SINERGYNEWS.ID, Nabire – Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Namun, wilayah konsesi yang sebelumnya dikelola perusahaan tersebut akan diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk melanjutkan pengelolaan potensi emas di kawasan itu.
Pencabutan izin dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 22 Oktober 2026. Pemerintah menyebut keputusan tersebut diambil setelah menemukan sejumlah pelanggaran terkait penggunaan kawasan hutan, kewajiban reklamasi, dan dokumen perencanaan pertambangan.
Langkah pemerintah ini memunculkan perhatian terhadap masa depan pertambangan emas di Nabire. Sebab, meskipun izin perusahaan sebelumnya dicabut dengan alasan penertiban dan perlindungan kawasan hutan, kegiatan pertambangan di wilayah tersebut direncanakan tetap berlanjut melalui perusahaan milik negara.
Pemerintah Temukan Aktivitas Tambang di Kawasan Hutan
Pencabutan izin PT Kristalin Eka Lestari diumumkan dalam seremoni di Distrik Makimi pada 22 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH menemukan aktivitas pertambangan emas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.
Menurut pemerintah, perusahaan melakukan kegiatan pertambangan di dalam maupun di luar wilayah IUP dengan total kawasan hutan produksi yang dimasuki mencapai 375 hektare. Rinciannya, sekitar 270 hektare berada di dalam wilayah IUP dan 105 hektare lainnya berada di luar konsesi.
Pemerintah juga mempersoalkan belum terpenuhinya pembayaran jaminan reklamasi serta persoalan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dengan pencabutan IUP tersebut, PT Kristalin Eka Lestari tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melaksanakan kegiatan pertambangan. Pemerintah juga mewajibkan perusahaan menyelesaikan tanggung jawabnya, termasuk pemulihan lingkungan, pembayaran royalti, serta pemenuhan upah dan pesangon pekerja.
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerintah
PT Kristalin Eka Lestari melalui kuasa hukumnya dari Haris Azhar Law Office membantah tuduhan pemerintah. Advokat Fandi Denisatria menyatakan perusahaan telah berupaya mengurus izin penggunaan kawasan hutan sejak 2024.
Menurut Fandi, pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) masih berlangsung sebelum Satgas PKH dibentuk.
“Jadi pengurusan izinnya masih berlangsung. Jadi kalau dibilang belum ada izin, ya memang tidak ada, tapi bukan berarti kami tidak mengurusnya,” ujar Fandi.
Ia juga menilai pemerintah perlu menerapkan sanksi secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi kawasan sebelum perusahaan mulai beroperasi. Selain itu, Fandi membantah perusahaan tidak memiliki RKAB.
Ia mengklaim RKAB periode 2024–2026 sebelumnya telah disetujui pemerintah. Namun, perusahaan masih berupaya menyesuaikan dokumen dengan ketentuan baru yang mengharuskan persetujuan RKAB setiap tahun.
Di sisi lain, nama PT Kristalin Eka Lestari tercantum dalam daftar 106 perusahaan tambang yang belum mengurus RKAB 2026 sebagaimana diumumkan Kementerian ESDM pada April 2026. Perusahaan tersebut berada pada urutan ke-65 dalam daftar tersebut.
Konsesi Tambang Dialihkan kepada Antam
Setelah izin PT Kristalin Eka Lestari dicabut, pemerintah menyerahkan konsesi pertambangan emas di Nabire kepada PT Antam. Perusahaan pelat merah tersebut sebelumnya telah memiliki sejumlah konsesi pertambangan di Papua, termasuk di Pegunungan Bintang dan Boven Digoel.
Dalam pernyataan tertulis kepada BBC News Indonesia pada 30 Oktober 2026, Antam menyatakan akan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap peraturan, serta praktik pertambangan berkelanjutan.
Antam juga menyampaikan komitmen untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Nabire dan Papua Tengah.
Perusahaan menyebut rencana kontribusinya mencakup pembukaan lapangan kerja, peningkatan keterlibatan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan penerimaan negara.
Namun, komitmen tersebut masih perlu dibuktikan melalui pelaksanaan kegiatan operasional dan dampak nyata bagi masyarakat sekitar.
Aktivitas Pertambangan dan Persoalan Lingkungan
Pertambangan emas di Nabire telah berlangsung selama lebih dari empat dekade. Potensi emas di wilayah tersebut tersebar di sejumlah distrik, antara lain Siriwo, Uwapa, Wanggar, Makimi, dan Nabire.
Sebagian besar potensi emas berada di daerah aliran sungai dan tergolong sebagai emas aluvial. Riset yang diterbitkan dalam Buletin Sumber Daya Geologi pada 2007 menyebutkan bahwa pertambangan skala kecil merupakan metode ekstraksi yang dinilai paling sesuai dengan karakteristik endapan emas di kawasan tersebut.
Meski demikian, aktivitas pertambangan selama bertahun-tahun juga memunculkan persoalan sosial dan lingkungan. Warga di sekitar wilayah operasi PT Kristalin Eka Lestari pernah mengeluhkan perubahan kondisi sungai dan meningkatnya kejadian banjir.
Seorang warga Kampung Lagari Jaya bernama Luther menyampaikan bahwa sungai menjadi keruh dan banjir lebih sering terjadi setelah aktivitas pertambangan berpindah ke lokasi baru sekitar pertengahan 2025.
Warga lainnya, Serly, mengakui perusahaan memberikan sejumlah bantuan sosial, seperti sembako, bantuan pembangunan rumah, dan dukungan untuk gereja. Namun, menurutnya, bantuan tersebut tidak dapat menggantikan kerugian lingkungan yang dirasakan masyarakat.
Pihak perusahaan melalui perwakilan humasnya membantah keluhan warga dan menyatakan telah menjalankan kewajiban, termasuk terkait pengelolaan limbah.
Aktivis Mempertanyakan Manfaat bagi Masyarakat Papua
Aktivis lingkungan dari lembaga advokasi Panah Papua, Sulfianto Alias, menilai pengalihan konsesi kepada Antam belum tentu menyelesaikan persoalan mendasar pertambangan di Nabire.
Menurutnya, pencabutan izin perusahaan swasta yang kemudian diikuti penyerahan wilayah tambang kepada BUMN berisiko hanya mengubah pihak pengelola tanpa memperbaiki dampak lingkungan dan kondisi sosial masyarakat.
“Penegakan hukum, bukan pergantian perusahaan seperti itu,” kata Sulfianto.
Ia juga menyoroti belum meratanya manfaat ekonomi pertambangan bagi masyarakat setempat. Data yang dikutip dalam laporan tersebut menunjukkan persentase penduduk miskin di Nabire mencapai 22,6% per Agustus 2026.
Sulfianto berpandangan pemerintah seharusnya memprioritaskan pemulihan ekosistem yang telah terdampak aktivitas pertambangan selama puluhan tahun sebelum kembali mendorong eksploitasi sumber daya alam.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Papua Tengah Frits Boray mengingatkan Antam agar memperhatikan masyarakat adat dan menghindari kesalahan perusahaan-perusahaan sebelumnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyatakan pemerintah akan mengatur agar masyarakat dapat melakukan penambangan emas secara legal. Kebijakan tersebut, menurutnya, ditujukan bagi warga yang menambang untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan perusahaan atau pemodal yang menggunakan masyarakat sebagai perantara untuk mengeksploitasi sumber daya alam.
Tantangan Pengelolaan Tambang ke Depan
Pengalihan konsesi kepada Antam menempatkan pemerintah pada tantangan untuk membuktikan bahwa perubahan pengelola dapat menghadirkan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Persoalan yang perlu diperhatikan tidak hanya menyangkut kepatuhan perizinan, tetapi juga pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat adat, keterlibatan tenaga kerja lokal, dan pemerataan manfaat ekonomi.
Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan tambang emas di Nabire tidak cukup diukur dari kelanjutan produksi atau penerimaan negara. Pemulihan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar juga menjadi bagian penting yang perlu diwujudkan.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.