Selasa, 03 November 2026

BEI Telusuri Pengendali Akhir Grup Alamtri, 11 Individu Terungkap dalam Struktur Kepemilikan

Foto: Garibaldi Thohir
Foto: Garibaldi Thohir

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menelusuri jejaring pengendali akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) sejumlah perusahaan tercatat, termasuk emiten dalam Grup Alamtri yang sebelumnya dikenal sebagai Grup Adaro.

Penelusuran tersebut mengemuka setelah PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), dan PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) menyampaikan penegasan informasi mengenai pengendali perseroan pada 2 November 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi dan laporan keuangan konsolidasian interim per 30 September 2026, ketiga emiten mengungkapkan 11 individu yang diidentifikasi sebagai pemilik manfaat melalui penelusuran struktur kepemilikan saham secara berjenjang hingga pemilik individu.

Daftar tersebut mencakup Garibaldi Thohir, Edna Thohir, Hireka Vitaya, dan Erick Thohir dari Keluarga Thohir. Kemudian, Meity Subianto, Arini Saraswaty Subianto, Armeilia Widayanti Subianto, dan Ardiani Kartika Sari Subianto dari Keluarga Subianto.

Selain itu, terdapat Ny. T.P. Rachmat L.R. Imanto dan Christian Ariano Rachmat dari Keluarga Rachmat, serta Edwin Soeryadjaya.

Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa struktur kepemilikan Grup Alamtri tidak hanya melibatkan badan usaha sebagai pemegang saham langsung, tetapi juga ditelusuri hingga individu pada lapisan akhir kepemilikan.

Struktur Kepemilikan ADMR dan AADI

Dalam laporan keuangan ADMR, PT Alamtri Resources Indonesia Tbk tercatat sebagai entitas induk langsung.

Per 30 September 2026, Alamtri menguasai 34,93 miliar saham ADMR atau setara 85,45% dari total saham ditempatkan dan disetor penuh. Sementara itu, pemegang saham lainnya memiliki 14,55%.

Pada struktur kepemilikan AADI, PT Adaro Strategic Investments tercatat sebagai pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 41,10%. Alamtri Resources Indonesia memiliki 15,37% saham, sedangkan Garibaldi Thohir menggenggam 5,83%.

AADI juga mengungkapkan bahwa penelusuran kepemilikan berjenjang hingga pemilik individu menghasilkan daftar 11 pemilik manfaat yang sama dengan ADRO dan ADMR.

Penegasan informasi tersebut menjadi penting karena nama pemegang saham langsung belum tentu menggambarkan keseluruhan pihak yang berada di balik struktur kepemilikan perusahaan. Saham dapat dimiliki melalui sejumlah entitas perantara sebelum ditelusuri hingga individu pemilik manfaat.

Transparansi Kepemilikan Saham Jadi Perhatian BEI

Penelusuran pengendali akhir emiten berlangsung di tengah upaya otoritas pasar modal meningkatkan transparansi kepemilikan saham.

Pembenahan ini menjadi perhatian setelah penyedia indeks global MSCI menyoroti keterbukaan informasi, khususnya struktur kepemilikan dan penentuan saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan publik atau free float.

Salah satu langkah yang dilakukan BEI bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah memperluas informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat.

Sejak Maret 2026, informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% mulai dipublikasikan secara berkala. Sebelumnya, informasi yang tersedia bagi publik lebih terbatas pada pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5%.

Perluasan ambang pengungkapan tersebut diharapkan memberikan gambaran lebih terperinci mengenai struktur pemegang saham emiten.

BEI dan KSEI juga menyiapkan peningkatan granularitas klasifikasi investor dalam sistem Single Investor Identification (SID). Langkah ini ditujukan untuk memperkaya informasi mengenai karakteristik investor dan memberikan gambaran kepemilikan saham yang lebih jelas bagi pelaku pasar.

MSCI menyatakan tengah menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas sumber data serta langkah transparansi yang diperkenalkan otoritas Indonesia. Penilaian tersebut berkaitan dengan penentuan free float dan kelayakan saham Indonesia dalam indeks global.

Pemerintah Dorong Peningkatan Free Float

Di sisi lain, pemerintah dan otoritas pasar modal mendorong peningkatan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap.

Kerangka konsentrasi kepemilikan saham atau High Shareholding Concentration (HSC) juga diperkenalkan sebagai bagian dari pembenahan pasar modal.

Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan struktur kepemilikan, memperkuat kualitas informasi pasar, serta mendukung transparansi investasi di Indonesia.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Jeski dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!