Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak bencana justru menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi. Pada 13 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sehari kemudian, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan yang dibiayai Dana Siap Pakai (DSP). Nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi mencapai sekitar Rp148 miliar, sedangkan kerugian negara belum diumumkan. Seluruh informasi ini masih berupa dugaan pada tahap penyidikan, bukan putusan pengadilan. Kasus ini mencuat di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, meskipun keterkaitan langsung dana yang dipersoalkan dengan anggaran karhutla belum dipastikan.
Mahasiswa yang mengkaji kasus ini menilai persoalannya bukan hanya pada oknum, tetapi juga celah pengawasan dalam pengelolaan anggaran bencana. Berdasarkan teori Robert Klitgaard (1988), korupsi dapat terjadi ketika monopoli kekuasaan dan besarnya diskresi tidak diimbangi dengan akuntabilitas. Dugaan penunjukan langsung penyedia serta fleksibilitas pencairan dana darurat menjadi perhatian karena berpotensi membuka celah penyalahgunaan apabila tidak diawasi dengan baik.
Dari sudut pandang Pancasila, dugaan penyalahgunaan dana bencana bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam sila kedua dan kelima. Dana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat seharusnya dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

Berdasarkan kajian tersebut, mahasiswa mengusulkan dua langkah.
Pertama, digitalisasi pengadaan darurat. Seluruh tahapan penggunaan DSP, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, nilai kontrak, hingga realisasi pengadaan, diusulkan untuk dicatat melalui sistem elektronik pemerintah. Informasi tersebut juga perlu dibuka kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran. Usulan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.
Kedua, sosialisasi kepada masyarakat. Keterbukaan data belum cukup jika masyarakat tidak tahu cara memanfaatkannya. Sosialisasi tentang transparansi, akuntabilitas, dan hak atas informasi publik perlu diperkuat melalui kanal yang sudah tersedia agar masyarakat terdorong melapor bila menemukan indikasi penyimpangan.
Kedua pendekatan tersebut merupakan usulan kebijakan, bukan program yang telah dilaksanakan. Penerapannya tetap menjadi kewenangan pemerintah dan lembaga terkait, seperti BNPB, BPBD, dan LKPP. Sementara itu, mahasiswa dapat berkontribusi melalui edukasi antikorupsi, penyebaran informasi, penyampaian rekomendasi, dan partisipasi dalam pengawasan publik. Tujuannya agar penanganan darurat tetap cepat tanpa menghilangkan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara. Dengan pengawasan yang terbuka dan partisipasi masyarakat, nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dapat terwujud dalam tata kelola dana bencana.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.