Lebih dari satu abad lalu, dari balik dinding pingitan di Jepara, Raden Ajeng Kartini menuliskan surat-surat yang meretakkan tatanan patriarki zamannya. Kartini tidak hanya menuntut hak untuk membaca atau mendirikan sekolah; ia memperjuangkan martabat dan otonomi berpikir perempuan.
Hari ini, lebih dari seratus tahun pasca-kematiannya, narasi utama perjuangan perempuan di Indonesia sering kali dirayakan lewat statistik keberhasilan: angka literasi perempuan yang setara, jumlah mahasiswi di perguruan tinggi yang melampaui laki-laki, hingga kehadiran pekerja perempuan di sektor formal maupun ekonomi kreatif.
Namun, jika kita menelisik lebih dalam dengan pisau analisis yang kritis, muncul pertanyaan mendasar: Apakah terbukanya pintu akses secara otomatis berarti perempuan telah memiliki kekuasaan menentukan arah?
Jawabannya: belum tentu. Kita sedang terjebak dalam apa yang dapat disebut sebagai ilusi kemajuan (illusion of progress)—suatu kondisi di mana perempuan diizinkan hadir dalam sistem, tetapi tidak diberi daya untuk menentukan aturan main di dalamnya.
Jebakan Partisipasi: Saat Kehadiran Hanya Sebatas Angka
Secara kasat mata, capaian perempuan Indonesia patut diapresiasi. Data statistik menunjukkan ketimpangan gender dalam ranah pendidikan dasar hingga tinggi makin mengecil. Namun, fenomena ini memperlihatkan kontradiksi yang menggelitik ketika kita masuk ke dunia kerja dan ranah publik.
Fenomena yang sering disebut sebagai leaky pipeline (pipa bocor) masih terus terjadi. Perempuan mendominasi di tingkat pendidikan dan jenjang karier pemula (entry-level), tetapi jumlah mereka menyusut drastis begitu memasuki jenjang manajerial puncak, direksi, hingga posisi pembuat kebijakan (policy makers).
Dalam berbagai ruang publik—mulai dari parlemen, lembaga peradilan, boardroom perusahaan, hingga kepemimpinan tingkat lokal—perempuan kerap kali hanya dihadirkan untuk memenuhi kuota prosedural. Kehadiran ini sering kali dihentikan pada tataran representasi visual, bukan representasi substantif. Perempuan diundang untuk duduk di meja perundingan, namun suara dan perspektif mereka kerap terpinggirkan saat keputusan strategis diambil.
Laporan lembaga internasional seperti UN Women juga menegaskan bahwa kesenjangan antara partisipasi dan kepemimpinan adalah persoalan sistemik global. Di Indonesia, ketimpangan ini kian berlarut karena hambatan ganda: beban kerja domestik yang belum terbagi secara adil (unpaid care work) dan norma hukum maupun budaya yang masih memandang kepemimpinan perempuan sebagai pilihan sekunder.
Keadilan Substantif: Menuntut Kontrol atas Sumber Daya dan Hukum
Dalam diskursus hukum dan keadilan gender, terdapat perbedaan mendasar antara kesetaraan formal dan keadilan substantif. Kesetaraan formal menganggap semua orang sejajar hanya karena undang-undang tidak melarang perempuan berpartisipasi. Namun, keadilan substantif melihat apakah realitas sosial dan struktur hukum benar-benar memungkinkan perempuan menggunakan haknya secara setara.
Mengakui hak perempuan untuk bekerja atau berpolitik tidak ada artinya jika:
- Kebijakan publik tidak memihak: Lingkungan kerja belum mendukung fleksibilitas pengasuhan, fasilitas perlindungan maternal minim, dan ketimpangan upah gender (gender pay gap) masih terus dibiarkan.
- Otonomi dan kontrol terbatas: Perempuan ikut menghasilkan pendapatan keluarga atau menggerakkan UMKM, tetapi tidak memiliki kontrol legal atas hak milik, tanah, atau akses modal keuangan yang setara.
- Kekerasan berbasis gender masih mengintai: Lemahnya implementasi perlindungan hukum terhadap kekerasan di ruang domestik maupun publik terus membatasi mobilitas dan ruang gerak perempuan.
Selama norma hukum dan kebijakan publik masih menempatkan perempuan sebagai objek pelengkap—bukan sebagai arsitek—maka kesetaraan yang kita rayakan saban tahun hanyalah kesetaraan di atas kertas.
Menjadi Arsitek Masa Depan: Arah Baru Gerakan Perempuan
Mengutip warisan pemikiran Kartini secara jujur berarti berani melampaui retorika seremonial. Kartini mengajarkan bahwa pendidikan bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk membongkar ketidakadilan dan merumuskan ulang tatanan masyarakat.
Perjuangan perempuan Indonesia hari ini telah memasuki fase yang jauh lebih krusial. Ini bukan lagi soal mengetuk pintu agar diizinkan masuk ke dalam ruangan, melainkan soal menduduki kursi kepemimpinan dan ikut merancang bentuk bangunan itu sendiri.
Untuk mewujudkannya, ada tiga langkah strategis yang harus kita dorong bersama:
- Reformasi Kebijakan yang Afirmatif dan Substantif: Mendorong aturan hukum yang tidak sekadar memenuhi kuota kehadiran, tetapi menjamin posisi strategis perempuan dalam pengambil keputusan publik dan hukum.
- Redistribusi Beban Kerja Domestik dan Ekonomi Care: Mengakui bahwa kerja-kerja domestik adalah tanggung jawab bersama dan bagian dari penopang ekonomi nasional yang harus ditopang oleh fasilitas publik dari negara.
- Penguatan Kepemimpinan Intelektual Perempuan: Mendorong perempuan muda untuk tidak ragu memasuki arena perdebatan hukum, politik, dan ekonomi dengan ketajaman analisis, data, dan argumentasi yang solid.
Perempuan Indonesia tidak boleh lagi hanya menjadi penumpang dalam gerbong pembangunan yang kemudinya dipegang oleh pihak lain. Sudah saatnya perempuan mengambil alih kemudi, menentukan arah perjalanan, dan memastikan bahwa masa depan bangsa ini dirancang oleh dan untuk seluruh warga negaranya—tanpa terkecuali.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.