Jumat, 30 Oktober 2026

ESDM Kaji Keluarkan PLTU Captive Smelter dari DMO Batu Bara, Serapan Tembus 78,5 Juta Ton

PLT Batu Bara Takasago
PLT Batu Bara Takasago

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji kebijakan untuk mengeluarkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang memasok kebutuhan industri smelter dari perhitungan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa PLTU captive untuk kebutuhan smelter nantinya tidak lagi diperhitungkan dalam porsi DMO. Namun, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan melalui peraturan resmi.

“Bukan, kalau yang jelas untuk PLTU captive itu yang untuk smelter itu [bakal] di luar DMO. Di porsi DMO-nya nanti enggak kita anggap, tetapi belum [disahkan peraturannya]. Soon [kebijakannya berlaku],” kata Tri kepada awak media di Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).

Rencana tersebut muncul ketika konsumsi batu bara oleh PLTU captive terus meningkat seiring ekspansi industri, terutama pengolahan mineral dan hilirisasi nikel. Perubahan kebijakan DMO berpotensi memengaruhi perhitungan kebutuhan pasokan domestik dan pengaturan distribusi batu bara bagi sektor industri.

Serapan DMO Batu Bara Terus Meningkat

Gambar Artikel

Berdasarkan data Global Energy Monitor yang dikompilasi Trendasia dan dikutip Bloomberg Technoz, realisasi DMO batu bara sepanjang 2025 mencapai 254 juta metrik ton (mt).

Dari jumlah tersebut, PLTU captive menyerap 78,5 juta mt, sedangkan pembangkit milik PT PLN (Persero) dan pembangkit swasta atau independent power producer (IPP) menyerap 145,5 juta mt.

Volume DMO untuk PLTU captive meningkat dibandingkan 2024 yang mencapai 69,5 juta mt. Pada periode yang sama, penyerapan batu bara untuk pembangkit PLN dan IPP naik dari 133,5 juta mt menjadi 145,5 juta mt.

Data tersebut menunjukkan bahwa PLTU captive telah menjadi salah satu pengguna batu bara domestik dalam jumlah besar, terutama untuk menopang kebutuhan energi industri.

Perlu dicatat, kategori PLTU captive dalam data tersebut mencakup berbagai sektor, antara lain metalurgi, nikel, aluminium, pulp dan kertas, semen, tekstil, serta pupuk. Karena itu, angka serapan tersebut tidak hanya menggambarkan kebutuhan pembangkit untuk industri smelter logam.

Kapasitas PLTU Captive Meningkat Tajam

Pertumbuhan serapan batu bara sejalan dengan peningkatan kapasitas PLTU captive di Indonesia.

Kapasitas pembangkit jenis ini meningkat dari sekitar 1 gigawatt (GW) pada 2000 menjadi 19,7 GW pada 2025. Sebagai perbandingan, kapasitas PLTU milik PLN dan swasta bertambah dari 7,3 GW pada 2000 menjadi 41 GW pada 2025.

Lonjakan penyerapan batu bara oleh PLTU captive mulai terlihat pada 2022. Pada tahun tersebut, konsumsi batu bara untuk pembangkit captive mencapai 49,3 juta mt, meningkat tajam dibandingkan sekitar 11,4 juta mt pada tahun sebelumnya.

Trendasia mencatat kapasitas PLTU captive pada 2022 mencapai 12,5 GW, naik dari 9,3 GW pada 2021. Peningkatan tersebut berlangsung seiring ekspansi pembangkit untuk memenuhi kebutuhan listrik industri, khususnya pengolahan mineral.

PLTU captive merupakan pembangkit yang dibangun perusahaan untuk memasok kebutuhan listrik fasilitasnya sendiri dan tidak menyalurkan listriknya ke jaringan PLN.

Industri Nikel Mendominasi Kapasitas Captive

Berdasarkan data Trendasia, industri hilirisasi nikel menyumbang 71,6% dari total kapasitas PLTU captive yang beroperasi pada 2026, atau mencapai 14,1 GW.

Industri aluminium menempati posisi berikutnya dengan kapasitas 2,4 GW atau sekitar 12,2%. Sementara itu, industri pulp dan kertas memiliki kapasitas 1,4 GW atau 7,2% dari total kapasitas PLTU captive.

Sektor lain memiliki kapasitas yang lebih kecil, yakni kawasan industri sebesar 630 megawatt (MW), industri kimia 460 MW, sektor logam dan pertambangan lainnya 379 MW, industri tekstil 127 MW, serta industri besi dan baja 60 MW.

Dominasi industri nikel menunjukkan besarnya keterkaitan antara ekspansi hilirisasi mineral dan kebutuhan pembangkit listrik mandiri berbasis batu bara. Kondisi tersebut menjadi konteks penting dalam pembahasan penyesuaian kebijakan DMO bagi PLTU captive.

PLTU Captive Tidak Mendapatkan Harga Batu Bara Khusus

Selain mengkaji pengecualian dari perhitungan DMO, pemerintah menegaskan bahwa PLTU captive tidak memperoleh harga batu bara khusus melalui skema domestic price obligation (DPO).

Tri Winarno menyatakan bahwa pembangkit captive harus membeli batu bara dengan harga pasar, berbeda dari kelompok penerima kebijakan harga khusus batu bara domestik yang ditetapkan sebesar US$70 per ton.

“Mereka kan belinya harga pasar, jadi enggak ada masalah,” kata Tri kepada awak media di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026).

Ia juga menyatakan bahwa pasokan batu bara untuk PLTU captive berada dalam kondisi aman.

“Pasti, pasti [pasokan terjaga],” ujarnya.

Dengan demikian, rencana pengecualian PLTU captive untuk smelter dari perhitungan DMO perlu dibedakan dari kebijakan harga batu bara. Berdasarkan pernyataan Tri, pembangkit tersebut saat ini membeli batu bara dengan harga pasar dan tidak menerima harga khusus DPO.

Pasokan Batu Bara untuk PLN dan Kebutuhan Domestik

Di sisi lain, pemerintah tetap mengatur penugasan DMO untuk memenuhi kebutuhan pembangkit PLN dan swasta. Kebutuhan batu bara PLN tercatat sekitar 154 juta mt per tahun, sedangkan penugasan DMO yang diberikan kepada perusahaan batu bara mencapai kurang lebih 190 juta mt.

Kementerian ESDM juga telah menambah penugasan untuk memenuhi kebutuhan stok batu bara kualitas menengah bagi pembangkit PLN dan swasta, sehingga total penugasan mencapai 212 juta mt.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi batu bara Indonesia pada Januari–September 2026 mencapai sekitar 514,98 juta mt. Angka tersebut setara dengan 85,83% dari kuota produksi awal tahun sebesar 600 juta mt dan 71,53% dari proyeksi produksi 2026 sebesar 720 juta mt.

Dari total produksi tersebut, sebanyak 343,08 juta mt dialokasikan untuk pasar ekspor, sedangkan 171,9 juta mt digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik melalui DMO.

Rencana perubahan perhitungan DMO untuk PLTU captive menjadi bagian dari penyesuaian tata kelola pasokan batu bara di tengah pertumbuhan kebutuhan energi industri. Namun, hingga peraturan resmi diterbitkan, ketentuan pengecualian tersebut masih berstatus kajian dan belum berlaku secara formal.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Jeski dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!