SINERGYNEWS.ID, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang berlangsung pada periode 2025–2026. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Penyadapan Diduga Menyasar Nomor Presiden dan Sejumlah Tokoh
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon penting. Sasaran yang disebut dalam penyidikan meliputi nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Terhadap kepada para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Penyidik kini mendalami dugaan aktivitas penyadapan tersebut, termasuk pihak yang memberikan perintah dan pelaksanaan tindakan di lapangan.
Penyadapan Diduga Dilakukan Tanpa Surat Permohonan Penyidik
Dalam penjelasannya, Asep mengungkapkan bahwa dugaan modus operandi perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan penyadapan atas perintah para tersangka tanpa disertai surat permohonan dari penyidik.
Selain tidak memiliki prosedur yang dipersyaratkan, tindakan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Asep juga menyebut adanya dugaan penghapusan jejak aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.
“Penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak pada Oktober 2026,” ujarnya.
Empat Perwira Masuk dalam Pemeriksaan
Dalam perkembangan perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Irjen Pol Slamet Uliandi menjadi pihak yang disebut masih menjalani pemeriksaan tersebut.
Penyidikan mencakup dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal yang terjadi sepanjang 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak selanjutnya akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.