SINERGYNEWS.ID, Surabaya – Ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional. Di tengah kebutuhan minyak yang terus melampaui produksi domestik, peningkatan investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dinilai penting untuk memperkuat pasokan energi.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Dr. Muhammad Kholid Syerasi, M.Si., menyoroti persoalan tersebut dalam Seminar Nasional bertajuk Masa Depan Hulu Migas Indonesia dalam Revisi UU Migas yang berlangsung pada Senin (12/10/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Lantai 12 Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Kampus Dharmawangsa-B, Surabaya. Dalam seminar itu, Kholid membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas dari perspektif kebijakan energi nasional.
Produksi Minyak Belum Mampu Penuhi Kebutuhan
Kholid menjelaskan bahwa minyak dan gas bumi masih memegang peranan penting dalam bauran energi nasional. Namun, sektor migas menghadapi tantangan berupa ketimpangan antara kebutuhan minyak dalam negeri dan kemampuan produksi nasional.
Menurutnya, tren produksi minyak Indonesia terus mengalami penurunan, sementara tingkat konsumsi masih lebih tinggi. Situasi ini turut dipengaruhi oleh penurunan cadangan migas akibat kegiatan eksploitasi yang belum diimbangi dengan penemuan cadangan baru.
“Permasalahan kita adalah produksi minyak terus menurun, sedangkan konsumsi lebih besar daripada produksi. Akibatnya, kita tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan minyak hanya dari produksi dalam negeri,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat Indonesia masih membutuhkan pasokan minyak dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan domestik. Karena itu, peningkatan produksi melalui penguatan kegiatan eksplorasi menjadi salah satu agenda penting dalam memperkuat ketahanan energi.
Kepastian Hukum Jadi Faktor Penentu Investasi
Selain tantangan produksi dan cadangan, Kholid menilai rendahnya investasi di sektor hulu migas juga dipengaruhi sejumlah persoalan regulasi dan tata kelola.
Beberapa faktor yang menjadi perhatian meliputi ketidakpastian hukum, skema bagi hasil yang dinilai kaku, serta proses perizinan yang kompleks. Padahal, Indonesia masih memiliki prospek dan potensi sumber daya hidrokarbon yang dapat dikembangkan melalui kegiatan eksplorasi.
“Kita masih memiliki prospek dan potensi hidrokarbon. Namun, daya tarik investasi juga ditentukan oleh kepastian hukum, kemudahan perizinan, dan desain kelembagaan yang jelas,” tuturnya.
Menurut Kholid, penyusunan RUU Migas perlu memperhatikan perbaikan tata kelola kelembagaan agar mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Desain kelembagaan juga harus memberikan kepastian bagi pelaku usaha tanpa mengesampingkan prinsip penguasaan negara atas sumber daya energi.
Melalui pembaruan regulasi tersebut, tata kelola sektor hulu migas diharapkan semakin kuat sehingga dapat mendorong investasi, meningkatkan kegiatan eksplorasi, serta memperbaiki capaian produksi minyak dan gas nasional.
Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mengurangi ketergantungan terhadap impor sekaligus memperkuat fondasi ketahanan energi Indonesia di tengah meningkatnya kebutuhan energi nasional.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.