SINERGYNEWS.ID, Jakarta – Bareskrim Polri memastikan akan menindaklanjuti aduan terkait polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Kedua putusan tersebut menjadi salah satu referensi utama penyidik dalam mendalami aspek hukum laporan yang telah diterima.
Aduan tersebut dilayangkan oleh Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa. Laporan itu menyoroti dokumen Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan digunakan sebagai salah satu dasar pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa setiap laporan yang diterima Bareskrim akan diproses melalui tahapan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
"Laporan yang diterima oleh Bareskrim tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti," ujar Isir kepada awak media, Jumat (6/11/2026).
Penyidik Dalami Aspek Hukum dan Alat Bukti
Isir menjelaskan, penyidik saat ini tengah mendalami berbagai aspek hukum serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana ditelaah berdasarkan argumentasi yuridis yang kuat.
Menurutnya, pemenuhan unsur pidana dan kecukupan alat bukti menjadi bagian penting sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
"Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu persatu," tuturnya.
Selain pendalaman dokumen dan aspek hukum, Bareskrim juga berencana memeriksa sejumlah saksi ahli. Pemeriksaan tersebut mencakup ahli hukum pidana maupun ahli dari bidang lain yang dinilai relevan untuk memperkuat proses pembuktian.
"Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli, apakah ahli hukum pidana ya, atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat tadi dari sisi pembuktian. Mari kita tunggu, kita kawal prosesnya," tambah Isir.
Ia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi etika.
Dua Putusan Peradilan Tinggi Menjadi Rujukan
Dalam proses pendalaman laporan, penyidik turut menelaah dua produk hukum yang menjadi perhatian dalam polemik dokumen pendidikan Gibran.
Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Kedua, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Kedua putusan tersebut menjadi bagian dari referensi yang akan dipelajari penyidik dalam menelaah aduan yang masuk.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penanganan laporan akan dilakukan melalui tahapan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman alat bukti dan pemeriksaan ahli. Perkembangan penyelidikan selanjutnya akan menentukan bagaimana laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.