SINERGYNEWS.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan kompensasi penggunaan tanah untuk jaringan ketenagalistrikan tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 372/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (29/10/2026).
Permohonan diajukan Deva Nanda Adnan yang mempersoalkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai rumusan petitum atau hal-hal yang diminta untuk diputus dalam permohonan tersebut tidak jelas. Mahkamah kesulitan memahami apakah Pemohon meminta pemaknaan terhadap keseluruhan pasal atau hanya terhadap frasa tertentu dalam ketentuan yang diuji.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara uraian alasan permohonan dan petitum yang diajukan.
“Dalam permohonan a quo, alasan-alasan permohonan Pemohon menguraikan keseluruhan norma Pasal 30 ayat (2) dan ayat (5) dalam Pasal 42 angka 21 Lampiran Undang-Undang 6/2023 sebagai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Namun pada hal-hal yang dimohonkan untuk diputus, Pemohon memohonkan hanya menyatakan frasa tertentu saja yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
MK juga menilai Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan memadai alasan mengapa ketentuan tersebut perlu dimaknai sebagaimana yang diminta. Karena permohonan dinilai kabur atau obscuur, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan.
Persoalkan Dua Tiang Listrik di Tanah Pribadi
Perkara ini berawal dari keberadaan dua tiang listrik jaringan distribusi milik PT PLN (Persero) di atas sebidang tanah milik Deva di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Pemohon yang berprofesi sebagai pelaut tersebut mempersoalkan ketidakjelasan kewajiban pemberian kompensasi atas penggunaan tanah pribadi untuk penempatan tiang listrik. Ia juga menyoroti tidak adanya kewajiban pencatatan penyelesaian persoalan penggunaan tanah tersebut dalam sistem pendaftaran tanah.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 8 Oktober 2026, Deva menyampaikan keinginannya agar status sertifikat hak milik sesuai dengan kondisi fisik tanah.
“Saya ingin kepastian agar SHM (sertifikat hak milik) saya sesuai dengan keadaan fisik. Kalau semua tiang listrik itu sudah dimasukkan sebagai beban ke SHM, tidak akan ada kerancuan,” ujar Deva.
Menurut Pemohon, di atas tanahnya berdiri dua tiang listrik beserta fondasi beton dan tali pancang. Ia mendalilkan pemasangan tersebut tidak disertai dokumen izin resmi, bukti pembayaran ganti rugi atau kompensasi, maupun catatan pembebanan dalam sertifikat hak milik.
Persoalkan Ketentuan Kompensasi dan Kepastian Status Tanah
Pasal 30 ayat (2) UU Ketenagalistrikan mengatur bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah dan/atau pemakai tanah negara.
Sementara itu, Pasal 30 ayat (5) mewajibkan pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik menyelesaikan persoalan penggunaan tanah dengan memberikan kepastian mengenai status, luas, batas, dasar penguasaan atau penggunaan, serta hubungan hukum atas bagian tanah yang digunakan secara tetap atau permanen untuk kegiatan ketenagalistrikan.
Deva menilai ketentuan mengenai kompensasi dalam Pasal 30 ayat (2) masih ambigu. Menurut dalilnya, kondisi tersebut memungkinkan PLN menafsirkan bahwa jaringan distribusi tidak wajib diberikan kompensasi.
Adapun terhadap Pasal 30 ayat (5), Pemohon menilai terdapat kekosongan pengaturan atau legislative omission. Ketentuan tersebut mewajibkan penyelesaian masalah tanah, tetapi tidak secara tegas mengatur kewajiban pencatatan hasil penyelesaian dalam administrasi pertanahan.
Akibatnya, menurut Pemohon, sertifikat hak milik masih tercatat tanpa keterangan mengenai keberadaan tiang listrik yang secara fisik berdiri di atas tanah tersebut.
Pemohon mendalilkan ketentuan yang diuji bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (3), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Dengan putusan tidak dapat diterimanya permohonan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok persoalan konstitusionalitas ketentuan kompensasi dan pencatatan penggunaan tanah untuk jaringan ketenagalistrikan.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.