Sabtu, 07 November 2026

Pemerintah Buka Opsi Pemanfaatan Lahan Eks Kebakaran untuk PSN Pangan dan Energi

Foto: Dok. Presiden RI
Foto: Dok. Presiden RI

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, Jakarta – Pemerintah membuka peluang pemanfaatan lahan terdegradasi dan bekas kebakaran hutan untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN) di sektor pangan dan energi. Namun, pemerintah menegaskan bahwa lahan hutan alam tidak akan dialihkan untuk kepentingan proyek tersebut.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemanfaatan lahan bekas kebakaran akan mempertimbangkan status dan karakteristik lahan. Pemerintah juga memastikan rehabilitasi kawasan hutan tetap menjadi prioritas sesuai ketentuan yang berlaku.

Hanif menjelaskan, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan mengamanatkan rehabilitasi area bekas kebakaran.

Pelaksanaan rehabilitasi berada di bawah kendali Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya untuk wilayah yang berada di dalam kawasan hutan.

“Kalau non-kawasan hutan, ya tentu disinkronkan dengan kebijakan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah,” kata Hanif di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, pemanfaatan lahan bekas kebakaran untuk pertanian maupun kebutuhan lainnya akan disesuaikan dengan status dan karakteristik masing-masing lahan.

Pemerintah Siapkan 6 Juta Hektare untuk Ketahanan Pangan

Hanif memaparkan, pemerintah berencana memanfaatkan sekitar 6 juta hektare lahan terdegradasi untuk mendukung proyek ketahanan pangan nasional.

Angka tersebut berasal dari total 9,7 juta hektare lahan terdegradasi, setelah dikurangi area yang termasuk dalam kawasan hutan negara.

Pemerintah, kata Hanif, telah meminta kalibrasi ulang terhadap data dan pemetaan lahan. Area yang berada di dalam hutan negara akan dikembalikan untuk fungsi kehutanan, sedangkan lahan di luar kawasan tersebut dapat dipertimbangkan untuk mendukung program food estate nasional.

“Kami sudah minta dilakukan kalibrasi ulang, yang di state forest (hutan negara) kami akan kembalikan untuk di hutan, yang tidak itu kami lakukan untuk mendukung program-program food estate nasional,” ujarnya.

Hanif menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar hutan alam tidak dikonversi untuk kepentingan proyek pangan nasional.

Dua Juta Hektare Lahan Disiapkan untuk Tebu

Selain mendukung ketahanan pangan, pemerintah juga merencanakan pemanfaatan sekitar 2 juta hektare lahan untuk perkebunan tebu. Pengembangan tersebut ditujukan untuk mendukung program bahan bakar campuran etanol dan bensin.

Meski demikian, Hanif belum merinci lokasi lahan yang akan digunakan untuk pengembangan perkebunan tebu tersebut. Pemerintah masih melakukan pemetaan dengan menggabungkan sejumlah data dan peta untuk mendukung kebijakan E50.

“Kami masih overlay-an dengan banyak peta untuk mendukung kebijakan E50,” ujarnya.

Program E50 merupakan kebijakan pencampuran 50% etanol dengan 50% bensin. Untuk memenuhi target tersebut, pemerintah memperkirakan perlu adanya pengembangan perkebunan tebu baru.

Sementara itu, untuk program B50 yang mencampurkan 50% solar dengan 50% minyak sawit, pemerintah menjanjikan peningkatan produktivitas atau intensifikasi perkebunan kelapa sawit.

Langkah intensifikasi tersebut ditujukan untuk mengurangi kebutuhan perluasan perkebunan sawit secara masif.

Rencana pemanfaatan lahan terdegradasi untuk PSN pangan dan energi menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan dan mendukung pengembangan energi berbasis bahan bakar nabati. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada status lahan, proses pemetaan, serta kebijakan rehabilitasi kawasan hutan.

Disclaimer

Artikel ini merupakan rilis publikasi dan sepenuhnya tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!