Rabu, 28 Oktober 2026

Kalau Santet Tak Bisa Dibuktikan, Apa yang Dihukum Negara?

Kalau Santet Tak Bisa Dibuktikan, Apa yang Dihukum Negara?

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

Penulis: Damar Randhika & Dede Indraswara


Bayangkan seseorang mengaku mempunyai kekuatan gaib dan menawarkan jasa untuk membuat orang lain jatuh sakit. Tidak ada bukti bahwa kekuatan tersebut benar-benar ada. Tidak ada pula korban yang terbukti mengalami penyakit akibat perbuatan gaibnya. Namun, orang itu tetap berpotensi berhadapan dengan hukum pidana.

Terdengar ganjil? Justru di situlah persoalan menarik dari Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Selama ini, santet kerap diperdebatkan sebagai persoalan kepercayaan. Sebagian masyarakat meyakininya, sebagian lain mempertanyakan keberadaannya. Namun, ketika santet masuk dalam pembahasan hukum pidana, pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah kekuatan gaib benar-benar ada. Persoalannya bergeser menjadi sesuatu yang lebih mendasar: perbuatan apa yang sebenarnya hendak dihukum oleh negara?

Pertanyaan tersebut kembali mengemuka setelah lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang mengajukan pengujian Pasal 252 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 327/PUU-XXIV/2026. Mereka mempersoalkan frasa "memberikan harapan" yang dianggap belum memiliki batasan cukup jelas untuk menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana.

Permohonan itu memang telah ditarik kembali. Namun, persoalan yang diangkat tidak serta-merta kehilangan relevansinya.

Sebab, hukum pidana mempunyai kekuasaan yang luar biasa besar terhadap kehidupan manusia. Negara dapat merampas kemerdekaan seseorang melalui pidana penjara. Karena itulah, setiap rumusan tindak pidana harus mempunyai batas yang jelas, terlebih ketika mengatur sesuatu yang berkaitan dengan kepercayaan dan kekuatan yang tidak dapat dibuktikan melalui cara-cara ilmiah biasa.

Negara Tidak Sedang Mengadili Alam Gaib

Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, kemudian memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat timbul penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik seseorang.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Sekilas, ketentuan tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa negara telah mengakui keberadaan santet. Padahal, kesimpulan demikian terlalu jauh.

Rumusan Pasal 252 tidak mensyaratkan pembuktian bahwa kekuatan gaib benar-benar bekerja. Ketentuan tersebut justru mengarahkan perhatian pada perilaku manusia yang mengklaim mempunyai kemampuan gaib untuk mencelakakan orang lain.

Perbedaan ini sangat penting.

Seseorang yang sekadar meyakini keberadaan santet tidak otomatis melakukan tindak pidana. Begitu pula orang yang membicarakan pengalaman mistis, menceritakan kepercayaan masyarakat, atau mengikuti tradisi tertentu. Perbuatan-perbuatan tersebut tidak serta-merta memenuhi unsur Pasal 252 KUHP.

Persoalan hukum baru muncul ketika terdapat perbuatan yang secara konkret berkaitan dengan klaim kemampuan gaib untuk menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan terhadap seseorang, sebagaimana dirumuskan undang-undang.

Dengan demikian, negara bukan sedang diminta membuktikan apakah santet itu nyata. Negara harus membuktikan apakah seseorang benar-benar melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum.

Namun, di sinilah kita perlu berhati-hati. Tidak diperlukannya pembuktian atas keberadaan kekuatan gaib bukan berarti pembuktian pidananya menjadi sederhana. Setiap unsur perbuatan tetap harus diperiksa secara ketat agar seseorang tidak dihukum hanya berdasarkan prasangka atau keyakinan orang lain.

Mengapa Santet Sampai Diatur dalam KUHP?

Keberadaan Pasal 252 sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari persoalan sosial yang hendak dicegah oleh negara.

Penjelasan Pasal 252 ayat (1) menyebut bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.

Tujuan tersebut dapat dipahami. Tuduhan mengenai santet berpotensi menimbulkan ketakutan, permusuhan, bahkan kekerasan ketika masyarakat mengambil tindakan berdasarkan kecurigaan tanpa pembuktian.

Negara tentu mempunyai kepentingan untuk mencegah keadaan semacam itu. Tidak seorang pun boleh diperlakukan sebagai sasaran kekerasan hanya karena dianggap memiliki kemampuan gaib.

Namun, ada persoalan yang patut direnungkan.

Jika tujuan pengaturan tersebut adalah mencegah tindakan main hakim sendiri, apakah memperluas ancaman pidana terhadap klaim kekuatan gaib merupakan cara paling tepat untuk mencapainya?

Pertanyaan ini penting karena tujuan suatu kebijakan tidak selalu sama dengan akibat yang benar-benar dihasilkannya.

Kriminalisasi dapat dipandang sebagai upaya mencegah perbuatan yang menimbulkan keresahan. Akan tetapi, keberadaan ancaman pidana saja belum membuktikan bahwa masyarakat menjadi lebih aman atau tindakan main hakim sendiri otomatis berkurang.

Di sinilah politik hukum pidana seharusnya bekerja secara kritis. Kita perlu membedakan antara kepentingan yang layak dilindungi dan pilihan instrumen untuk melindunginya.

Hukum pidana memang diperlukan untuk melindungi masyarakat. Namun, tidak setiap persoalan sosial harus selalu dijawab dengan ancaman penjara.

Terlebih, ketika persoalan tersebut melibatkan kepercayaan yang hidup di tengah masyarakat, penggunaan hukum pidana yang terlalu luas justru dapat menimbulkan masalah baru berupa tuduhan, pelaporan, dan pemidanaan yang tidak didasarkan pada batas perbuatan yang jelas.

Perlindungan masyarakat tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepastian hukum bagi masyarakat itu sendiri.

Ketika Memberikan Harapan Bisa Berujung Pidana

Persoalan inilah yang menjadi perhatian lima mahasiswa dalam pengujian Pasal 252 KUHP di Mahkamah Konstitusi.

Mereka mempersoalkan frasa "memberikan harapan" karena dinilai belum mempunyai parameter yang cukup jelas. Dalam permohonannya, para mahasiswa mengusulkan agar frasa tersebut dimaknai sebagai perbuatan aktif meyakinkan orang lain bahwa tindakan pelaku dapat menyebabkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik.

Keberatan tersebut menghadirkan pertanyaan yang tidak sederhana.

Dalam kehidupan sehari-hari, memberikan harapan merupakan ungkapan yang sangat luas. Kita bisa memberikan harapan kepada seseorang yang sedang sakit, menjanjikan pertolongan, atau meyakinkan orang lain mengenai sesuatu yang belum tentu terjadi.

Tentu tidak masuk akal apabila setiap bentuk pemberian harapan dianggap sebagai tindak pidana.

Namun, frasa itu juga tidak boleh dibaca secara terpisah dari keseluruhan Pasal 252. Undang-undang menghubungkannya dengan klaim kekuatan gaib dan kemampuan menimbulkan penderitaan terhadap orang lain.

Oleh karena itu, tidak tepat apabila kita langsung menganggap Pasal 252 dapat digunakan untuk menghukum semua ucapan mengenai kekuatan gaib. Sebaliknya, juga terlalu sederhana jika kita menganggap keberadaan unsur lain otomatis menyelesaikan seluruh persoalan ketidakjelasan rumusan.

Masalah utamanya terletak pada bagaimana batas tersebut diterapkan.

Misalnya, seseorang sedang membicarakan kepercayaan masyarakat mengenai santet. Orang lain kemudian menganggap pembicaraan tersebut sebagai ancaman. Apakah persepsi pendengar cukup untuk membuktikan tindak pidana?

Tentu tidak.

Penegak hukum harus memeriksa apa yang benar-benar disampaikan, kepada siapa pernyataan ditujukan, bagaimana konteksnya, serta apakah keseluruhan perbuatan memenuhi rumusan Pasal 252.

Bandingkan dengan seseorang yang secara aktif menawarkan jasa untuk membuat orang lain sakit melalui kekuatan gaib, menyatakan kemampuan tersebut, dan menghubungkannya dengan tindakan yang akan dilakukan.

Situasi kedua mempunyai karakter perbuatan yang lebih dekat dengan larangan Pasal 252. Meski demikian, kedekatan itu belum otomatis berarti bersalah. Unsur-unsur delik, kesalahan, dan alat bukti tetap harus diuji.

Perbedaan kedua ilustrasi tersebut memperlihatkan mengapa rumusan pidana tidak boleh diterapkan hanya berdasarkan kesan atau rasa takut.

Sebab, jika penafsiran hukum bergantung pada seberapa takut seseorang terhadap ucapan orang lain, batas antara perbuatan pidana dan prasangka masyarakat akan menjadi semakin kabur.

Hukum Tidak Boleh Menghukum Prasangka

Salah satu prinsip terpenting hukum pidana adalah asas legalitas.

Pasal 1 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana atau tindakan kecuali berdasarkan peraturan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Pasal 1 ayat (2) juga melarang penggunaan analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana.

Prinsip tersebut menegaskan bahwa hukum pidana harus memiliki batas.

Dalam doktrin hukum pidana, kita mengenal prinsip lex certa, yakni tuntutan agar rumusan tindak pidana memiliki kejelasan yang memadai. Bersama larangan analogi, prinsip ini berfungsi mencegah perluasan pemidanaan secara sewenang-wenang.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil.

Kepastian hukum bukan hanya persoalan teknis bagi hakim atau jaksa. Kepastian hukum merupakan perlindungan bagi siapa pun agar dapat mengetahui perbuatan yang dilarang sebelum negara menjatuhkan penghukuman.

Bayangkan apabila seseorang diproses pidana hanya karena tetangganya percaya bahwa dirinya mempunyai kemampuan menyantet. Tuduhan tersebut mungkin menimbulkan keresahan, tetapi keresahan saja tidak dapat menggantikan bukti mengenai perbuatan yang dilarang.

Demikian pula, keberadaan benda ritual, cerita mistis, atau reputasi seseorang sebagai orang pintar tidak otomatis membuktikan unsur Pasal 252.

Hukum harus membedakan bukti mengenai suatu pernyataan atau penawaran dari keyakinan bahwa seseorang benar-benar mempunyai kekuatan supranatural.

Pernyataan, pesan elektronik, rekaman, keterangan saksi, atau bukti relevan lainnya dapat digunakan untuk menilai adanya perbuatan yang didakwakan, sepanjang diperoleh dan diperiksa secara sah. Akan tetapi, alat bukti tersebut harus dinilai berdasarkan unsur tindak pidana, bukan sekadar digunakan untuk menguatkan kecurigaan.

Kita tidak boleh lupa bahwa hukum pidana bukan ruang untuk mengesahkan prasangka masyarakat. Justru hukum dibutuhkan agar prasangka tidak berubah menjadi penghukuman.

Ketika Klaim Gaib Dijadikan Mata Pencaharian

Pasal 252 juga mempunyai dimensi lain yang tidak kalah penting.

Ayat (2) memungkinkan penambahan pidana hingga sepertiga apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencari keuntungan, dijadikan mata pencaharian, atau menjadi kebiasaan.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang memberikan perhatian khusus terhadap perbuatan yang dilakukan secara berulang atau dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan.

Bayangkan seseorang menawarkan jasa mencelakakan orang lain melalui kekuatan gaib dan menjadikannya sumber penghasilan.

Dalam keadaan demikian, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai kepercayaan pribadi. Ada aktivitas menawarkan kemampuan mencelakakan orang lain yang perlu diperiksa secara hukum.

Namun, penggunaan istilah komersial atau adanya pembayaran tidak boleh membuat kita mengabaikan syarat paling mendasar: perbuatan sebagaimana diatur dalam ayat (1) harus terlebih dahulu terbukti.

Pemberatan pidana bukanlah jalan pintas untuk menghukum seseorang hanya karena ia memperoleh penghasilan dari aktivitas spiritual atau tradisional.

Perbedaan ini perlu dijaga. Tidak semua praktik pengobatan tradisional, kegiatan keagamaan, atau pelayanan spiritual berkaitan dengan klaim kemampuan menimbulkan penyakit atau kematian. Menyamakan semuanya dengan praktik santet justru berpotensi memperluas kriminalisasi melampaui rumusan undang-undang.

Karena itu, yang menentukan bukan identitas seseorang sebagai dukun, paranormal, atau pelaku kegiatan spiritual. Yang menentukan adalah perbuatan konkret dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Di sinilah hukum pidana harus berhenti menghakimi identitas dan mulai bekerja melalui pembuktian.

Gugatan Ditarik, Persoalan Hukumnya Belum Selesai

Pada 29 September 2026, Mahkamah Konstitusi menetapkan penarikan kembali permohonan pengujian Pasal 252 ayat (1) melalui Ketetapan Nomor 327/PUU-XXIV/2026.

Berdasarkan keterangan resmi Mahkamah, para pemohon menarik permohonan karena belum dapat menguraikan secara memadai kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual ataupun potensial. Mereka menilai persoalan yang diajukan saat itu masih bersifat akademik.

Penarikan tersebut mempunyai konsekuensi dalam perkara yang diajukan para pemohon. Akan tetapi, kita perlu membedakan berakhirnya suatu proses pengujian dari terselesaikannya persoalan hukum yang diperdebatkan.

Mahkamah tidak memberikan putusan mengenai konstitusionalitas frasa "memberikan harapan" berdasarkan pemeriksaan pokok perkara tersebut.

Artinya, tidak tepat apabila penarikan permohonan dianggap sebagai bukti bahwa argumentasi para pemohon telah ditolak. Sebaliknya, kita juga tidak dapat menyimpulkan bahwa Mahkamah telah menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Persoalan mengenai batas penafsiran tetap dapat dibahas secara akademik dan menjadi perhatian dalam praktik penegakan hukum.

Perdebatan ini seharusnya menjadi pelajaran bahwa keberadaan suatu pasal dalam undang-undang tidak menghilangkan kebutuhan untuk terus mengevaluasi kejelasan dan ketepatan penerapannya.

Hukum yang baik tidak cukup hanya mempunyai tujuan mulia. Ia juga harus mempunyai rumusan yang dapat dipahami, diterapkan secara konsisten, dan diuji melalui pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Sampai Hukum Ikut Percaya pada Tuduhan

Keberadaan Pasal 252 KUHP tidak harus dipandang sebagai kekeliruan hanya karena berkaitan dengan kekuatan gaib. Negara mempunyai kepentingan melindungi masyarakat dari tindakan yang menimbulkan ketakutan, konflik, dan potensi kekerasan.

Namun, perlindungan tersebut harus dijalankan dengan batas yang jelas.

Penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap penerapan Pasal 252 diarahkan pada perbuatan yang memang dirumuskan undang-undang. Klaim mengenai kekuatan gaib harus dinilai bersama pernyataan, penawaran, pemberian harapan, atau bantuan jasa yang relevan serta konteks kemampuan mencelakakan orang lain sebagaimana disebutkan dalam pasal.

Tidak diperlukan pembuktian bahwa kekuatan gaib benar-benar mampu menimbulkan penyakit atau kematian. Namun, hal tersebut sama sekali tidak mengurangi kewajiban membuktikan unsur delik, kesalahan, dan pertanggungjawaban pidana.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga perlu memastikan bahwa upaya mencegah tindakan main hakim sendiri tidak hanya mengandalkan ancaman pemidanaan. Edukasi hukum, perlindungan terhadap orang yang menjadi sasaran tuduhan, serta penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan tetap diperlukan.

Kita tentu ingin masyarakat terlindungi dari ancaman dan keresahan. Namun, kita juga tidak ingin seseorang kehilangan kemerdekaannya hanya karena ketakutan orang lain memperoleh pembenaran melalui proses hukum.

Hukum pidana semestinya menjadi pembatas terhadap tindakan sewenang-wenang, bukan memperluas kekuasaan untuk menghukum berdasarkan kecurigaan.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai pasal santet bukanlah perlombaan membuktikan siapa yang paling percaya atau paling tidak percaya kepada kekuatan gaib.

Perdebatan sesungguhnya menyangkut batas kewenangan negara untuk menghukum manusia.

Kita boleh berbeda keyakinan mengenai keberadaan santet. Namun, ketika negara hendak menjatuhkan pidana, keyakinan tersebut harus ditempatkan di belakang tuntutan pembuktian yang sah.

Sebab, hukum tidak harus membuktikan bahwa santet itu nyata. Namun, hukum wajib membuktikan bahwa perbuatan pidananya benar-benar terjadi.

Jika batas itu diabaikan, persoalannya bukan lagi apakah seseorang memiliki kekuatan gaib, melainkan apakah negara sedang menggunakan kekuasaannya untuk menghukum perbuatan atau justru ikut menghukum prasangka.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor damarrandhika dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!