugian keuangan desa yang berhasil bukan hanya ditandai dengan uang yang kembali ke Kas Desa. Keberhasilannya juga ditandai dengan proses yang pasti, adil, dan dapat dipercaya warga.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.