Minggu, 08 Maret 2026 Indonesia

Mengapa Penjara 12 Tahun Terlalu "Murah" bagi Pembacok Mahasiswi UIN Suska?

D
Dede Indraswara
03 March 2026
46
Mengapa Penjara 12 Tahun Terlalu "Murah" bagi Pembacok Mahasiswi UIN Suska?

PEKANBARU, 3 Maret 2026 – Lantai 2 Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, yang biasanya menjadi ruang diskusi konstitusi, mendadak berubah menjadi saksi bisu tragedi berdarah pada Kamis pagi, 26 Februari 2026. Seorang mahasiswi semester akhir, Farradhila Ayu Pramesti (23), roboh bersimbah darah setelah diserang secara brutal menggunakan kapak oleh rekan satu kampusnya, Rehan Mujafar (21).

Kasus ini menjadi "laboratorium" nyata bagi para praktisi hukum karena merupakan salah satu perkara besar pertama yang diuji menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional), sekaligus memicu perdebatan luas mengenai keamanan kampus dan urgensi literasi kesehatan mental di kalangan mahasiswa tingkat akhir.

I. Akar Konflik: Hubungan Tanpa Status dan Eksploitasi Perasaan

Berdasarkan keterangan saksi kunci dan hasil penyidikan Polresta Pekanbaru, bibit tragedi ini bermula dari program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di mana keduanya berada dalam satu kelompok yang sama. Teman dekat korban, Daffa, mengungkapkan bahwa Rehan (RM) adalah pribadi yang introvert, tertutup, dan belum pernah menjalin hubungan dekat dengan perempuan sebelumnya. Di sisi lain, Farra dikenal sebagai sosok yang ceria, ramah, dan sangat perhatian kepada teman-temannya.

Keramahan Farra diduga disalahartikan oleh RM sebagai sinyal asmara yang spesial. Polisi mengidentifikasi dinamika ini sebagai Hubungan Tanpa Status (HTS) yang timpang. Dalam keterangannya, RM merasa telah memberikan "pengabdian" luar biasa dengan menjadi joki tugas-tugas kuliah Farra serta menjadi sopir antar-jemput selama berbulan-bulan. Perasaan sakit hati RM mencapai titik didih ketika Farra menegaskan batasan hubungan dan diketahui telah memiliki kekasih bernama Ferdi. RM merasa hanya "dimanfaatkan" secara tenaga dan intelektual, yang kemudian bertransformasi menjadi delusi dendam yang mematikan.

II. Bukti Digital: Pesan Terakhir "Pa, Doain Fara"

Beberapa menit sebelum serangan terjadi, sebuah momen haru terekam dalam bukti digital. Farra sempat mengirimkan pesan di grup WhatsApp keluarga, meminta doa restu kepada ayahnya karena ia dijadwalkan menjalani seminar proposal (sempro) skripsi pada pagi itu. "Pa, doain Fara ya mau sempro," tulisnya pada pukul 07.25 WIB.

Pesan singkat ini menjadi bukti hukum yang menunjukkan bahwa korban berada dalam kondisi batin yang tenang, tidak dalam keadaan terancam, dan murni fokus pada pencapaian akademiknya. Tak disangka, pesan itu menjadi komunikasi terakhirnya sebelum ia dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara akibat serangan mendadak RM yang telah menunggunya di depan ruang ujian.

III. Kronologi Eksekusi: "Cold-Blooded Preparation"

Ketajaman perencanaan yang dilakukan oleh RM menjadi sorotan utama para kriminolog dan penyidik. Kejahatan ini secara gamblang menunjukkan adanya premeditated crime (kejahatan terencana) yang sistematis:

  1. Fase Inkubasi Niat (November 2025): RM mengakui bahwa niat untuk melukai atau "memberi pelajaran" kepada korban sudah dipendam sejak awal November 2025. Selama hampir empat bulan, RM memelihara niat jahat tersebut tanpa diketahui oleh lingkungan sekitarnya karena sifatnya yang tertutup.
  2. Fase Persiapan Teknis (25 Februari 2026): Sehari sebelum eksekusi, RM menyiapkan instrumen kejahatan berupa sebilah kapak dan parang milik orang tuanya di rumahnya, Bangkinang. Fakta yang paling menggigilkan adalah RM mengakui telah mengasah sendiri senjata tajam tersebut hingga mencapai tingkat ketajaman yang diinginkan guna memastikan "efektivitas" serangan.
  3. Fase Eksekusi (26 Februari 2026): RM mendatangi gedung Fakultas Syariah sekitar pukul 07.30 WIB dengan membawa tas sandang berisi dua senjata tajam. Di lokasi, sempat terjadi cekcok mulut singkat. RM yang sudah dibutakan dendam langsung mengayunkan kapaknya secara membabi buta. Meski Farra mencoba melakukan tangkisan bela diri menggunakan tangan kiri, RM berhasil mendaratkan delapan (8) luka bacok serius di bagian kening (kepala), leher belakang, punggung, serta pergelangan tangan. RM bahkan sempat melakukan tindakan penyanderaan singkat sebelum akhirnya diringkus oleh tim keamanan kampus.

IV. Analisis Yuridis: Menguji Pasal 469 KUHP Nasional

Kepolisian secara resmi menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagai instrumen hukum utama. Fokus utama jaksa nantinya adalah membuktikan unsur perencanaan yang matang pada diri terdakwa.

Kutipan Pasal 469 UU No. 1 Tahun 2023:

(1) Penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Uraian Unsur-Unsur Delik dalam Kasus RM:

  1. Setiap Orang: Merujuk pada subjek hukum Rehan Mujafar yang secara identitas dan kesadaran mampu bertanggung jawab atas tindakannya.
  2. Melakukan Penganiayaan: Terbukti melalui tindakan materiil mengayunkan senjata tajam yang mengakibatkan luka fisik nyata dan rasa sakit yang hebat pada tubuh korban.
  3. Dengan Rencana Terlebih Dahulu (Met Voorbedachten Rade): Terpenuhi melalui tiga indikator doktrinal:

-          Memutuskan kehendak dalam suasana tenang: Niat RM yang dipelihara sejak November 2025 menunjukkan kondisi psikis yang stabil saat merencanakan.

-          Tersedia waktu yang cukup: Rentang waktu 4 bulan memberikan kesempatan bagi RM untuk membatalkan niatnya, namun ia justru memilih melakukan persiapan teknis (mengasah kapak).

-          Pelaksanaan dalam suasana tenang: RM memilih waktu pagi hari saat kampus sepi, menunjukkan kontrol situasi yang matang.

  1. Mengakibatkan Luka Berat: Mengingat adanya 8 luka bacok, terutama di area vital kepala dan kerusakan fungsi pergelangan tangan, perbuatan ini memenuhi kualifikasi Pasal 155 UU 1/2023 tentang Luka Berat (cacat permanen atau bahaya maut).

Perdebatan Ahli (Dakwaan Berlapis):

Beberapa praktisi hukum menyarankan agar penyidik juga mempertimbangkan Pasal 459 (Pembunuhan Berencana) Jo. Pasal 17 (Percobaan). Argumentasinya adalah penggunaan senjata kapak yang diasah dan diarahkan ke area vital (kepala/leher) menunjukkan adanya animus necandi atau niat untuk merampas nyawa, bukan sekadar melukai.

Berikut adalah uraian detail mengenai perdebatan ahli terkait penerapan Pasal 459 Jo. Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2023 sebagai alternatif atau dakwaan primer bagi pelaku:

Pasal 459 (Pembunuhan Berencana):

"Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun."

Pasal 17 ayat (1) dan (2) (Percobaan):

"(1) Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri."
"(2) Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila: a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya Tindak Pidana; dan b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju."

Uraian Unsur-Unsur Delik Percobaan Pembunuhan Berencana

1.      Setiap Orang: Subjek hukum RM (21 tahun) adalah manusia yang sehat secara mental (berdasarkan fakta pengakuan penyesalan dan perencanaan yang runut) sehingga mampu bertanggung jawab.

2.      Niat (Mens Rea): Niat RM bukan sekadar memberikan "pelajaran" atau melukai, melainkan merampas nyawa (animus necandi). Indikasinya adalah dendam yang dipupuk selama 4 bulan (sejak Nov 2025) dan tindakan mempersiapkan senjata yang mematikan.

3.      Rencana Terlebih Dahulu: Terpenuhinya syarat waktu (4 bulan) dan persiapan teknis (mengambil kapak milik orang tua dan mengasahnya hingga tajam sehari sebelum eksekusi). Ini menunjukkan suasana batin yang tenang saat merencanakan.

4.      Permulaan Pelaksanaan: RM telah melakukan perbuatan fisik yang langsung ditujukan pada delik pokok, yaitu mendatangi korban dengan membawa dua senjata tajam dan melakukan serangan membabi buta.

5.      Pelaksanaan Tidak Selesai Bukan Kehendak Sendiri: Kematian korban tidak terjadi (akibat tidak timbul) karena adanya perlawanan/tangkisan bela diri dari korban serta adanya intervensi bantuan medis darurat di RSUD Arifin Achmad. RM tidak berhenti karena keinginan sendiri, melainkan karena diringkus massa.

V. Perspektif Psikologi Forensik: Fenomena Erotomania

Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Imran Pambudi, memberikan catatan krusial mengenai kemungkinan RM mengidap Erotomania. Ini adalah bentuk gangguan delusi di mana pelaku merasa memiliki hubungan asmara yang sah dengan seseorang, padahal kenyataannya tidak ada hubungan tersebut. Sifat RM yang introvert membuat ledakan emosinya tidak terdeteksi oleh sistem peringatan dini di kampus. Pasca kejadian, RM menunjukkan dinamika psikis dari keinginan bunuh diri hingga keinginan melaksanakan shalat taubat, yang harus didalami melalui Visum et Repertum Psychiatricum untuk menentukan derajat kemampuan bertanggung jawab pidananya (Pasal 38-39 KUHP Baru).

VI. Respon Institusi dan Keselamatan Kampus

Pihak rektorat UIN Suska Riau bertindak tegas dengan mengeluarkan keputusan Pemecatan (Drop Out) terhadap RM karena tindakan tersebut dianggap melanggar etika berat dan mencoreng marwah institusi pendidikan hukum. Di sisi lain, publik mendesak adanya evaluasi total terhadap sistem keamanan kampus, mengingat senjata tajam yang telah diasah dapat lolos hingga ke lantai dua gedung fakultas tanpa deteksi.


Referensi dan Sumber Informasi Utama:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Pasal 155, 459, 466, 469.
  2. DetikNews. (2026, 2 Maret). Polisi Ungkap Penyesalan Mahasiswa Pembacok Mahasiswi di Riau. news.detik.com.
  3. Kompas.com. (2026, 28 Februari). Kronologi Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Teman Sendiri, Pelaku Sudah Rencanakan Sejak November 2025. regional.kompas.com.
  4. TribunNews Bogor. (2026, 1 Maret). Isi Chat Mahasiswi UIN Suska ke Ayah Sebelum Dibacok Raihan. bogor.tribunnews.com.
  5. DetikHealth. (2026, 28 Februari). Kemenkes Soroti Masalah Kejiwaan di Balik Pembacokan Mahasiswa UIN. https://www.google.com/search?q=health.detik.com.
  6. I.S. Susanto. (2011). Kriminologi. Yogyakarta: Genta Publishing. (Analisis mengenai kejahatan konvensional vs putih).
  7. SIPP Pengadilan Negeri. Analisis Perbandingan Unsur Perencanaan (Pasal 340 KUHP Lama vs Pasal 469 KUHP Baru).

 

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Google Masuk dengan Google
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!