Kamis, 08 Oktober 2026 Indonesia

Moratorium Industri Nikel Dinilai Bisa Tekan Oversupply dan Perkuat Nilai Tambah

J
Jeski
08 October 2026
Moratorium Industri Nikel Dinilai Bisa Tekan Oversupply dan Perkuat Nilai Tambah
Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00
Audio ini dibuat dengan teknologi AI.

Sinergynews.id, JAKARTA — Rencana pemerintah melakukan moratorium sementara terhadap pembangunan industri nikel yang menghasilkan produk setengah jadi mendapat respons positif dari kalangan ekonom. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan kelebihan pasokan sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah nikel di dalam negeri.

Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Amirusholihin menilai moratorium dapat menjadi langkah rasional untuk menyesuaikan kapasitas produksi nikel dengan kondisi permintaan pasar global.

Menurutnya, pasar nikel dunia masih menghadapi kondisi surplus. Berdasarkan data International Nickel Study Group (INSG) yang dikutipnya, pasar nikel global mencatat surplus sekitar 209 ribu ton pada 2025 dan diperkirakan kembali mengalami surplus sekitar 261 ribu ton pada 2026.

Kondisi tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap harga apabila pertumbuhan produksi tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan.

“Ketika barang yang diproduksi lebih banyak daripada yang dibutuhkan pasar, harga cenderung turun. Karena itu, pembatasan kapasitas baru untuk produk setengah jadi dapat menjadi instrumen yang rasional,” ujar Amirusholihin.

Indonesia Punya Posisi Strategis

Indonesia memiliki posisi penting dalam rantai pasok nikel global. Kontribusi produksi tambang Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 66% dari produksi dunia pada 2025 dan meningkat menjadi sekitar 68% pada 2026.

Besarnya kontribusi tersebut membuat kebijakan produksi Indonesia memiliki pengaruh terhadap keseimbangan pasokan dan permintaan nikel di pasar internasional.

Amirusholihin menilai posisi tersebut perlu dimanfaatkan melalui pengelolaan produksi yang lebih terukur. Kebijakan pembatasan kapasitas baru dinilai tidak semata-mata untuk mengurangi produksi, tetapi juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat nilai ekonomi dari setiap sumber daya yang diolah.

Dengan cadangan nikel sekitar 62 juta ton dan produksi tambang sekitar 2,6 juta ton pada 2025, pemerintah dinilai perlu memastikan aktivitas ekstraksi memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia.

Dorong Hilirisasi ke Produk Bernilai Tinggi

Menurut Amirusholihin, keberhasilan kebijakan nikel seharusnya tidak hanya diukur dari besarnya volume produksi. Nilai tambah yang berhasil diciptakan di dalam negeri juga menjadi indikator penting.

Pengendalian produksi yang dibarengi dengan pendalaman hilirisasi dinilai dapat meningkatkan manfaat ekonomi melalui ekspor, penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), investasi, hingga penciptaan lapangan kerja.

Karena itu, arah kebijakan industri nikel perlu bergerak dari sekadar menghasilkan produk setengah jadi menuju produk dengan nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Ia mendorong agar pembangunan fasilitas pengolahan dilanjutkan dengan pengembangan industri manufaktur berbasis nikel, seperti stainless steel, nikel sulfat, prekursor, katoda, hingga baterai.

Langkah tersebut dinilai penting agar Indonesia tidak berhenti pada posisi sebagai produsen bahan baku maupun produk antara, tetapi mampu mengambil porsi nilai tambah yang lebih besar dalam rantai industri nikel global.

Dengan demikian, moratorium pembangunan industri nikel setengah jadi dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kapasitas produksi sekaligus mengarahkan investasi baru ke sektor hilir yang lebih strategis dan bernilai tambah tinggi.

nikel, moratorium nikel, hilirisasi, oversupply nikel, industri nikel, smelter, baterai, prekursor, investasi, ESDM

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Jeski dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!