SINERGYNEWS.ID, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajak masyarakat turut mengawasi personel kepolisian terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Warga diminta melaporkan apabila menemukan anggota Polri yang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan pengawasan masyarakat menjadi bagian dari mekanisme kontrol horizontal untuk memastikan aturan internal kepolisian berjalan dengan baik.
“Bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri, baik ketika berdinas maupun tidak berdinas. Kalau ada yang melakukan vape, silakan laporkan,” kata Isir kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan darurat 110, QR code Propam, Bidpropam Polda, maupun Sipropam Polres.
Pengawasan Publik Lengkapi Kontrol Internal
Isir menjelaskan, Polri telah memiliki mekanisme pengawasan struktural, fungsional, dan melekat di lingkungan organisasi. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat melengkapi sistem pengawasan tersebut.
Menurutnya, pengawasan publik merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan yang berlaku.
Polri juga menegaskan bahwa personel yang terbukti melanggar larangan penggunaan vape akan dikenai sanksi secara berjenjang, mulai dari tindakan disiplin hingga hukuman disiplin.
Apabila cairan vape yang digunakan terbukti mengandung narkotika, pelanggaran tersebut dapat berlanjut ke proses hukum pidana.
Larangan Vape untuk Antisipasi Narkotika Cair
Larangan penggunaan vape di lingkungan Polri merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Isir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair yang berpotensi disamarkan melalui perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, perkembangan bentuk narkotika dari padat menjadi cair menghadirkan tantangan baru dalam proses deteksi. Perangkat vape dinilai berpotensi digunakan untuk menyamarkan konsumsi zat terlarang.
“Vape ini terdiri dari tiga, ada perangkatnya, cartridge-nya, dan cairannya. Cairannya kadang kala memiliki berbagai aroma, seperti anggur, jeruk, dan sebagainya,” ujar Isir.
Ia menambahkan, penggunaan aroma tertentu pada cairan vape dapat menyulitkan proses identifikasi. Karena itu, pelarangan perangkat tersebut menjadi salah satu langkah proaktif Polri dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.
Polri Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika
Isir menyebut kebijakan pelarangan vape juga sejalan dengan langkah pencegahan yang dilakukan sejumlah lembaga dan pemerintah daerah, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Polri menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkotika dan perlindungan generasi muda.
Melalui larangan penggunaan vape dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan, Polri berharap potensi penyalahgunaan narkotika dapat diantisipasi sejak dini sekaligus memperkuat kepatuhan personel terhadap aturan internal kepolisian.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.