Rabu, 28 Oktober 2026

Pertamina Bakal Beli Minyak Lewat BLU Lemigas, Pemerintah Pangkas Peran Perantara

Foto: Dok. K-ESDM
Foto: Dok. K-ESDM

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, Jakarta — Pemerintah menyiapkan skema pengadaan minyak melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas dengan menempatkan PT Pertamina sebagai pembeli. Mekanisme ini diarahkan untuk menyederhanakan transaksi dan mengurangi keterlibatan perusahaan perantara dalam pengadaan minyak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, transaksi direncanakan berlangsung melalui skema business-to-business (B2B) atau business-to-government (B2G).

“Jadi Pertamina nanti akan membeli di BLU. Jadi enggak ada lagi perusahaan-perusahaan lain. Negara ke negara saja, biar tidak ada dusta di antara kita,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pernyataan tersebut juga menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107. Namun, ketentuan spesifik dan dasar hukum yang mengatur mekanisme pengadaan tersebut masih perlu dipastikan lebih lanjut.

Pemerintah Klarifikasi Isu Cadangan Energi

Selain membahas skema pengadaan minyak, Bahlil menjelaskan persoalan pasokan energi yang sebelumnya dikaitkan dengan hambatan distribusi dari kilang menuju terminal.

Menurutnya, gangguan tersebut disebabkan keterlambatan kedatangan kapal pengangkut, bukan karena penurunan cadangan energi nasional.

“Jadi itu namanya bukan cadangan nasional kita yang berkurang. Bukan, itu harus clear dulu,” katanya.

Bahlil menyatakan persoalan keterlambatan kapal tersebut telah diselesaikan. Penjelasan ini menegaskan perbedaan antara gangguan distribusi dalam jangka waktu tertentu dan kondisi cadangan energi nasional secara keseluruhan.

Pengurangan Pasokan Gas Natuna

Pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai pengurangan pasokan gas sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD) di sejumlah wilayah kerja minyak dan gas bumi di Laut Natuna.

Menurut Bahlil, pengurangan tersebut masih berada dalam batas minimum ekspor yang diatur dalam kontrak, sehingga pemerintah menyatakan kebijakan itu tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Sekalipun terjadi pemotongan, tidak kita melanggar aturan. Karena masih di dalam batas minimal ekspor,” ujarnya.

Sejumlah perusahaan yang disebut berkaitan dengan pengaturan pasokan gas tersebut antara lain Medco, EMP, dan PetroChina Jabung, serta perusahaan yang beroperasi di wilayah Natuna, termasuk Blok A dan Blok B. Namun, rincian perusahaan yang terdampak, wilayah kerja terkait, dan besaran pengurangan pasokan pada setiap kontrak masih memerlukan verifikasi.

Pemerintah menyatakan terbuka untuk membicarakan persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Penyederhanaan Transaksi Migas

Rencana pengadaan minyak melalui BLU Lemigas menjadi bagian dari upaya pemerintah menata mekanisme transaksi dan pengelolaan pasokan energi nasional. Dengan Pertamina sebagai pembeli melalui skema yang disiapkan, pemerintah mengarahkan proses pengadaan agar lebih sederhana dan mengurangi keterlibatan pihak perantara.

Meski demikian, rincian teknis pelaksanaan, landasan hukum yang spesifik, serta mekanisme transaksi antara BLU Lemigas dan Pertamina masih perlu diperjelas. Kejelasan tersebut diperlukan untuk memahami bagaimana skema baru akan diterapkan dalam pengadaan minyak nasional serta bagaimana pengaturan pasokan gas tetap berjalan sesuai kontrak yang berlaku.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Jeski dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!