Penulis: Vikkla Tri Hartatik
Editor: Dede Indraswara
Bayangkan seorang perempuan dipukul oleh pacarnya, dikendalikan melalui ancaman, lalu dipaksa menuruti keinginan pasangannya karena sebuah video intim. Ia bertahan dalam ketakutan sampai suatu hari berusaha melawan. Namun, ketika perlawanannya membuat sang pacar mengalami luka serius, justru perempuan itu yang harus duduk di kursi terdakwa.
Terdengar tidak adil? Itulah salah satu konflik paling mengusik dalam drama Korea Law School (2021), melalui kisah Jeon Ye-seul dan kekasihnya, Go Yeong-chang.
Ye-seul bukan perempuan yang tidak memahami hukum. Ia justru mahasiswa hukum. Namun, pengetahuan tersebut tidak serta-merta membuatnya mampu keluar dari hubungan yang penuh kekerasan dan manipulasi. Pacarnya mengontrol, mengintimidasi, bahkan menggunakan rekaman intim untuk menekannya. Ketika Ye-seul berusaha mempertahankan diri dalam pertengkaran yang melibatkan ancaman tersebut, Yeong-chang terjatuh, mengalami cedera serius, dan Ye-seul harus menghadapi proses pidana.
Kisah ini memang fiksi. Namun, pertanyaan yang ditinggalkannya sangat nyata.
Mengapa kita begitu mudah menilai seseorang dari tindakan perlawanannya, tetapi sering mengabaikan kekerasan yang membuatnya terpaksa melawan?
Lebih jauh lagi, ketika korban kekerasan akhirnya melakukan tindakan yang melukai pelaku, apakah hukum akan melihatnya sebagai orang yang sedang menyelamatkan diri atau hanya sebagai orang yang menyebabkan luka?
Katanya Cinta, Mengapa Harus Takut?
Istilah toxic relationship sudah begitu akrab di media sosial. Pasangan yang posesif, sering cemburu, atau suka mengatur biasanya dengan mudah disebut toxic. Istilah itu memang membantu kita mengenali hubungan yang tidak sehat, tetapi terkadang justru membuat kekerasan terdengar seperti persoalan percintaan biasa.
Padahal, ada perbedaan besar antara pertengkaran dalam hubungan dan kekerasan yang digunakan untuk mengendalikan pasangan.
Pertengkaran dapat terjadi ketika dua orang mempunyai perbedaan pandangan. Sementara kekerasan dalam hubungan dapat melibatkan ancaman, intimidasi, pemaksaan, pengawasan berlebihan, hingga serangan fisik atau seksual. Salah satu pihak berusaha memperoleh kendali, sedangkan pihak lainnya hidup dengan ketakutan terhadap konsekuensi apabila menolak.
Dalam ilmu sosial, pola tersebut sering dibahas melalui konsep coercive control, yaitu pengendalian terhadap pasangan melalui rangkaian tekanan dan pembatasan kebebasan.
Kisah Ye-seul memperlihatkan bagaimana hubungan yang semula dibangun atas nama cinta dapat berubah menjadi ruang yang membuat seseorang kehilangan rasa aman.
Persoalannya, masyarakat sering kali justru mempertanyakan keputusan korban untuk bertahan.
“Kalau sudah tahu pacarnya kasar, kenapa tidak putus?”
Pertanyaan itu terdengar sederhana. Namun, jawabannya tidak selalu sesederhana keputusan mengakhiri hubungan.
Seseorang mungkin takut ancamannya diwujudkan, khawatir reputasinya dihancurkan, merasa bergantung secara emosional, atau kehilangan keberanian setelah berulang kali mengalami intimidasi. Dalam hubungan yang penuh kontrol, keputusan meninggalkan pasangan bahkan dapat menimbulkan ketakutan baru.
Kita tidak harus menganggap seluruh korban mengalami keadaan psikologis yang sama. Namun, kita juga tidak boleh berasumsi bahwa bertahan dalam hubungan berarti menyetujui kekerasan.
Tidak segera meninggalkan pelaku bukan berarti korban mengizinkan dirinya terus disakiti.
Video Intim Bukan Senjata untuk Menguasai Pasangan
Bagian paling mengganggu dalam kisah Ye-seul adalah ketika Yeong-chang menggunakan rekaman intim sebagai alat ancaman.
Rekaman tersebut bukan sekadar persoalan privasi. Ia menjadi instrumen untuk mengendalikan tindakan Ye-seul, termasuk menekan keterlibatannya dalam persoalan hukum yang berkaitan dengan orang lain.
Ancaman semacam ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat memperkuat ketimpangan kekuasaan dalam hubungan.
Seseorang mungkin tidak perlu menyebarkan video untuk membuat korban ketakutan. Ancaman bahwa video tersebut akan disebarkan saja dapat menciptakan tekanan yang besar, terutama ketika korban khawatir terhadap stigma sosial, keluarga, pendidikan, atau pekerjaannya.
Kita perlu memahami satu hal: hubungan romantis tidak memberikan hak kepemilikan atas tubuh maupun kehidupan pribadi pasangan.
Persetujuan untuk menjalin hubungan bukanlah persetujuan untuk direkam. Persetujuan terhadap suatu aktivitas intim juga tidak otomatis berarti persetujuan untuk menyimpan, memperlihatkan, atau menyebarluaskan rekamannya.
Dalam hukum Indonesia, persoalan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal 14 ayat (1), antara lain, mengatur perekaman atau pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan orang yang menjadi objeknya, serta bentuk perbuatan elektronik lainnya yang memenuhi unsur undang-undang.
Pasal 14 ayat (2) memberikan pengaturan lebih berat apabila perbuatan yang dimaksud pada ayat pertama dilakukan dengan maksud memeras, mengancam, memaksa, atau memperdaya seseorang agar melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu.
Namun, penerapannya tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap cara rekaman diperoleh, bentuk tindakan elektronik, tujuan pelaku, dan bukti yang tersedia. Tidak setiap ancaman mengenai video intim otomatis memenuhi unsur pidana yang sama.
Kisah Ye-seul berlangsung menurut hukum Korea Selatan, sehingga ketentuan Indonesia tersebut bukan dasar hukum persidangannya. Namun, cerita itu dapat membantu kita memahami mengapa hukum Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap kekerasan seksual berbasis elektronik.
Video intim bukan alat tawar dalam hubungan, apalagi senjata untuk memaksa pasangan kehilangan kebebasannya.
Korban Melawan, Mengapa Justru Diadili?
Konflik Law School menjadi semakin rumit ketika Ye-seul berusaha menghentikan ancaman kekasihnya.
Dalam pertengkaran tersebut, terjadi kontak fisik ketika Ye-seul berusaha mempertahankan diri dan mencegah penggunaan rekaman intim untuk mengancamnya. Yeong-chang kemudian terjatuh dan mengalami cedera serius.
Akibat itulah yang membawa Ye-seul ke pengadilan.
Jika kita hanya melihat kejadian terakhir, kesimpulannya mungkin tampak sederhana: Ye-seul melakukan tindakan fisik yang menyebabkan orang lain terluka.
Namun, apakah tindakan fisik yang menimbulkan luka selalu merupakan kejahatan?
Di sinilah hukum pidana mengajarkan sesuatu yang penting. Tidak semua perbuatan yang secara lahiriah menimbulkan akibat terlarang harus berakhir dengan pemidanaan. Hukum juga mengenal keadaan tertentu yang dapat membenarkan perbuatan atau menghapuskan kesalahan pelakunya.
Salah satunya adalah pembelaan terpaksa atau noodweer.
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa seseorang tidak dipidana apabila terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang untuk membela diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, maupun harta benda, dari serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum.
Namun, pembelaan tersebut mempunyai batas.
Harus terdapat serangan atau ancaman serangan yang bersifat seketika. Pembelaan dilakukan karena tidak tersedia jalan lain yang patut untuk menghalau serangan. Tindakan pembelaan juga harus memiliki keseimbangan dengan ancaman yang dihadapi.
Karena itu, seseorang yang pernah mengalami kekerasan tidak otomatis dibenarkan melakukan tindakan balasan kapan pun terhadap pelakunya.
Perbedaan antara membalas dendam dan membela diri terletak pada keadaan konkret yang menyertai tindakan tersebut.
Misalnya, seseorang yang diserang secara fisik lalu mendorong penyerangnya untuk melepaskan diri dapat berada dalam keadaan yang berbeda dari seseorang yang menyerang kembali setelah ancaman berakhir.
Akibatnya mungkin sama-sama berupa luka, tetapi penilaian hukumnya belum tentu sama.
Dalam kisah Ye-seul, konteks ancaman, pertengkaran, dan kontak fisik yang terjadi saat itu menjadi penting untuk memahami apakah perlawanan tersebut merupakan pembelaan terhadap serangan yang melawan hukum.
Hukum tidak boleh hanya bertanya siapa yang terluka. Hukum juga harus bertanya mengapa tindakan itu dilakukan dan ancaman apa yang sedang dihadapi.
Ketika Ketakutan Membuat Perlawanan Melampaui Batas
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting. Bagaimana jika seseorang menghadapi serangan yang melawan hukum, tetapi karena ketakutan hebat, tindakan pembelaannya menjadi berlebihan?
Hukum pidana Indonesia mengenal konsep noodweer exces atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Pasal 43 KUHP Nasional mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas tidak dipidana apabila hal tersebut langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hukum memahami manusia tidak selalu mampu bereaksi secara tenang ketika menghadapi bahaya.
Orang yang sedang ketakutan mungkin tidak mempunyai kesempatan untuk menghitung seluruh akibat tindakannya sebagaimana seseorang yang menilai peristiwa setelah keadaan berlalu.
Namun, keguncangan jiwa hebat tetap harus dinilai berdasarkan fakta. Riwayat kekerasan dalam hubungan dapat menjadi bagian penting dari konteks, tetapi tidak otomatis membuktikan seluruh syarat pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Kita tidak boleh menjadikan penderitaan korban sebagai alasan untuk menghapus seluruh batas hukum. Sebaliknya, batas hukum juga tidak boleh diterapkan seolah manusia yang menghadapi kekerasan selalu berada dalam keadaan tenang dan bebas dari tekanan.
Dari sinilah muncul keseimbangan yang harus dijaga.
Hukum harus tetap melindungi orang dari tindakan kekerasan yang tidak dibenarkan. Namun, hukum juga harus memberikan ruang bagi seseorang yang benar-benar terpaksa melakukan perlawanan untuk melindungi dirinya.
Mengapa Korban Selalu Ditanya, “Kenapa Tidak Melapor?”
Selain persoalan pembelaan diri, Law School juga mengangkat kecenderungan menyalahkan korban atau victim blaming.
Ye-seul menghadapi pertanyaan mengenai alasan dirinya bertahan, tidak segera mengungkap kekerasan, atau mengikuti tekanan kekasihnya.
Pertanyaan tentang kronologi dan konsistensi keterangan tentu dapat mempunyai relevansi dalam pembuktian. Namun, persoalan muncul ketika pertanyaan tersebut berubah menjadi anggapan bahwa korban pasti berbohong hanya karena tidak segera melapor.
Dalam kenyataan, kekerasan dalam hubungan intim sering terjadi tanpa saksi langsung. Korban dapat menghadapi ketakutan, rasa malu, ancaman, maupun kekhawatiran tidak dipercaya.
Masalah ini bukan sekadar cerita drama.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 yang dipublikasikan pada Maret 2026 menghimpun 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Sebanyak 337.961 kasus, atau sekitar 89,76 persen, dikategorikan berada di ranah personal.
Angka tersebut tidak khusus menggambarkan kekerasan dalam pacaran dan tidak boleh dianggap sebagai seluruh kejadian kekerasan yang benar-benar terjadi di Indonesia. Namun, data itu memperlihatkan betapa pentingnya perhatian terhadap kekerasan yang berlangsung dalam hubungan dekat.
Korban juga tidak harus memenuhi gambaran ideal yang dibayangkan masyarakat.
Ia bisa menangis, diam, takut, marah, atau terlambat mencari pertolongan. Respons tersebut tidak otomatis membuktikan ataupun membantah terjadinya kekerasan.
Pembuktian tetap diperlukan. Namun, pembuktian harus dijalankan tanpa prasangka bahwa korban yang sebenarnya pasti akan segera melapor, langsung memutuskan hubungan, atau selalu memberikan respons yang sama.
Keadilan membutuhkan pemeriksaan fakta, bukan tuntutan agar korban berperilaku sesuai harapan kita.
Jangan Sampai Korban Terluka Dua Kali
Pelajaran terbesar dari Law School bukan bahwa semua tindakan korban pasti benar, atau setiap perlawanan otomatis merupakan pembelaan terpaksa.
Pelajaran terpentingnya adalah bahwa suatu tindakan tidak boleh dilepaskan begitu saja dari rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.
Ketika korban kekerasan berhadapan dengan hukum karena melukai orang yang sebelumnya mengancamnya, aparat penegak hukum harus memeriksa kedua sisi peristiwa secara utuh.
Ancaman, riwayat kekerasan, keadaan serangan, ketersediaan jalan keluar, dan bentuk perlawanan perlu dinilai dengan cermat.
Di luar proses pidana, perlindungan korban juga tidak boleh hanya diukur dari keberhasilan menghukum pelaku. Korban membutuhkan akses terhadap bantuan hukum, pendampingan psikologis, perlindungan privasi, serta lingkungan yang tidak kembali menyalahkan dirinya.
Kampus, keluarga, dan masyarakat dapat berperan dengan tidak menormalisasi perilaku mengontrol pasangan sebagai tanda cinta. Ancaman penyebaran konten intim juga harus dipahami sebagai persoalan serius, bukan sekadar konflik pribadi yang harus diselesaikan diam-diam.
Kita perlu berhenti menganggap bahwa hubungan romantis memberikan hak untuk menguasai kehidupan seseorang.
Cinta tidak memberikan izin untuk memukul. Kedekatan tidak menghapus kewajiban menghormati persetujuan. Status sebagai pacar juga tidak menjadikan ancaman sebagai sesuatu yang wajar.
Pada akhirnya, kisah Ye-seul memperlihatkan bahwa seseorang dapat mengalami kekerasan dalam suatu hubungan dan pada saat bersamaan harus mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukannya ketika melawan.
Kedua persoalan itu tidak harus saling meniadakan. Justru hukum yang adil harus mampu memeriksa keduanya.
Sebab, hukum tidak boleh menutup mata terhadap luka yang ditimbulkan oleh perlawanan. Namun, hukum juga tidak boleh melupakan kekerasan yang membuat seseorang merasa harus melawan.
Jika kita hanya sibuk bertanya siapa yang menyebabkan luka terakhir, sementara ancaman dan ketakutan sebelumnya diabaikan, kita berisiko kehilangan bagian terpenting dari cerita.
Dan mungkin, pertanyaan yang lebih layak kita ajukan bukan sekadar siapa yang harus dihukum, melainkan apakah hukum sudah cukup memahami apa yang sebenarnya dialami orang yang sedang diadilinya.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.