Rabu, 04 November 2026

MEA Dorong Percepatan PI 10 Persen di Bula, Seram Non Bula, dan Masela, Dirjen Migas Siapkan Tiga Langkah

Foto:PT Maluku Energi Abadi
Foto:PT Maluku Energi Abadi

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, Jakarta – PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) atau MEA mendorong percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada tiga wilayah kerja (WK) migas strategis di Maluku, yakni Bula, Seram Non Bula, dan Masela. Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan Direktur Utama MEA, Sam Latuconsina, dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, di Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Ditjen Migas, kawasan Rasuna Said, tersebut difasilitasi Kepala Badan Layanan Umum (BLU) LEMIGAS, Muhammad Iksan Kiat. Sam didampingi Komisaris MEA, Abd. Azis Hentihu, serta Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri.

Fachri hadir dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah sekaligus pemegang saham 50 persen pada anak perusahaan pengelola PI 10 persen WK Bula dan WK Seram Non Bula.

Fokus pertemuan adalah mempercepat persetujuan pengalihan PI 10 persen yang menjadi hak daerah penghasil migas. MEA menilai realisasi hak tersebut penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam Maluku memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

“Setiap kemajuan PI 10 persen berarti membuka ruang bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah, pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan kapasitas daerah dalam industri migas nasional,” kata Sam.

Dirjen Migas Siapkan Tiga Langkah Percepatan

Dalam pertemuan tersebut, Laode Sulaeman meminta Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto, menindaklanjuti tiga agenda strategis untuk mempercepat realisasi PI 10 persen di Maluku.

Langkah pertama adalah memanggil pihak CITIC dalam waktu dekat untuk mendorong pembayaran First Settlement Value (FSV) sebesar US$1.582.070 kepada PT Maluku Energi Non Bula (MENB).

MENB merupakan anak perusahaan BUMD yang ditunjuk Gubernur Maluku untuk mengelola PI 10 persen WK Seram Non Bula.

Langkah kedua adalah mempercepat penyelesaian berkas persetujuan Menteri ESDM atas pengalihan PI 10 persen WK Seram Non Bula. Seluruh dokumen administrasi disebut telah disampaikan CITIC kepada SKK Migas sejak 1 Juli 2026.

Sementara itu, langkah ketiga berkaitan dengan WK Bula. Ditjen Migas akan mempercepat proses terminasi kontrak KALREZ Petroleum Limited sekaligus mendorong penunjukan PT Maluku Energi Bula (MEB) sebagai operator sementara maupun operator permanen.

MEB sebelumnya telah menyampaikan kesiapan untuk mengambil alih peran tersebut. Laode juga meminta Muhammad Iksan Kiat ikut mengawal proses percepatan agar kepentingan daerah Maluku dapat segera direalisasikan.

PI 10 Persen dan Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Participating Interest (PI) 10 persen merupakan skema partisipasi daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas melalui badan usaha milik daerah (BUMD). Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, hak tersebut ditawarkan kepada BUMD yang ditunjuk pemerintah daerah.

Melalui skema ini, daerah dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha migas dan memperoleh manfaat ekonomi sesuai ketentuan yang berlaku. MEA dibentuk Pemerintah Provinsi Maluku pada 2020 sebagai BUMD energi untuk menerima dan mengelola PI 10 persen pada wilayah kerja migas di Maluku.

MEA menempatkan realisasi PI sebagai bagian dari upaya memperkuat pendapatan daerah, pembangunan infrastruktur, serta penciptaan lapangan kerja.

WK Bula: MEB Siap Menjadi Operator

Pada WK Bula, proses pengalihan PI 10 persen dari KALREZ Petroleum Limited kepada PT Maluku Energi Bula (MEB) telah dilakukan.

MEB merupakan perusahaan patungan antara MEA dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dengan komposisi kepemilikan saham masing-masing 50 persen.

Namun, pengelolaan WK Bula menghadapi kendala setelah KALREZ Petroleum Limited mengalami kesulitan keuangan sejak akhir 2024 dan kini menjalani proses terminasi kontrak oleh Ditjen Migas.

Mengantisipasi kondisi tersebut, MEB mempersiapkan diri untuk menjadi operator WK Bula, tidak hanya sebagai pengelola PI 10 persen. Perusahaan mengajukan diri sebagai operator sementara maupun permanen, termasuk rencana kepemilikan 100 persen participating interest apabila memperoleh persetujuan pemerintah.

Kesiapan tersebut telah disampaikan melalui Letter of Intent kepada SKK Migas pada 15 Juni 2026. Keputusan terkait penunjukan operator saat ini berada pada Menteri ESDM.

Seram Non Bula Menunggu Persetujuan Menteri ESDM

Proses pengalihan PI 10 persen WK Seram Non Bula disebut telah memasuki tahapan lanjutan.

Seluruh porsi PI 10 persen telah dialihkan kepada PT Maluku Energi Non Bula (MENB), perusahaan patungan MEA dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.

Pada 7 September 2026, MENB bersama CITIC juga telah menyelesaikan perhitungan First Settlement Value sebesar US$1.582.070 setelah pajak.

Dokumen pendukung telah diteruskan kepada Ditjen Migas melalui SKK Migas dan kini menunggu keputusan Menteri ESDM.

Pembayaran FSV serta persetujuan pengalihan PI menjadi dua agenda yang didorong MEA untuk segera diselesaikan agar manfaat ekonomi dari WK Seram Non Bula dapat direalisasikan bagi daerah.

Gambar Artikel

WK Masela Masih Menghadapi Persoalan Kesepakatan Daerah

Berbeda dengan Bula dan Seram Non Bula, realisasi PI 10 persen WK Masela masih menghadapi persoalan koordinasi antardaerah.

Berdasarkan laporan MEA, proses pengalihan PI oleh INPEX Masela telah ditangguhkan sejak 11 Mei 2021.

SKK Migas menyatakan proses pengalihan hanya dapat dilanjutkan apabila terdapat kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait skema pengelolaan PI 10 persen.

Hingga saat ini, sembilan pemerintah kabupaten/kota di Maluku telah menyatakan secara tertulis bahwa bagian PI mereka akan dikelola melalui anak perusahaan MEA.

Namun, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya masih belum menentukan sikap final mengenai mekanisme pengelolaan tersebut.

MEA menilai penyelesaian kesepakatan antardaerah menjadi penting. Pasalnya, SKK Migas sebelumnya telah mengingatkan bahwa penawaran PI 10 persen WK Masela tidak akan dilakukan untuk kedua kalinya.

Penawaran PI 10 persen WK Masela telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku pada 5 Desember 2019 dan kepada MEA pada 15 Maret 2021.

Percepatan PI Masuk Agenda Strategis MEA

Pertemuan dengan Ditjen Migas merupakan bagian dari strategi MEA untuk mempercepat realisasi PI 10 persen pada WK Bula, Seram Non Bula, dan Masela.

Dalam dokumen Rencana Bisnis 2026–2031, percepatan realisasi PI 10 persen ditempatkan sebagai agenda strategis utama perusahaan. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat likuiditas MEA sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi sumber daya migas bagi masyarakat Maluku.

Penyelesaian proses administrasi, persetujuan pemerintah, dan koordinasi antardaerah menjadi tahapan penting agar hak partisipasi daerah dalam pengelolaan migas dapat direalisasikan.

Disclaimer

Artikel ini merupakan rilis publikasi dan sepenuhnya tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!