Selasa, 03 November 2026

Bahlil Siapkan Pengetatan RKAB Nikel, Pemerintah Soroti Kelebihan Pasokan Global

Foto: Dok. Kementrian ESDM
Foto: Dok. Kementrian ESDM

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, Jakarta – Pemerintah berencana memperketat pengendalian produksi nikel melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kebijakan ini disiapkan untuk merespons kelebihan pasokan di pasar global yang menekan harga nikel hingga berada di kisaran US$15.800 per ton.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan tingginya produksi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan harga nikel turun di bawah US$16.000 per ton.

“Kenapa terjadi harga yang buruk? Karena produksi kita,” kata Bahlil saat membuka Mineral dan Batubara Convention-Expo (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Menurut Bahlil, kebutuhan nikel dunia saat ini sekitar 3,5 juta ton per tahun. Sementara itu, pasar mengalami kelebihan pasokan hampir 800 ribu ton.

“Bagaimana mungkin bisa harganya bagus?” ujarnya.

Pemerintah Dorong Pengendalian Produksi Nikel

Bahlil meminta pelaku industri dan pengusaha tambang nikel mempertimbangkan kondisi pasar sebelum meningkatkan produksi. Menurutnya, ketika permintaan belum mampu menyerap pasokan, produksi yang terlalu besar justru berpotensi menekan harga.

Ia juga mengingatkan risiko ketika nikel Indonesia dijual dengan harga rendah kepada negara lain, kemudian disimpan sebagai cadangan dan dipasarkan kembali ketika harga meningkat.

Karena itu, pemerintah menyiapkan pengendalian produksi melalui mekanisme RKAB. Bahlil mengakui kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keberatan dari pelaku usaha.

“Pasti banyak protes, saya tahu,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya mineral perlu mempertimbangkan kepentingan jangka panjang, bukan hanya mengejar volume produksi saat ini.

Bahlil Tekankan Pengelolaan Cadangan untuk Generasi Mendatang

Bahlil membandingkan pengelolaan mineral dengan komoditas perkebunan seperti kelapa sawit. Tanaman sawit masih dapat ditanam kembali setelah masa produktifnya berakhir, sedangkan mineral yang telah ditambang tidak dapat diperbarui dalam waktu singkat.

Ia menilai, apabila harga komoditas belum memberikan nilai yang optimal, produksi perlu dikelola dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan keberlanjutan cadangan.

“Kalau memang hari ini barangnya belum mahal, harganya belum bagus, tinggalkan. Nanti ada Menteri ESDM baru, ada Dirjen baru, ada Presiden baru, ada pengusaha baru, untuk anak cucu kita, untuk mereka mendapatkan harga yang maksimal,” ujar Bahlil.

Bahlil juga menyinggung pengalaman pengendalian produksi batu bara melalui RKAB. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat produksi batu bara terkoreksi, sementara harga dan pendapatan negara meningkat.

Hilirisasi Nikel Didorong hingga Produk Akhir

Selain mengendalikan produksi, pemerintah juga mendorong pendalaman hilirisasi nikel. Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji arah pengembangan industri agar tidak berhenti pada produk setengah jadi, tetapi berlanjut hingga menghasilkan produk akhir.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral di dalam negeri. Dengan demikian, pengelolaan nikel tidak hanya berorientasi pada peningkatan volume produksi, tetapi juga pada nilai ekonomi yang dihasilkan dari proses pengolahan.

Melalui pengendalian produksi dan pendalaman hilirisasi, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan nikel. Kebijakan RKAB diharapkan dapat membantu menjaga harga komoditas sekaligus memastikan cadangan mineral Indonesia tetap memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Jeski dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!