SINERGYNEWS.ID, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan) dengan total anggaran mencapai Rp243,6 miliar sepanjang 2024 dan 2025.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 74 orang, mulai dari kelompok tani hingga jajaran Dinas Pertanian di tingkat kabupaten dan kota yang menjadi penerima bantuan alsintan.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah alsintan yang seharusnya disalurkan pemerintah dengan barang yang benar-benar diterima kelompok tani.
"Jadi kami harus mengetahui berapa alsintan yang seharusnya disalurkan ke kabupaten, berapa yang diterima, termasuk mengonfirmasi kelompok-kelompok taninya dan bagaimana kondisinya saat ini," kata Syarifuddin.
Anggaran Pengadaan Alsintan Capai Rp243,6 Miliar
Syarifuddin menjelaskan, pada 2024 Kementerian Pertanian mendistribusikan bantuan alsintan ke wilayah Sulawesi Selatan dengan nilai sekitar Rp123,6 miliar.
Bantuan tersebut mencakup sejumlah peralatan pertanian, antara lain traktor roda empat, traktor roda dua, traktor crawler, pompa air, dan hand sprayer.
Sementara pada 2025, pemerintah kembali menyalurkan alsintan dengan nilai anggaran sekitar Rp120 miliar. Jenis bantuan yang didistribusikan meliputi traktor roda empat, combine harvester, en-traktor, serta hand sprayer.
Dengan demikian, total nilai pengadaan dan distribusi alsintan selama dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp243,6 miliar.
Penyidik Telusuri Penyaluran di Daerah
Sebanyak 74 orang telah dimintai keterangan untuk membantu penyidik menelusuri proses penyaluran bantuan. Pemeriksaan mencakup kelompok tani dan pihak Dinas Pertanian kabupaten/kota penerima.
Penelusuran dilakukan mulai dari tahap perencanaan, jumlah alokasi, proses penerimaan, hingga kondisi alsintan di lapangan. Kejati Sulsel juga melakukan konfirmasi ke berbagai daerah untuk mencocokkan data distribusi dengan kondisi sebenarnya.
Syarifuddin mengakui proses tersebut membutuhkan waktu karena penyidik harus memperoleh dukungan dan informasi dari seluruh kabupaten di Sulawesi Selatan.
"Kami harus mendapatkan dukungan dari seluruh kabupaten. Agak lama karena harus memastikan berapa yang seharusnya disalurkan dan berapa yang benar-benar diterima," jelasnya.
Belum Ada Tersangka
Kejati Sulsel menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mencocokkan data penyaluran bantuan dengan kondisi di lapangan.
Hingga informasi ini disampaikan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan masih diarahkan untuk memastikan kesesuaian antara alokasi bantuan, realisasi distribusi, dan penerimaan alsintan oleh kelompok tani di Sulawesi Selatan.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.