PEKANBARU, 3 Maret 2026 – Lantai 2 Gedung Fakultas
Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim
Riau, yang biasanya menjadi ruang diskusi konstitusi, mendadak berubah menjadi
saksi bisu tragedi berdarah pada Kamis pagi, 26 Februari 2026. Seorang
mahasiswi semester akhir, Farradhila Ayu Pramesti (23), roboh bersimbah darah
setelah diserang secara brutal menggunakan kapak oleh rekan satu kampusnya,
Rehan Mujafar (21).
Kasus ini menjadi "laboratorium" nyata bagi
para praktisi hukum karena merupakan salah satu perkara besar pertama yang
diuji menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP
Nasional), sekaligus memicu perdebatan luas mengenai keamanan kampus dan
urgensi literasi kesehatan mental di kalangan mahasiswa tingkat akhir.
I. Akar Konflik: Hubungan Tanpa Status dan Eksploitasi Perasaan
Berdasarkan keterangan saksi kunci dan hasil penyidikan
Polresta Pekanbaru, bibit tragedi ini bermula dari program Kuliah Kerja Nyata
(KKN) di mana keduanya berada dalam satu kelompok yang sama. Teman dekat
korban, Daffa, mengungkapkan bahwa Rehan (RM) adalah pribadi yang introvert,
tertutup, dan belum pernah menjalin hubungan dekat dengan perempuan sebelumnya.
Di sisi lain, Farra dikenal sebagai sosok yang ceria, ramah, dan sangat
perhatian kepada teman-temannya.
Keramahan Farra diduga disalahartikan oleh RM sebagai
sinyal asmara yang spesial. Polisi mengidentifikasi dinamika ini sebagai
Hubungan Tanpa Status (HTS) yang timpang. Dalam keterangannya, RM merasa telah
memberikan "pengabdian" luar biasa dengan menjadi joki tugas-tugas
kuliah Farra serta menjadi sopir antar-jemput selama berbulan-bulan. Perasaan
sakit hati RM mencapai titik didih ketika Farra menegaskan batasan hubungan dan
diketahui telah memiliki kekasih bernama Ferdi. RM merasa hanya "dimanfaatkan"
secara tenaga dan intelektual, yang kemudian bertransformasi menjadi delusi
dendam yang mematikan.
II. Bukti Digital: Pesan Terakhir "Pa, Doain Fara"
Beberapa menit sebelum serangan terjadi, sebuah momen
haru terekam dalam bukti digital. Farra sempat mengirimkan pesan di grup
WhatsApp keluarga, meminta doa restu kepada ayahnya karena ia dijadwalkan
menjalani seminar proposal (sempro) skripsi pada pagi itu. "Pa, doain Fara
ya mau sempro," tulisnya pada pukul 07.25 WIB.
Pesan singkat ini menjadi bukti hukum yang menunjukkan
bahwa korban berada dalam kondisi batin yang tenang, tidak dalam keadaan
terancam, dan murni fokus pada pencapaian akademiknya. Tak disangka, pesan itu
menjadi komunikasi terakhirnya sebelum ia dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara
akibat serangan mendadak RM yang telah menunggunya di depan ruang ujian.
III. Kronologi Eksekusi: "Cold-Blooded Preparation"
Ketajaman perencanaan yang dilakukan oleh RM menjadi
sorotan utama para kriminolog dan penyidik. Kejahatan ini secara gamblang
menunjukkan adanya premeditated crime (kejahatan terencana) yang sistematis:
- Fase
Inkubasi Niat (November 2025): RM mengakui bahwa niat untuk melukai
atau "memberi pelajaran" kepada korban sudah dipendam sejak awal
November 2025. Selama hampir empat bulan, RM memelihara niat jahat
tersebut tanpa diketahui oleh lingkungan sekitarnya karena sifatnya yang
tertutup.
- Fase
Persiapan Teknis (25 Februari 2026): Sehari sebelum eksekusi, RM
menyiapkan instrumen kejahatan berupa sebilah kapak dan parang milik orang
tuanya di rumahnya, Bangkinang. Fakta yang paling menggigilkan adalah RM
mengakui telah mengasah sendiri senjata tajam tersebut hingga mencapai
tingkat ketajaman yang diinginkan guna memastikan "efektivitas"
serangan.
- Fase
Eksekusi (26 Februari 2026): RM mendatangi gedung Fakultas Syariah
sekitar pukul 07.30 WIB dengan membawa tas sandang berisi dua senjata
tajam. Di lokasi, sempat terjadi cekcok mulut singkat. RM yang sudah
dibutakan dendam langsung mengayunkan kapaknya secara membabi buta. Meski
Farra mencoba melakukan tangkisan bela diri menggunakan tangan kiri, RM
berhasil mendaratkan delapan (8) luka bacok serius di bagian kening
(kepala), leher belakang, punggung, serta pergelangan tangan. RM bahkan
sempat melakukan tindakan penyanderaan singkat sebelum akhirnya diringkus
oleh tim keamanan kampus.
IV. Analisis Yuridis: Menguji Pasal 469 KUHP Nasional
Kepolisian secara resmi menerapkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagai instrumen hukum utama. Fokus utama jaksa
nantinya adalah membuktikan unsur perencanaan yang matang pada diri terdakwa.
Kutipan Pasal 469 UU No. 1 Tahun 2023:
(1) Penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Uraian Unsur-Unsur Delik dalam Kasus RM:
- Setiap
Orang: Merujuk pada subjek hukum Rehan Mujafar yang secara identitas dan
kesadaran mampu bertanggung jawab atas tindakannya.
- Melakukan
Penganiayaan: Terbukti melalui tindakan materiil mengayunkan senjata tajam
yang mengakibatkan luka fisik nyata dan rasa sakit yang hebat pada tubuh
korban.
- Dengan
Rencana Terlebih Dahulu (Met Voorbedachten Rade): Terpenuhi melalui tiga
indikator doktrinal:
-
Memutuskan kehendak dalam suasana tenang: Niat
RM yang dipelihara sejak November 2025 menunjukkan kondisi psikis yang stabil
saat merencanakan.
-
Tersedia waktu yang cukup: Rentang waktu 4 bulan
memberikan kesempatan bagi RM untuk membatalkan niatnya, namun ia justru
memilih melakukan persiapan teknis (mengasah kapak).
-
Pelaksanaan dalam suasana tenang: RM memilih
waktu pagi hari saat kampus sepi, menunjukkan kontrol situasi yang matang.
- Mengakibatkan
Luka Berat: Mengingat adanya 8 luka bacok, terutama di area vital kepala
dan kerusakan fungsi pergelangan tangan, perbuatan ini memenuhi
kualifikasi Pasal 155 UU 1/2023 tentang Luka Berat (cacat permanen atau
bahaya maut).
Perdebatan Ahli (Dakwaan Berlapis):
Beberapa praktisi hukum menyarankan agar penyidik juga mempertimbangkan Pasal 459 (Pembunuhan Berencana) Jo. Pasal 17 (Percobaan). Argumentasinya adalah penggunaan senjata kapak yang diasah dan diarahkan ke area vital (kepala/leher) menunjukkan adanya animus necandi atau niat untuk merampas nyawa, bukan sekadar melukai.
Berikut adalah uraian detail mengenai perdebatan ahli terkait penerapan Pasal 459 Jo. Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2023 sebagai alternatif atau dakwaan primer bagi pelaku:
Pasal 459 (Pembunuhan Berencana):
"Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun."
Pasal 17 ayat (1) dan (2) (Percobaan):
"(1) Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri."
"(2) Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila: a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya Tindak Pidana; dan b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju."
Uraian Unsur-Unsur Delik Percobaan Pembunuhan Berencana
1.
Setiap Orang: Subjek hukum RM (21 tahun)
adalah manusia yang sehat secara mental (berdasarkan fakta pengakuan penyesalan
dan perencanaan yang runut) sehingga mampu bertanggung jawab.
2.
Niat (Mens Rea): Niat RM bukan
sekadar memberikan "pelajaran" atau melukai, melainkan merampas nyawa
(animus necandi). Indikasinya adalah dendam yang dipupuk selama 4 bulan
(sejak Nov 2025) dan tindakan mempersiapkan senjata yang mematikan.
3.
Rencana Terlebih Dahulu: Terpenuhinya
syarat waktu (4 bulan) dan persiapan teknis (mengambil kapak milik orang tua
dan mengasahnya hingga tajam sehari sebelum eksekusi). Ini
menunjukkan suasana batin yang tenang saat merencanakan.
4.
Permulaan Pelaksanaan: RM telah melakukan
perbuatan fisik yang langsung ditujukan pada delik pokok, yaitu mendatangi
korban dengan membawa dua senjata tajam dan melakukan serangan membabi buta.
5.
Pelaksanaan Tidak Selesai Bukan Kehendak
Sendiri: Kematian korban tidak terjadi (akibat tidak timbul) karena
adanya perlawanan/tangkisan bela diri dari korban serta adanya
intervensi bantuan medis darurat di RSUD Arifin Achmad. RM tidak berhenti
karena keinginan sendiri, melainkan karena diringkus massa.
V. Perspektif Psikologi Forensik: Fenomena Erotomania
Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Imran Pambudi,
memberikan catatan krusial mengenai kemungkinan RM mengidap Erotomania.
Ini adalah bentuk gangguan delusi di mana pelaku merasa memiliki hubungan
asmara yang sah dengan seseorang, padahal kenyataannya tidak ada hubungan
tersebut. Sifat RM yang introvert membuat ledakan emosinya tidak terdeteksi
oleh sistem peringatan dini di kampus. Pasca kejadian, RM menunjukkan dinamika
psikis dari keinginan bunuh diri hingga keinginan melaksanakan shalat taubat,
yang harus didalami melalui Visum et Repertum Psychiatricum untuk
menentukan derajat kemampuan bertanggung jawab pidananya (Pasal 38-39 KUHP
Baru).
VI. Respon Institusi dan Keselamatan Kampus
Pihak rektorat UIN Suska Riau bertindak tegas dengan
mengeluarkan keputusan Pemecatan (Drop Out) terhadap RM karena
tindakan tersebut dianggap melanggar etika berat dan mencoreng marwah institusi
pendidikan hukum. Di sisi lain, publik mendesak adanya evaluasi total terhadap
sistem keamanan kampus, mengingat senjata tajam yang telah diasah dapat lolos
hingga ke lantai dua gedung fakultas tanpa deteksi.
Referensi dan Sumber Informasi Utama:
- Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP
Nasional). Pasal 155, 459, 466, 469.
- DetikNews. (2026,
2 Maret). Polisi Ungkap Penyesalan Mahasiswa Pembacok Mahasiswi di
Riau. news.detik.com.
- Kompas.com. (2026,
28 Februari). Kronologi Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Teman
Sendiri, Pelaku Sudah Rencanakan Sejak November 2025.
regional.kompas.com.
- TribunNews
Bogor. (2026, 1 Maret). Isi Chat Mahasiswi UIN Suska ke Ayah
Sebelum Dibacok Raihan. bogor.tribunnews.com.
- DetikHealth. (2026,
28 Februari). Kemenkes Soroti Masalah Kejiwaan di Balik Pembacokan
Mahasiswa UIN. https://www.google.com/search?q=health.detik.com.
- I.S.
Susanto. (2011). Kriminologi. Yogyakarta: Genta
Publishing. (Analisis mengenai kejahatan konvensional vs putih).
- SIPP
Pengadilan Negeri. Analisis Perbandingan Unsur Perencanaan (Pasal 340
KUHP Lama vs Pasal 469 KUHP Baru).
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.