Rabu, 14 Oktober 2026 Indonesia
TERKINI
Sustainability Sinergi anak bangsa untuk kedaulatan energi negeri • Hukum Adik Kepala BNPB Terseret Kasus Korupsi Dana Kebencanaan, KPK Tetapkan Lima Tersangka • Hukum 22 Personel Polda Sulut Dijatuhi PTDH, Pelanggaran Meliputi Desersi hingga Narkoba • Energy Kilang Balongan Pastikan Pasokan BBM Aman Usai Nyala Flare Membesar • Energy Kobaran Api di Kilang Balongan Jadi Perhatian Warga, Pertamina Beri Penjelasan • Energy BPH Migas Buka Suara soal Antrean Panjang BBM di Bali • Energy Listrik Batam Pulih, PLN Siapkan Kompensasi bagi Pelanggan Terdampak • Energy Polemik Panas Bumi Kuningan, Bupati Minta Kejelasan Status kepada KESDM • Energy PGE Laporkan Progres Pengeboran Lima Sumur Panas Bumi Sepanjang 2026 • Energy Pertamina Minta Maaf atas Kelangkaan BBM di Bali, Akui Ada Kendala Distribusi • Energy Pertamina Tambah Armada BBM Menjadi 105 Unit, 92 SPBU di Bali Disiapkan Beroperasi 24 Jam •

Adik Kepala BNPB Terseret Kasus Korupsi Dana Kebencanaan, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Foto: Dok. CNN Indonesia
Foto: Dok. CNN Indonesia

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setyawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai hubungan keluarga tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan perkara berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing pihak.

“Terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Lima Orang Jadi Tersangka

Selain Bima Setyawan, empat tersangka lainnya berdasarkan informasi sumber internal CNNIndonesia.com terdiri atas Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial GPS, Tenaga Ahli Kepala BNPB berinisial RCH, serta dua pihak swasta berinisial G dan S.

Kelima tersangka telah ditahan KPK sejak Rabu sore. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai yang dialokasikan untuk kebutuhan kebencanaan.

KPK Dalami Dugaan Pengondisian Anggaran

Setyo menjelaskan, penyidikan berfokus pada dugaan keterlibatan perusahaan swasta dalam penyaluran dan penggunaan dana siap pakai. KPK tengah mendalami indikasi kerja sama dan pengondisian dalam proses penyaluran anggaran serta pemanfaatannya.

Menurut Setyo, sebagian dana diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dana siap pakai merupakan instrumen pendanaan yang digunakan untuk mendukung penanganan bencana. Dugaan penyalahgunaan dalam perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan kebencanaan.

KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka serta dugaan penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana tersebut. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Jeski dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!