Sabtu, 31 Oktober 2026

Dirjen Pajak Akui Sistem Perpajakan Indonesia Masih Perlu Disederhanakan

Foto: Bimo Wijayanto
Foto: Bimo Wijayanto

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui sistem perpajakan Indonesia masih perlu disederhanakan agar lebih mudah dipahami dan dijalankan oleh wajib pajak. Penyederhanaan tersebut dinilai penting untuk membangun sistem yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kemudahan dalam administrasi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, tugas DJP tidak hanya berfokus pada pengumpulan penerimaan negara. Otoritas pajak juga perlu memastikan ketentuan dan pelayanan perpajakan dapat diakses serta dipahami dengan lebih mudah oleh masyarakat.

"Sebagai otoritas pengumpulan penerimaan pajak, DJP harus terus berupaya membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan memberikan kepastian hukum serta semakin sederhana untuk bisa dipahami," kata Bimo, dikutip Jumat (30/10/2026).

Penyederhanaan Aturan dan Pelayanan Pajak

Bimo menjelaskan, sistem perpajakan yang sederhana harus tercermin dalam ketentuan yang tidak berbelit-belit, lebih ramah pengguna (user friendly), serta didukung proses administrasi dan pelayanan yang lebih cepat.

Dengan demikian, wajib pajak diharapkan memperoleh kejelasan dalam memahami kewajiban maupun menjalankan prosedur perpajakan. Penerapan kebijakan juga harus tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

"Kami akan terus membangun sistem kita secara lebih sederhana, lebih user friendly di hadapan bapak dan ibu, lebih cepat, lebih berkepastian hukum, dan lebih adil. Tapi tentu ini memerlukan kerja sama," tegasnya.

Menurut Bimo, upaya tersebut tidak dapat dilakukan DJP sendiri. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan, termasuk asosiasi, konsultan pajak, pelaku usaha, dan media, terutama dalam membantu menyampaikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Ia berharap para pemangku kepentingan dapat meningkatkan profesionalisme dalam menjelaskan ketentuan dan sistem perpajakan yang menjadi implementasi dari berbagai regulasi.

"Diharapkan mereka bisa terus meningkatkan profesionalismenya untuk menjelaskan ketentuan dan sistem yang menjadi implementasi dari ruling dan regulation," tuturnya.

Kompleksitas Perpajakan Indonesia di Level Menengah

Bimo turut membandingkan sistem perpajakan Indonesia dengan sejumlah negara berdasarkan pengalamannya bertemu perwakilan otoritas pajak dari 38 negara dalam forum Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purpose di Montenegro, Eropa.

Dari pertemuan tersebut, ia menyimpulkan bahwa tingkat kompleksitas perpajakan Indonesia untuk sementara berada pada level menengah.

Ia menjelaskan, sejumlah negara yang menganut sistem hukum common law mengembangkan ketentuan perpajakannya melalui putusan pengadilan dan yurisprudensi dari perkara sebelumnya. Kondisi tersebut dapat membuat dokumentasi aturan perpajakan menjadi sangat tebal dan kompleks.

"Indonesia kalau saya simpulkan sementara termasuk level menengah untuk complexity of taxation-nya. Banyak sekali negara, khususnya negara common law, kalau kita kan civil law, yang buku kodifikasi perpajakannya itu refers to yurisprudensi kasus-kasus sebelumnya. Itu luar biasa, untuk VAT [value-added tax/PPN] saja bisa 5.000 halaman atau 5 seri buku," tuturnya.

Berbeda dengan sistem tersebut, Indonesia menganut tradisi hukum civil law yang lebih mengandalkan regulasi tertulis dan terkodifikasi, seperti undang-undang serta peraturan pemerintah, sebagai sumber hukum.

Perbandingan tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai tantangan penyederhanaan sistem perpajakan. DJP menegaskan perlunya pembenahan aturan dan pelayanan secara berkelanjutan, disertai kolaborasi dengan berbagai pihak agar wajib pajak dapat memahami serta memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Jeski dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!