Sabtu, 07 November 2026

Karhutla Kalimantan 2026 Bertepatan dengan Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Mahasiswa Dorong Sosialisasi Antikorupsi

Karhutla Kalimantan 2026 Bertepatan dengan Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Mahasiswa Dorong Sosialisasi Antikorupsi

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

BANDUNG – Di tengah kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti Kalimantan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pada dana yang semestinya dipakai untuk menolong korban bencana. Kasus ini mendorong sekelompok mahasiswa S1 Informatika Telkom University mengkaji ulang tata kelola Dana Siap Pakai (DSP) milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Karhutla Masih Berstatus Darurat

Karhutla kembali menjadi bencana besar pada 2026, dengan Kalimantan sebagai salah satu episentrumnya. Per 31 Juli 2026, Kalimantan Barat tercatat memiliki luas kebakaran tertinggi, yakni 38.310,86 hektare menurut SiPongi. Status siaga darurat di provinsi tersebut berlaku hingga 15 November 2026 dan menjadi salah satu dasar pencairan DSP.

KPK Tetapkan Lima Tersangka

Pada 13 Oktober 2026, KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan yang bersumber dari DSP di lingkungan BNPB. Nilai pengadaan yang dipersoalkan sekitar Rp148 miliar.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengawasan dana bencana BNPB masih lemah. Karena perkara masih dalam tahap penyidikan, seluruh informasi dalam kajian ini diperlakukan sebagai dugaan, bukan putusan pengadilan.

Empat Celah Kebijakan

Dalam kajiannya, para mahasiswa menemukan empat celah yang saling terkait:

  1. Pencairan DSP dilakukan tanpa verifikasi kebutuhan yang memadai.
  2. Penyedia diduga sudah ditentukan sejak penyusunan Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), tanpa pembanding harga.
  3. Konflik kepentingan tidak dikelola.
  4. Transparansi pengadaan kepada publik minim.

Padahal, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 telah mengatur pengadaan darurat. Menurut kajian, dokumentasi, pemeriksaan kewajaran harga, dan pemeriksaan afiliasi penyedia belum tentu berjalan memadai.

Lima Alternatif, Satu Dipilih

Kelompok mahasiswa merumuskan lima alternatif solusi: verifikasi kebutuhan berbasis data sebelum pencairan; daftar penyedia dan harga acuan yang diseleksi sebelum bencana; deklarasi konflik kepentingan dan pemeriksaan pemilik manfaat penyedia; publikasi transaksi DSP lewat dasbor terbuka; serta sosialisasi kepada masyarakat tentang transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Menurut kajian, alternatif kedua, ketiga, dan keempat efektif mencegah korupsi tanpa memperlambat respons darurat. Alternatif pertama sedikit memperlambat penanganan sehingga memerlukan batas waktu verifikasi yang ketat.

Dari kelima opsi, kelompok memilih sosialisasi kepada masyarakat dengan tiga alasan. Pertama, sosialisasi dapat segera dilakukan tanpa memperlambat penanganan karhutla. Kedua, langkah ini sesuai dengan kapasitas mahasiswa yang tidak berwenang menetapkan kebijakan atau mengelola anggaran dan sistem pengadaan pemerintah. Ketiga, keterbukaan data tidak akan bermanfaat penuh bila masyarakat belum memahami haknya memperoleh informasi dan belum terdorong melapor jika menemukan indikasi penyimpangan.

Empat alternatif lainnya tetap diajukan sebagai usulan bagi BNPB, BPBD, dan LKPP. Kontribusi mahasiswa berupa edukasi antikorupsi, penyebaran informasi, dan partisipasi dalam pengawasan publik.

Tinjauan Pancasila

Dari sudut pandang ideologi Pancasila, kajian ini menilai nilai instrumental berupa peraturan sebenarnya sudah ada, tetapi nilai praksis dalam pelaksanaannya gagal.

Penyelewengan dana bencana disebut mengkhianati amanah jabatan (sila pertama), mengorbankan keselamatan warga (sila kedua), merusak kepercayaan publik (sila ketiga), mengingkari akuntabilitas kepada rakyat (sila keempat), dan memperkaya segelintir pihak (sila kelima).

Sosialisasi dinilai sejalan dengan sila keempat dan kelima karena melibatkan rakyat dalam pengawasan dan memastikan dana sampai kepada warga terdampak.

Rekomendasi Waktu Pelaksanaan

Para penulis meminta BNPB dan BPBD memulai sosialisasi selama status darurat 2026 masih berlaku, bersamaan dengan penerapan alternatif ketiga dan keempat. Setelah itu, alternatif kedua dan pertama perlu dibangun sebelum musim kemarau berikutnya agar data yang dibuka dapat dipahami dan diawasi publik.

“Memperbaiki tata kelola DSP sekarang melindungi dana untuk bencana berikutnya tanpa menunggu hasil perkara hukum,” demikian inti dari kajian tersebut.

Kajian ini disusun oleh Husnul Khotimah, Muhammad Sabiq Al-Zabbar, Resan So, dan Agiel Ghazi Abizar sebagai tugas riset mata kuliah Kewarganegaraan, S1 Informatika, Telkom University, tahun ajaran 2025/2026.
Disclaimer

Artikel ini merupakan rilis publikasi dan sepenuhnya tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!