Semarang, 3 November 2026 — Inspektorat Daerah Kabupaten Demak menegaskan komitmennya menjaga setiap rupiah keuangan desa melalui inovasi pengawasan Pro-Trusty. Komitmen itu ditunjukkan dalam Forum Konsultasi Publik bertajuk “Penguatan Kebijakan Pro-Trusty melalui Partisipasi Publik untuk Mewujudkan Transparansi, Akuntabilitas, dan Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara di Desa” yang digelar di Semarang, Selasa (3/11/2026).
Forum yang menjadi bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2026 ini dirangkaikan dengan Workshop Penguatan Implementasi Pro-Trusty dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Melalui forum ini, Inspektorat ingin memperkuat sinergi penanganan pengaduan masyarakat bersama DPRD, Polres, dan Kejaksaan Negeri Demak. Inspektorat juga membuka Pro-Trusty untuk diuji dan diperkaya oleh BPKP, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, dan akademisi hukum pidana Universitas Negeri Semarang, Prof. Ali Masyhar Mursyid.
Berangkat dari Persoalan Nyata di Desa
Pro-Trusty lahir dari persoalan yang selama ini dihadapi pengawas internal pemerintah. Alokasi Dana Desa dan Dana Desa terus melonjak, sehingga tuntutan akuntabilitas dan transparansi di tingkat desa makin tinggi. Kerugian keuangan desa pun kerap muncul, baik karena kelemahan administrasi, kekurangpahaman terhadap regulasi, maupun penyimpangan yang disengaja.
Persoalannya tidak berhenti pada temuan. Di lapangan, pengembalian uang ganti rugi sering tidak otomatis berbanding lurus dengan manfaat pembangunan bagi masyarakat. Bagi aparatur sipil negara, mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sudah diatur secara eksplisit, antara lain melalui Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2024 dan PP Nomor 38 Tahun 2016. Kepala desa dan perangkat desa bukan ASN, sehingga mekanisme itu tidak dapat serta-merta diterapkan kepada mereka. Akibatnya, dana pengembalian berisiko disetor ke Kas Daerah dan berhenti sebagai tumpukan administrasi, alih-alih kembali ke APBDes dan dinikmati warga.
Di titik inilah Inspektorat Demak menghadirkan Pro-Trusty: Prosedur Transparansi Upaya Asset Recovery. Pro-Trusty tidak menggantikan mekanisme TGR bagi ASN. Inovasi ini menyusun tata cara pengawasan pemulihan yang spesifik untuk kepala desa dan perangkat desa, terutama untuk temuan hasil pengawasan internal yang bukan berasal dari pemeriksaan aparat penegak hukum (APH).
Uang Kembali, Manfaat Harus Kembali
Semangat Pro-Trusty dirangkum dalam semboyan “Uang Kembali, Manfaat Harus Kembali” dengan tiga pilar kerja:
- Pulihkan: mengembalikan kerugian keuangan desa secara utuh ke Kas Desa.
- Perbaiki: membenahi sistem tata kelola, administrasi, dan kapasitas aparatur desa.
- Kawal: mengawal penggunaan dana yang telah kembali hingga mewujud dalam pembangunan atau kegiatan desa.
Prinsip pengembaliannya bersifat mutlak. Kerugian yang bersumber dari APBDes wajib disetorkan kembali secara utuh ke Kas Desa melalui rekening resmi desa, bukan ke Kas Daerah. Dengan cara itu, dana yang semula hilang dapat dianggarkan ulang dan dimanfaatkan kembali untuk masyarakat desa.
Lima Fase dan Sembilan Langkah
Pro-Trusty dijalankan secara terstruktur dalam lima fase:
- Persiapan pemulihan: inventarisasi rekomendasi, konfirmasi kesiapan, dan identifikasi sumber dana pengembalian.
- Kesepakatan dan transparansi: ekspose dan koordinasi multipihak bersama pemerintah desa, BPD, camat, Dinpermades P2KB, dan APH.
- Pengembalian kerugian: penyerahan secara terbuka, bukti setor, dan konfirmasi melalui aplikasi E-MENTAS.
- Pengawalan penggunaan: realokasi dana melalui Musyawarah Desa dan perubahan APBDes, disertai monitoring pelaksanaan.
- Transparansi dan pembelajaran: publikasi secara proporsional kepada masyarakat dan evaluasi bersama.
Kelima fase itu dijabarkan dalam sembilan langkah kerja: temuan, penyusunan action plan, pengembalian, pengawalan, penatausahaan, perencanaan dana, pelaksanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi, hingga terwujudnya manfaat bagi masyarakat. Setiap langkah ditopang dokumen kunci agar dapat dipertanggungjawabkan:
- action plan dan berita acara ekspose;
- berita acara penyetoran ke Kas Desa;
- dokumen Musdes Perubahan APBDes;
- SPJ kegiatan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan 100 persen.
Untuk menjamin kepastian layanan, Inspektorat juga menetapkan standar jangka waktu pada setiap tahapan Pro-Trusty, mulai dari analisis dan evaluasi, penerbitan surat, verifikasi dan validasi, tindak lanjut pemeriksaan, hingga publikasi di media APIP.
Digitalisasi lewat E-MENTAS
Kekuatan lain Pro-Trusty terletak pada digitalisasi. Seluruh proses pengembalian dikonfirmasi, dicatat, dan dikawal melalui E-MENTAS, aplikasi pelacak penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Dengan sistem ini, perjalanan dana dapat ditelusuri secara digital, mulai dari temuan, penyetoran ke Kas Desa, hingga realisasi dalam APBDes.
Langkah ini sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di sektor desa, yang mendorong penguatan peran APIP, digitalisasi pengawasan, dan akuntabilitas publik melalui Musdes serta publikasi APBDes.
Jendela 60 Hari: Antara Pembinaan dan Penegakan Hukum
Secara yuridis, Pro-Trusty berdiri di atas rezim pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni Pasal 385 UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023. Pengaduan yang berkadar pengawasan ditangani langsung oleh APIP melalui penelaahan, koordinasi, pelimpahan, klarifikasi, dan pemeriksaan khusus.
Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, pihak terlapor diberi waktu paling lama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi APIP. Jika rekomendasi diselesaikan dan kerugian dikembalikan, pemulihan dinyatakan tuntas di jalur administratif. Jika tidak, perkara dilimpahkan secara resmi kepada APH, yaitu Kepolisian atau Kejaksaan.
Mekanisme ini sejalan dengan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara RI tentang koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi, serta Perjanjian Kerja Sama di Kabupaten Demak Nomor 415.4/PKS/09/V/2018. Kesalahan administrasi diselesaikan secara administratif, sedangkan perbuatan yang mengandung niat jahat tetap diproses pidana. Koordinasi APIP–APH juga tidak berlaku apabila terjadi operasi tangkap tangan.
Pendekatan ini menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium. Pemulihan administratif didahulukan tanpa menghapus sanksi disiplin, dan tanpa menghapus pidana bila terdapat niat jahat. Hal itu ditegaskan Pasal 4 UU Tipikor: pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku. Dibandingkan jalur litigasi yang berorientasi pada penjatuhan pidana dan kerap membuat proyek mangkrak serta aset tertahan, jalur Pro-Trusty memungkinkan dana kembali ke Kas Desa sehingga pembangunan berlanjut dan manfaatnya langsung dirasakan.
Pro-Trusty juga terhubung dengan sistem sanksi bagi pemerintah desa. Peraturan Bupati Demak Nomor 9 Tahun 2023 mengatur sanksi administratif bagi kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Pemberhentian sementara kepala desa didasarkan pada hasil pemeriksaan perangkat daerah yang membidangi urusan pengawasan, yakni Inspektorat. Bagi perangkat desa, Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 mengatur pemberhentian sementara antara lain apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Ekosistem Pengawasan yang Kolaboratif
Pro-Trusty dirancang sebagai ekosistem, bukan kerja Inspektorat sendirian. Di pusatnya bekerja Tim Internal Inspektorat yang terdiri atas Inspektur sebagai pengarah, tim audit atau sektor, dan sekretariat. Tim ini didukung aktor eksternal:
- Pemerintah desa dan BPD sebagai pelaksana pengembalian dan penyusun ulang APBDes.
- Camat serta Dinpermades P2KB sebagai pembina teknis administrasi dan kewilayahan.
- APH, yaitu Kejaksaan Negeri dan Polres, sebagai mitra koordinasi dalam kerangka MoU dan PKS.
Terbuka terhadap Kritik demi Penyempurnaan
Forum ini juga menjadi ruang uji publik bagi Pro-Trusty. BPKP menekankan pentingnya pencatatan pengembalian yang benar sesuai tahun anggaran dan larangan menggunakan dana pengembalian tanpa didahului Musdes. Ombudsman RI Jawa Tengah mengingatkan titik rawan maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan diskriminasi dalam penagihan. Ombudsman juga menekankan bahwa kepastian layanan adalah fondasi kepercayaan publik.
Prof. Ali Masyhar Mursyid memberikan catatan kritis sekaligus peta jalan penyempurnaan. Ia mengusulkan penerbitan Peraturan Bupati khusus tentang TGR Desa agar Pro-Trusty memiliki landasan hukum yang kokoh. Ia juga mengusulkan pedoman mens rea screening bersama APH, pemberdayaan camat dan BPD sebagai perpanjangan tangan pengawasan, serta integrasi E-MENTAS dengan Siskeudes. Dengan integrasi itu, setiap dana ganti rugi yang masuk ke Kas Desa terkunci dan baru dapat dianggarkan kembali setelah ada rekomendasi tertulis Inspektorat.
Masukan-masukan tersebut menjadi bekal bagi Inspektorat Daerah Kabupaten Demak untuk memperkuat Pro-Trusty sebagai standar pengawasan pemulihan kerugian keuangan desa. Ke depan, Pro-Trusty diharapkan tidak hanya memulihkan uang yang hilang, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.