Sabtu, 31 Oktober 2026

MK Ubah Ketentuan Pidana Korporasi dalam KUHAP, Pengurus Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Secara Terpisah

Foto: Dok. Istimewa
Foto: Dok. Istimewa

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Pasal 326 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). MK memutuskan bahwa kata “dan” dalam ketentuan tersebut harus dimaknai “dan/atau” agar pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dikenakan secara alternatif maupun kumulatif.

Putusan Nomor 371/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Dengan putusan ini, pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korporasi dapat dikenakan kepada korporasi, penanggung jawab korporasi, atau keduanya sekaligus.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan, penggunaan kata “dan” dalam rumusan sebelumnya mengharuskan pertanggungjawaban pidana dikenakan secara bersamaan kepada korporasi dan penanggung jawabnya.

Menurut Mahkamah, konstruksi tersebut berpotensi membatasi penerapan hukum karena tidak memberikan ruang yang cukup untuk menentukan subjek hukum yang bertanggung jawab berdasarkan dasar pertanggungjawaban masing-masing.

Harmonisasi dengan Aturan Pidana Korporasi

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti perbedaan rumusan Pasal 326 ayat (1) KUHAP dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 49 UU Penyesuaian Pidana memungkinkan pertanggungjawaban pidana korporasi diterapkan secara kumulatif maupun alternatif. Sementara itu, penggunaan kata “dan” dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP sebelumnya memberikan kesan bahwa korporasi dan penanggung jawabnya harus dimintai pertanggungjawaban secara bersamaan.

Mahkamah menilai perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan inkonsistensi dan disharmonisasi dalam penerapan hukum, terutama karena kedua ketentuan mengatur subjek hukum yang sama dalam perkara tindak pidana korporasi.

MK juga mempertimbangkan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Aturan tersebut memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap korporasi, pengurus, atau korporasi dan pengurus.

Atas dasar itu, Mahkamah berpandangan bahwa frasa “dan/atau” diperlukan untuk menghindari perbedaan penafsiran serta menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Hakim Tetap Harus Menilai Dasar Pertanggungjawaban

Perubahan pemaknaan tersebut memberikan ruang bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim, untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Namun, MK mengingatkan agar penentuan subjek yang dikenai pertanggungjawaban pidana dilakukan secara cermat dan berhati-hati. Hakim harus menilai apakah pertanggungjawaban dikenakan kepada korporasi saja, penanggung jawab korporasi saja, atau keduanya secara bersamaan.

Dengan demikian, kedudukan seseorang sebagai pengurus atau penanggung jawab korporasi tidak serta-merta menjadi satu-satunya dasar untuk membebankan pertanggungjawaban pidana. Penentuan tanggung jawab tetap harus mengacu pada dasar hukum dan fakta yang terbukti dalam persidangan.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Mahkamah menyatakan kata “dan” dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”.

Permohonan Diajukan Direktur Utama Perusahaan

Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Andri Yanto, Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama.

Pemohon menilai penggunaan kata “dan” dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP berpotensi merugikan hak konstitusionalnya karena dapat menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban pidana semata-mata berdasarkan kedudukannya sebagai penanggung jawab korporasi.

Menurut Pemohon, rumusan sebelumnya berpotensi mengharuskan setiap tindak pidana yang dilakukan korporasi dibebankan sekaligus kepada korporasi dan penanggung jawabnya, tanpa membedakan dasar pertanggungjawaban masing-masing subjek hukum.

Melalui Putusan Nomor 371/PUU-XXIV/2026, MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap ketentuan tersebut. Penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi kini harus mempertimbangkan peran dan dasar pertanggungjawaban setiap subjek hukum, bukan semata-mata mengharuskan korporasi dan pengurusnya dipidana secara bersamaan.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Jeski dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!