SINERGYNEWS.ID, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik. Penetapan tersebut menjadikan Slamet sebagai tersangka keempat dalam perkara yang kini tengah diusut kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," ujar Suhermanto.
Menurut penyidik, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan Slamet dalam aktivitas penyadapan serta penghapusan informasi elektronik.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
1. Diduga Berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center
Bareskrim mengungkapkan Slamet Uliandi diduga memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Slamet diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019.
Suhermanto menjelaskan, tersangka Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso disebut harus memperoleh izin dari Slamet apabila hendak melakukan aktivitas penyadapan.
"Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU," kata Suhermanto.
Penyidik juga mengungkap dugaan bahwa pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan. Slamet disebut menyetujui tindakan tersebut.
2. Slamet Uliandi Belum Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan. Bareskrim menyebut kondisi kesehatannya menjadi pertimbangan dalam proses tersebut.
"Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," ujar Suhermanto.
Penyidik menyatakan proses hukum terhadap Slamet tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Penyidik Periksa 13 Saksi dan Lima Ahli
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Lima ahli yang diperiksa terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebelumnya membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut. Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah anggota Polri yang diduga memiliki informasi terkait kasus.
4. Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Slamet Uliandi dijerat sejumlah ketentuan hukum terkait dugaan akses ilegal dan penghapusan informasi elektronik.
Menurut Suhermanto, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) tentang akses ilegal, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencapai maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan dugaan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum. Namun, pembuktian terhadap dugaan tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum.
5. Polri Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Informasi Hoaks
Bareskrim turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Suhermanto menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Polri juga meminta masyarakat untuk menghindari penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terutama melalui media sosial.
6. Kapolri Apresiasi Dukungan Masyarakat
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolri mengapresiasi dukungan moral dan masukan dari masyarakat serta sesepuh Polri dalam penanganan perkara tersebut.
Dukungan tersebut dinilai menjadi penguat bagi institusi Polri untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan.
Kapolri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polri yang tetap menjaga soliditas dan dedikasi dalam menjalankan tugas.
7. Kasus Dugaan Penyadapan Terus Didalami
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto disebut telah berlangsung sejak 2025. Perkembangan terbaru muncul setelah Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026).
Penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka baru menambah kompleksitas perkara yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian.
Bareskrim menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pihak, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Hingga kini, seluruh dugaan keterlibatan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses peradilan yang berlaku.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.