SINERGYNEWS.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap enam perusahaan pertambangan nikel yang diduga berada di bawah kendali Arif Kurniawan alias AK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar, menyebut keenam perusahaan tersebut masing-masing berinisial PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Pengendalian perusahaan diduga dilakukan melalui holding PT DDA bersama seorang berinisial LEI.
“AK merupakan pengendali dan penerima manfaat dari perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Saeful dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (6/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, masing-masing perusahaan memiliki luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang berbeda. PT BSJ tercatat memiliki wilayah seluas 1.030 hektare, PT KAA 1.036 hektare, PT ANI 106 hektare, PT AMI 1.000 hektare, dan PT AMID 1.026 hektare. Sementara itu, luas wilayah IUP PT HJ belum dirincikan oleh penyidik.
Dugaan Pelanggaran Perizinan Tambang
Selain mengungkap struktur pengendalian perusahaan, Kejagung mendalami dugaan persoalan perizinan yang melibatkan PT BSJ dan PT KAA.
Kedua perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin usaha produksinya telah berakhir sejak 2015. Dalam prosesnya, kedua perusahaan disebut memperoleh penghentian sementara atau suspend sebanyak tiga kali.
Saeful menjelaskan, mekanisme penghentian sementara tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Menurut penyidik, berakhirnya izin seharusnya diikuti dengan penghentian dan pengembalian wilayah IUP kepada negara sesuai ketentuan.
“Salah satu fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ini, PT BSJ dan PT KAA izin usaha produksi pertambangannya berakhir tahun 2015. Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali,” ungkapnya.
Penyidik Dalami Dugaan Suap
Penyidikan juga mencakup dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara oleh perusahaan-perusahaan yang diduga dikendalikan AK.
Pemberian tersebut diduga bertujuan memperlancar berbagai proses administrasi dan pengelolaan kegiatan pertambangan.
Saeful menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan aliran pemberian tersebut sebagai bagian dari konstruksi perkara korupsi pengelolaan tambang di Sulawesi Tenggara.
Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 38 saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan, memperjelas hubungan antarpihak, serta mendalami dugaan pelanggaran dalam pengelolaan perusahaan tambang.
Hingga Jumat (6/11/2026), Kejagung belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pengungkapan enam perusahaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, khususnya terkait pengendalian korporasi, kepatuhan perizinan, dan dugaan praktik suap dalam proses administrasi pertambangan.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.