Kamis, 29 Oktober 2026

YLBHI Buka Kontak Bantuan Hukum di 17 Daerah bagi Korban Dugaan Represivitas Aparat saat Demo

Foto: Dok. GoodNews
Foto: Dok. GoodNews

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, Jakarta– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menginformasikan ketersediaan layanan bantuan hukum bagi peserta demonstrasi yang mengalami dugaan intimidasi atau kekerasan oleh aparat. Layanan tersebut tersedia melalui sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di 17 wilayah Indonesia, menyusul aksi demonstrasi bertajuk “#IndonesiaSadar” pada Rabu (28/10/2026).

Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98. Berdasarkan laporan Good News From Indonesia, demonstrasi digelar di sejumlah kota, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Banda Aceh, Sukabumi, Makassar, dan Bandung.

Aksi #IndonesiaSadar membawa berbagai isu terkait evaluasi dan kritik terhadap kinerja dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

LBH Siapkan Pendampingan Hukum di Berbagai Daerah

Sebelum aksi berlangsung, sejumlah organisasi masyarakat sipil telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya intimidasi dan kekerasan terhadap peserta demonstrasi. YLBHI melalui akun media sosial resminya menyampaikan daftar kontak LBH yang dapat dihubungi oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Layanan ini dapat menjadi akses awal bagi peserta aksi untuk berkonsultasi dan memperoleh pendampingan hukum sesuai kebutuhan serta kondisi kasus yang dialami.

Berikut daftar kontak LBH di 17 wilayah Indonesia sebagaimana dipublikasikan dalam laporan Good News From Indonesia.

Daftar Kontak LBH Se-Indonesia

  • Jakarta: 0852-8322-6297 (LBH Jakarta & TAUD)
  • Bandung: 0822-5884-3986 (LBH Bandung)
  • Manado: 0853-9769-3642 (LBH Manado)
  • Pekanbaru: 0895-3792-16947 (LBH Pekanbaru)
  • Yogyakarta: 0895-1062-9630 (LBH Yogyakarta)
  • Makassar: 0851-7448-2383 (LBH Makassar)
  • Padang: 0852-2005-4932 (LBH Padang)
  • Semarang: 0823-2423-0247 (LBH Semarang)
  • Samarinda: 0822-1361-9449 (LBH Samarinda)
  • Medan: 0852-9607-5321 (LBH Medan)
  • Papua: 0821-9206-0754 (LBH Papua)
  • Surabaya: 0822-3000-3197 (LBH Surabaya)
  • Lampung: 0821-8222-2070 (LBH Bandar Lampung)
  • Malang: 0822-3125-8328 (LBH Pos Malang)
  • Bali: 0822-3694-4930 (LBH Bali)
  • Palembang: 0813-6930-0442 (LBH Palembang)
  • Aceh: 0882-1276-5968 (LBH Banda Aceh)

Simpan Kontak dan Dokumentasikan Kejadian

Bagi peserta demonstrasi yang merasa mengalami intimidasi, kekerasan, atau tindakan yang diduga melanggar hukum, menghubungi LBH setempat dapat menjadi langkah awal untuk mendapatkan informasi mengenai hak-hak hukum dan pilihan pendampingan.

Jika situasi memungkinkan dan aman, dokumentasikan kejadian, termasuk waktu, lokasi, kronologi, serta bukti pendukung yang tersedia. Simpan bukti tersebut dengan aman dan sampaikan kepada pendamping hukum untuk membantu penanganan kasus.

Masyarakat juga disarankan memastikan kembali bahwa nomor kontak masih aktif melalui kanal resmi LBH atau YLBHI sebelum mengirimkan informasi pribadi maupun dokumen sensitif.

Ketersediaan akses bantuan hukum menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat dapat mencari perlindungan dan menempuh jalur hukum ketika merasa hak-haknya dilanggar, termasuk dalam pelaksanaan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Jeski dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!